Menggali Etika al-Qur’an, Merangkai Kembali Spirit Emansipasi Perempuan

Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, selama berabad-abad telah dijadikan sumber utama ajaran agama yang mencakup aspek spiritual, moral, sosial, hingga hukum. Namun dalam praktiknya, banyak umat Islam termasuk para ulama lebih menekankan dimensi legalistik Al-Qur’an dibandingkan dengan dimensi etikanya.

Anggapan bahwa Al-Qur’an adalah “kitab hukum” sangat dipengaruhi oleh kebutuhan historis pada masa-masa awal Islam, khususnya pada tiga abad pertama hijriah, ketika fondasi sistem hukum Islam atau fiqh sedang dibangun. Dalam konteks ini, banyak ayat Al-Qur’an yang bernuansa moral dan etis diposisikan secara legalistik sebagai landasan hukum yang mengikat. Sayangnya, pendekatan yang terlalu yuridis terhadap ayat-ayat tersebut sering kali mengabaikan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, seperti kasih sayang, keadilan sosial, empati, dan kesetaraan. (Abdullah Saeed, 2016: 20)

Bacaan Lainnya

Padahal, apabila ditelaah lebih mendalam, bahasa yang digunakan dalam Al-Qur’an kerap kali mempunyai nilai yang bersifat etis dan penuh hikmah. Ayat-ayat Al-Qur’an tidak sekadar menyampaikan perintah dan larangan, tetapi juga mengarahkan pembaca untuk berpikir kritis, mempertimbangkan konteks, dan memahami tujuan moral di balik suatu perintah.

Bahasa etika ini sangat penting untuk menjembatani antara teks dan realitas sosial yang senantiasa berubah pada setiap zamannya. Hal ini menjadi sangat relevan terutama dalam isu-isu sensitif seperti hak dan posisi perempuan dalam masyarakat. Jika ayat-ayat tentang perempuan hanya dipahami secara tekstual dan hukum belaka, maka pesan emansipatoris dan progresif dari Al-Qur’an justru dapat terabaikan. (Abdullah Saeed, 2006: 120).

Salah satu dimensi etika yang menonjol dalam Al-Qur’an adalah bagaimana kitab suci ini merespons kondisi perempuan pada masa pewahyuan. Masyarakat Arab pra-Islam dikenal sangat patriarkal, di mana perempuan tidak memiliki hak waris, dianggap lemah, dan bahkan dipandang sebagai beban keluarga.

Salah satu praktik ekstrem yang dikritik Al-Qur’an secara tegas adalah penguburan bayi perempuan hidup-hidup yang merupakan sebuah kebiasaan yang muncul karena rasa malu atau karena anak laki-laki dianggap lebih bernilai secara ekonomi dan sosial. Dalam Surah An-Nahl ayat 58-59, misalnya, Al-Qur’an menggambarkan secara jelas kegelisahan kaum Jahiliyah ketika mendengar kabar kelahiran anak perempuan, dan Allah mengecam keras perilaku tersebut.(Aisyah Arsyad, 2020: 67-70)

Lebih dari sekadar melarang praktik kekerasan terhadap bayi perempuan, Al-Qur’an mengedepankan prinsip kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan. Surah Al-Ahzab ayat 35 menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang beriman, taat, sabar, khusyuk, bersedekah, berpuasa, menjaga kehormatan, dan banyak menyebut nama Allah, semuanya akan mendapat pahala dan ampunan. Ayat ini menunjukkan dengan sangat eksplisit bahwa perempuan di sisi Allah memiliki tanggung jawab dan hak spiritual yang sama dengan laki-laki, serta diakui sebagai individu yang utuh dalam struktur keberagamaan Islam. (Quraish Shihab, 2004, 582-588)

Reformasi sosial yang diusung Al-Qur’an tidak berhenti pada aspek spiritual saja, tetapi juga menyentuh ranah sosial dan legal yang konkret. Salah satu terobosan penting yang diatur oleh Al-Qur’an adalah pemberian hak waris kepada perempuan, baik sebagai anak, istri, maupun ibu. Hal ini menjadi perubahan besar karena sebelumnya perempuan tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali, kecuali dalam keluarga bangsawan tertentu. Meski proporsi warisan perempuan kadang lebih kecil dari laki-laki (seperti dalam Surah An-Nisa ayat 11), pengakuan hak itu sendiri sudah merupakan langkah maju yang signifikan dalam konteks masyarakat Arab pada abad ke-7.

Selain itu, Al-Qur’an juga mengatur praktik poligami dengan syarat yang ketat, dalam rangka melindungi hak perempuan dan anak yatim. Surah An-Nisa ayat 3 mengizinkan poligami maksimal hingga empat istri, namun dengan catatan bahwa suami harus berlaku adil sebuah syarat yang di tempat lain dalam Al-Qur’an dinyatakan sulit untuk dipenuhi (lihat Surah An-Nisa ayat 129). Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an sebenarnya membatasi, bukan mendorong, praktik poligami.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa Al-Qur’an juga memuat sejumlah ketentuan yang masih membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa aspek. Contohnya adalah ketentuan kesaksian dalam transaksi keuangan (Surah Al-Baqarah ayat 282), yang mensyaratkan dua saksi laki-laki, atau satu laki-laki dan dua perempuan.

Perbedaan ini sering dipahami sebagai bentuk ketidaksetaraan, padahal dalam konteks sosial saat itu, perempuan umumnya tidak terlibat langsung dalam transaksi ekonomi dan mungkin kurang pengalaman, sehingga Al-Qur’an menetapkan dua saksi perempuan agar mereka bisa saling mengingatkan. Dengan demikian, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan kapasitas intelektual perempuan, tetapi sebagai perlindungan terhadap potensi ketidaktahuan akibat sistem sosial yang belum setara. (M. Abduh, & Rida, M. R., 1990, 267)

Perspektif ini menjadi penting dalam membaca Al-Qur’an, yaitu memahami bahwa tidak semua perintah bersifat mutlak dan abadi dalam bentuk literalnya. Banyak ayat diturunkan dalam konteks sosial tertentu, dan pesan etisnya sering kali lebih luas daripada bentuk hukumnya. Oleh karena itu, pendekatan tafsir yang etis dan kontekstual menjadi kebutuhan mendesak dalam menjawab tantangan zaman, terutama dalam isu-isu gender. Sayangnya, setelah masa Nabi Muhammad, banyak tafsir klasik yang disusun oleh ulama laki-laki dalam konteks sosial patriarkal, sehingga pandangan mereka kerap merefleksikan budaya lokal lebih dari semangat universal Al-Qur’an.

Kini, muncul gelombang baru dalam kajian Islam yang dikenal sebagai tafsir feminis atau tafsir berkeadilan gender. Tokoh-tokoh seperti Amina Wadud, Fatima Mernissi, dan Riffat Hassan telah berkontribusi besar dalam membangun cara pandang baru terhadap teks-teks Al-Qur’an. Mereka menekankan bahwa Al-Qur’an tidak sepatutnya dibaca dengan kacamata patriarkal, tetapi harus dipahami sebagai kitab yang membawa misi keadilan dan pembebasan. Dalam perspektif ini, ketentuan-ketentuan yang tampak diskriminatif harus dibaca dalam semangat maqashid al-shariah—tujuan-tujuan utama syariat yang salah satunya adalah menjamin keadilan dan kemaslahatan.

Sejarah Islam juga mencatat kiprah banyak perempuan sebagai figur penting dalam masyarakat, baik sebagai ulama, perawi hadits, pemimpin politik, maupun pengusaha. Contohnya adalah Aisyah binti Abu Bakar yang dikenal sebagai rujukan ilmu keislaman pasca wafatnya Nabi, atau Khadijah binti Khuwailid yang merupakan pengusaha sukses dan pendukung awal dakwah Islam. Fakta-fakta sejarah ini menunjukkan bahwa Islam pada hakikatnya tidak membatasi peran perempuan, dan justru memberikan ruang bagi kontribusi mereka secara aktif. (A. Nadwi, 2007, 67).

Dengan demikian, membaca Al-Qur’an melalui pendekatan etika membuka cakrawala baru dalam memahami ajaran Islam yang lebih inklusif, adil, dan relevan dengan tantangan zaman. Pendekatan ini mendorong pembacaan ulang terhadap teks-teks suci dengan mempertimbangkan konteks historis serta nilai-nilai universal yang terkandung di dalamnya. Hal ini mengarah pada pemahaman yang lebih progresif, di mana Islam tidak hanya dipahami secara normatif dan tekstual, tetapi juga secara moral dan kontekstual. Dengan membaca Al-Qur’an secara etis, umat Muslim diajak untuk menggali pesan-pesan keadilan sosial, penghargaan terhadap martabat manusia, dan penghormatan terhadap keragaman.

Ini bukan hanya soal memperjuangkan hak-hak perempuan, tetapi juga merupakan upaya untuk mengembalikan semangat awal wahyu yang menekankan kasih sayang, keadilan, dan pembelaan terhadap kaum lemah. Nilai-nilai etika yang terkandung dalam Al-Qur’an menjadi fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih manusiawi dan beradab. Dalam kerangka ini, perempuan tidak lagi diposisikan sebagai subjek pasif yang hanya menerima aturan, melainkan sebagai mitra sejajar dalam proses transformasi sosial dan pembangunan peradaban. Pendekatan ini memungkinkan interpretasi ajaran Islam yang lebih berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan gender, sesuai dengan semangat zaman dan tantangan kontemporer.

Referensi:

Abduh, M., & Rida, M. R. (1990). Tafsir al-Manar (Jilid 2). Beirut: Dar al-Fikr.

Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Toword a Contemporery Approach, London: Routledge, 2006.

Abdullah Saeed, Pengantar Studi Al-Qur’an, terjemah: Shulkhah, Sahiron Syamsuddin, (Yogyakarta, Baitul Hikmah Press, 2016)

Aisyah Arsyad, Fikih Gender Berbasis Maqāṣid Al-Syarī’ah (Kritik Kesetaraan Gender dalam Nikah Siri), Makasar, Alauddin University Press, 2020.

Nadwi, A. (2007). Al‑Muhaddithat: The Women Scholars in Islam. United Kingdom: Interface Publications.

Shihab, M. Q. (2004). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an (Jilid 11). Lentera Hati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *