Di tengah derasnya arus disrupsi digital, cara kita memahami teks suci ikut mengalami guncangan. Kehadiran artificial intelligence, media sosial, hingga pola interaksi manusia yang serba instan, menuntut umat Islam untuk tidak sekedar membaca Al-Qur`an secara tekstual, melainkan juga kontekstual. Pertanyaannya, bagaimana tafsir Al-Qur`an bisa tetap relevan di tengah perubahan yang begitu cepat?
Pertanyaan ini sejatinya bukan hal baru. Sejak abad ke-19, para pemikir Muslim telah berusaha membuka arah baru tafsir. Dari Muhammad Abduh yang mengedepankan rasionalitas, Sayyid Qutb dengan semangat perlawanan sosial, Fazlur Rahman melalui metode double movement-nya, hingga Abdullah Saeed dengan pendekatan kontekstual. Semua menawarkan jalan agar Al-Qur`an tidak hanya dipahami sebagai teks masa lalu, tetapi juga sebagai pedoman hidup yang hidup di masa kini.
Rasionalisasi Tafsir ala Muhammad Abduh
Muhammad Abduh membaca realitas kolonialisme Barat sebagai cermin kegagalan umat Islam dalam menggunakan akal sehat untuk memahami Al-Qur`an. Baginya, penyebab utama keterbelakangan bukan hanya dominasi asing, melainkan juga ketergantungan pada taklid dan kemandekan ijtihad. Dari sinilah ia mengusulkan tafsir sebagai ruang pembaruan, bukan sekadar pengulangan tradisi klasik (Ahmad Syafii Maarif, 2020: 87).
Melalui Tafsir al-Manar yang ditulis bersama Rasyid Ridha, Abduh menekankan perlunya rasionalitas dalam membaca teks suci. Tafsir harus bersentuhan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan reformasi sosial (Adnin Armas, 2021: 134). Dengan demikian, Al-Qur`an dipandang sebagai inspirasi bagi peradaban maju, bukan kitab yang membelenggu pemikiran. Tak heran, tafsir Abduh sering disebut sebagai fondasi lahirnya tafsir modern (Abdullah Saeed, 2019: 55).
Relevansi pemikiran Abduh semakin terasa di era disrupsi digital saat ini. Arus hoaks keagamaan yang beredar di media sosial menuntut umat agar menghidupkan kembali semangat kritis yang pernah digaungkan Abduh (M. Quraish Shihab, 2019: 211). Rasionalitas, dalam hal ini, bukan hanya pendekatan metodologis, tetapi juga kebutuhan eksistensial agar agama tidak terjerumus pada mitos, kebodohan, dan manipulasi wacana (Ahmad Nabil Amir, 2025: 36-37).
Sayyid Qutb: Tafsir sebagai Gerakan Sosial
Sayyid Qutb adalah salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah tafsir kontemporer. Melalui karyanya Fî Zhilâl Al-Qur`an, ia tidak hanya menafsirkan teks, tetapi juga membangun sebuah visi hidup yang menjadikan Al-Qur`an sebagai pusat transformasi sosial. Bagi Qutb, Al-Qur`an bukan kitab pasif, melainkan pedoman perjuangan (Sayyid Qutb, 2022: 7).
Pengalaman hidupnya dari keterlibatan dalam dunia sastra, pengasingan politik, hingga penjara itu membentuk cara pandangnya terhadap Al-Qur`an. Setiap ayat ia baca dengan penuh kesadaran akan penderitaan umat yang terjajah dan tertindas. Tafsirnya kemudian lahir sebagai respons ideologis terhadap kolonialisme, sekularisme, dan hegemoni Barat (John Calvert, 2021: 45-47).
Dalam tafsirnya, Qutb sering menekankan konsep hakimiyyah atau kedaulatan hukum Allah. Menurutnya, masyarakat ideal hanya dapat terwujud jika Al-Qur`an benar-benar menjadi dasar kehidupan politik, sosial, dan budaya. Pandangan ini menjadikan tafsir Qutb bernuansa praksis dan politis, jauh melampaui ruang akademis (Roxanne L. Euben, 2021: 89-90).
Meski tidak sedikit yang mengkritik tafsir Qutb karena dianggap terlalu ideologis, gagasannya tetap menyumbang perspektif penting: Al-Qur`an harus membumi dalam realitas sosial. Ia menolak tafsir yang hanya berhenti pada wacana intelektual tanpa aksi nyata. Tafsir baginya adalah energi yang menggerakkan masyarakat menuju perubahan (Abdullah Saeed, 2019: 132-133).
Di era disrupsi, gagasan Qutb dapat dibaca ulang dengan konteks baru. Ketidakadilan digital, monopoli data oleh korporasi besar, hingga eksploitasi manusia melalui teknologi dapat dikritisi dengan spirit perlawanan Qur’ani ala Qutb. Tafsir sosial seperti ini membantu umat menyadari bahwa ayat-ayat suci masih menyimpan kekuatan transformatif untuk menghadapi bentuk penindasan modern (Adis Duderija, 2020: 178).
Fazlur Rahman: Etika Universal dan Double Movement
Fazlur Rahman dikenal sebagai pemikir Muslim yang berupaya menjembatani teks Al-Qur`an dengan tantangan zaman modern. Latar belakangnya sebagai akademisi di Barat membuat ia akrab dengan kritik orientalis, namun justru dari sana ia merumuskan metode baru dalam membaca Al-Qur`an. Salah satu sumbangan pentingnya adalah gagasan double movement (Fazlur Rahman, 2024: 5).
Metode ini berangkat dari keyakinan bahwa Al-Qur`an diturunkan dalam konteks sosial tertentu, tetapi membawa pesan moral yang melampaui batas sejarah. Gerak pertama dari double movement adalah memahami ayat dalam konteks sosio-historis ketika wahyu turun. Dengan cara ini, makna asli ayat tidak dipisahkan dari realitas awal umat Islam (Fazlur Rahman, 2009: 7).
Gerak kedua adalah mengekstrak prinsip moral dari ayat tersebut dan membawanya ke dalam konteks kehidupan modern. Misalnya, aturan tentang perbudakan pada masa Nabi tidak relevan secara literal, tetapi prinsip moral yang dikandungnya yaitu keadilan dan penghormatan martabat manusia itu tetap berlaku universal.
Dengan demikian, Rahman menekankan bahwa tafsir seharusnya berorientasi pada nilai etika Al-Qur`an, bukan sekadar aturan legalistik. Al-Qur`an hadir untuk membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan berkeadaban. Tafsir yang terjebak pada literalisme, menurutnya, justru gagal menangkap semangat utama wahyu.
Dalam era disrupsi, gagasan Rahman terasa semakin penting. Ketika manusia berhadapan dengan persoalan baru seperti etika kecerdasan buatan, kerusakan lingkungan, atau krisis kemanusiaan global, tafsir berbasis nilai universal mampu memberikan pijakan moral. Al-Qur`an tetap hidup karena dibaca bukan hanya sebagai teks hukum, melainkan sebagai sumber etika bagi seluruh umat manusia (Abdullah Saeed, 2014: 63).
Abdullah Saeed: Pendekatan Kontekstual di Era Globalisasi
Jika Rahman bicara tentang nilai etika, Abdullah Saeed melangkah lebih jauh dengan menekankan pendekatan kontekstual. Dalam karyanya Interpreting the Qur’an, ia menawarkan Contextualist Approach yang menolak pembacaan literal semata (Abdullah Saeed, 2013: 149)
Menurut Saeed, Al-Qur`an harus dipahami melalui konteks historis sekaligus kebutuhan umat di era modern. Ia menekankan keadilan, hak asasi manusia, dan pluralisme sebagai prinsip utama dalam membaca ayat. Dengan cara ini, tafsir menjadi ruang dialog antara teks, tradisi, dan realitas kontemporer.
Di era globalisasi, ketika umat Islam hidup berdampingan dengan berbagai budaya dan keyakinan, pendekatan Saeed menawarkan jawaban penting. Tafsir tidak lagi sekadar menjaga kesalehan individu, tetapi juga membangun etika hidup bersama dalam masyarakat plural.
Merangkai Pemikiran Tafsir di Era Disrupsi
Keempat tokoh tafsir modern-kontemporer menghadirkan gagasan yang saling melengkapi. Muhammad Abduh menekankan pentingnya rasionalitas untuk melawan irasionalitas dan hoaks yang marak di ruang digital. Sayyid Qutb menghadirkan spirit perlawanan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan baru yang muncul dalam sistem kapitalisme digital.
Fazlur Rahman mengingatkan bahwa nilai-nilai etis Al-Qur`an perlu dihadirkan dalam menghadapi isu-isu kontemporer seperti teknologi dan globalisasi. Sementara itu, Abdullah Saeed menawarkan pendekatan kontekstual yang menekankan pentingnya merawat pluralitas dalam masyarakat yang semakin cair dan terhubung secara global. Dengan merangkai pemikiran mereka, arah baru studi tafsir dapat membantu umat Islam menavigasi kompleksitas era disrupsi tanpa kehilangan akar spiritual dan moralnya.
Penutup: Tafsir sebagai Jalan Kreatif
Era disrupsi telah mengubah cara manusia beragama, belajar, dan berinteraksi. Di tengah perubahan itu, Al-Qur`an tetap menjadi sumber inspirasi yang tidak pernah kering. Hanya saja, cara membacanya menuntut kreativitas dan keberanian.
Muhammad Abduh hingga Abdullah Saeed menunjukkan bahwa tafsir selalu mungkin bergerak, beradaptasi, dan menafsir ulang. Mereka mewakili semangat ijtihad yang tidak takut berbeda dengan warisan lama, tetapi tetap berakar pada teks suci.
Maka, arah baru studi tafsir di era disrupsi bukanlah sekadar wacana akademis, melainkan juga panggilan etis. Umat Islam dituntut untuk membaca Al-Qur`an dengan akal sehat, semangat perlawanan, nilai moral, dan keterbukaan pada pluralitas. Hanya dengan cara itu, Al-Qur`an bisa terus menjadi cahaya yang membimbing umat di tengah gelapnya zaman yang berubah begitu cepat.
Referensi:
Ahmad Syafii Maarif, Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan, Bandung: Mizan, 2020, hlm. 87.
Adnin Armas, Metodologi Tafsir Muhammad Abduh, Jakarta: INSISTS, 2021, hlm. 134.
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur`an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Jakarta: Lentera Hati, 2019, hlm. 211.
Ahmad Nabil Amir & Tasnim Abdul Rahman. (2025). Muhammad Abduh’s Rational Hermeneutics and Its Implications for Islamic Legal Reform. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 14(1), 36-37. https://doi.org/10.24252/al-daulah.v14i1.56526
Sayyid Qutb, Fî Zhilâl Al-Qur`an, Kairo: Dâr al-Shurûq, Cetakan ke-39, 2022, jil. 1, hlm. 7.
John Calvert, Sayyid Qutb and the Origins of Radical Islamism, Oxford: Oxford University Press, Edisi Revisi, 2021, hlm. 45–47.
Roxanne L. Euben, Princeton Readings in Islamist Thought, Princeton: Princeton University Press, 2021, hlm. 89–90.
Abdullah Saeed, Contemporary Approaches to the Qur’an and its Interpretation, London: Routledge, 2019, hlm. 132–133.
Adis Duderija & Halim Rane, Islam and Muslims in the 21st Century: Diversity, Change and Innovation, Cham: Palgrave Macmillan, 2020, hlm. 178
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, University of Chicago Press, Edisi Revisi, 2024, hlm. 5.
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, Minneapolis: Bibliotheca Islamica, Edisi Kedua, 2009, hlm. 7.
Abdullah Saeed, Reading the Qur’an in the Twenty-First Century: A Contextualist Approach, London: Routledge, 2014, hlm. 63.
Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach, London: Routledge, Revised Edition, 2013, hlm. 149.





