Konsep I‘mār al-Arḍ dalam Al-Qur’an menegaskan tanggung jawab manusia sebagai khalīfah fī al-arḍ untuk memakmurkan bumi secara adil dan berimbang. Alam bukan objek eksploitasi, tetapi amanah yang wajib dijaga.(Rasyad 2022, 28) Karena itu, pembangunan dalam pandangan Islam adalah bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Allah, bukan sekadar kegiatan ekonomi.
Realitas di Indonesia memperlihatkan ketidakseimbangan antara ideal dan praktik. Industri ekstraktif seperti tambang batu bara, nikel, dan emas menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.(Climate Rights International 2025) Paradigma pembangunan yang menekankan pertumbuhan ekonomi sering mengabaikan keberlanjutan ekosistem dan keadilan ekologis. Akibatnya, makna i‘mār bergeser menjadi bentuk fasād fī al-arḍ.
Dalam tafsir ekologi, dialektika antara I‘mār al-Arḍ dan Fasād fī al-Arḍ mengandung pesan moral yang kuat. Al-Qur’an menuntun manusia agar mengambil manfaat dari alam tanpa melampaui batas.(Rodin 2017, 406) Kerusakan ekologis bukan hanya masalah teknis, tetapi juga krisis spiritual dan etika manusia terhadap ciptaan Allah.
Kajian ini penting untuk menegaskan kembali paradigma pembangunan berlandaskan etika Qur’ani. Melalui tafsir ekologi, tulisan ini menelaah bagaimana konsep I‘mār al-Arḍ dapat menjadi dasar kritik terhadap industri ekstraktif, sekaligus mengarahkan pembangunan menuju keberlanjutan, keadilan, dan tanggung jawab manusia terhadap bumi.
Pembangunan dan Industri Ekstraktif: Antara Kemajuan dan Kerusakan
Industri ekstraktif mencakup kegiatan ekonomi yang mengekstraksi sumber daya alam dari tanah atau laut untuk dijual atau diolah, seperti pertambangan mineral, minyak dan gas, serta pengambilan kayu dan produk perkebunan; karakter utamanya adalah ekstraksi fisik sumber daya, aliran modal besar, dan dampak lingkungan jangka panjang.(Destaria Verani Soe’oed 2024, 264)
Dalam tradisi Islam, pembangunan disebut dengan i‘mār, yaitu terkait dengan amanah kekhalifahan: manusia diberi tanggung jawab mengelola bumi untuk kesejahteraan umat dan keadilan antar generasi,(Dr. Edyson Saifullah, Lc., M.A 2016, 95) di mana prinsip-prinsip maqāṣid al-sharīʿah dan etika pemanfaatan sumber daya menuntut keseimbangan antara manfaat material dan pemeliharaan ciptaan Tuhan.
Al Qur’an mengatakan dalam Q.S Hud:61 هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا menegaskan dua dimensi sekaligus: kapasitas ontologis (manusia berasal dari tanah) dan tanggung jawab etis (ditugaskan memakmurkan). Kewenangan khalīfah bukan otoritas absolut melainkan mandat amanah yang mensyaratkan pengelolaan bijak, permohonan ampunan, dan taubat sebagai prasyarat pemakmuran berkelanjutan. (ibn Kaṯīr 2000a, 450)
Menurut al-Qurtubi ista‘marakum fīhā mengandung mandat moral dan ekologis, bahwa manusia diciptakan untuk memakmurkan, bukan merusak bumi.(al-Qurṭubī 1964, 55–58) Dalam konteks modern, ini relevan dengan konsep sustainable development dan kritik terhadap industri ekstraktif yang berlebihan. Makmur tidak berarti eksploitasi, tetapi menjaga keberlanjutan (ḥifẓ al-bī’ah) sebagai bagian dari khilāfah fī al-arḍ.
Industri ekstaktif bukan eksploitasi ekonomi semata dengan laba jangka pendek, melainkan tanggung jawab spiritual yang menuntut niat, batas, dan kepedulian terhadap keseimbangan ekosistem, memenuhi kebutuhan generasi kini tanpa merusak kemampuan generasi mendatang. Sehingga praktik ekonomi harus berorientasi maslahah, bukan rusaknya struktur sosial, hukum, dan alam yang saling berkaitan itu. (ibn ‘Alī Riḍā 1990, 101)
Di Indonesia realitasnya terlihat pada kabut asap musiman dari kebakaran hutan dan lahan gambut, perluasan tambang nikel yang menyingkirkan hutan tropis dan menggusur komunitas lokal, serta koridor tambang yang membuka akses ke wilayah sebelumnya terlindungi, fenomena yang menautkan pembangunan ekonomi cepat dengan degradasi ekosistem dan konflik social.(Utomo Priyambodo 2022). Al-Qur’an menyebutnya dengan istilah fasād.
Kata fasād terdapat dalam QS. Ar-Rūm: 41 ظَهَرَ الْفَسادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِما كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ menggambarkan fenomena rusaknya tatanan bumi akibat ulah manusia. Para mufassir berbeda pendapat tentang makna fasād dan al-barr wa al-baḥr. Qatādah dan as-Suddī menafsirkannya sebagai syirik, sedangkan Ibn ‘Abbās dan Mujāhid mengaitkannya dengan pembunuhan, kezaliman, dan berkurangnya keberkahan bumi.(ibn Kaṯīr 2000b, 34)
Maksiat, perampokan di jalan (qaṭ‘ al-sabīl), dan kezaliman termasuk bentuk kerusakan yang menghambat keberlangsungan kehidupan manusia. Akibat dari perbuatan tersebut, aktivitas ekonomi seperti pertanian, pembangunan, dan perdagangan menjadi terhenti. Dengan demikian, kerusakan moral berdampak pada kerusakan lingkungan dan sosial. Seluruh makna ini menunjukkan akibat destruktif dari dosa dan ketidakadilan manusia terhadap bumi. (al-Qurṭubī 1964, 40)
Fakhr al-Dīn al-Rāzī menambahkan syirik bisa merujuk pada perilaku, ini terjadi ketika seseorang bertindak bukan karena Allah, melainkan demi kepentingan dirinya sendiri, sehingga disebut fisq dan ‘iṣyān. Dengan demikian, dosa ekologis seperti eksploitasi alam tanpa etika juga termasuk dalam bentuk kemusyrikan perbuatan, karena menempatkan hawa nafsu sebagai pengganti kehendak Tuhan. (al-Rāzī 1999, 105)
Dalam kerangka modern, fasād meluas menjadi krisis ekologis yang nyata: deforestasi, polusi udara dan air, serta eksploitasi sumber daya tanpa pertimbangan keadilan atau keberlanjutan. Kasus tambang yang menghancurkan hutan dan meminggirkan masyarakat adat adalah manifestasi fasād: kehilangan habitat, degradasi tanah, dan erosi mata pencaharian tradisional semuanya berakar pada logika akumulasi keuntungan tanpa maslahah umum. (Febriyanti Angelia Ginting dkk. 2025, 120)
Tafsir kontemporer melihat keterkaitan antara teks Qur’ani dan realitas ekologis kontemporer sehingga larangan fasād berupa kerusakan yang di lakukan manusia terhadap alam ataupun moral itu sendiri menjadi dasar etika lingkungan Islam yang menekankan pemulihan ekosistem, kompensasi kepada korban, dan keadilan restoratif bagi masyarakat terdampak sebagai bentuk menegakkan amanah, dan mīzān.(Hesty Widiastuty dan Khairil Anwar 2025, 472–473)
Dialektika Qur’ani: Menemukan Keseimbangan antara I‘mār dan Fasād
Al‑Qur’an tidak menolak industri atau pemanfaatan sumber daya, ia menuntut keseimbangan (mīzān) dan larangan berlebih‑lebihan (lā tusrifū) sebagai prinsip pengendalian etis. Prinsip mīzān menegaskan bahwa setiap pemanfaatan harus menjaga keseimbangan ekologis dan sosial agar tidak menjadi sumber fasād. Etika Qur’ani mendorong moderasi, niat yang benar (ikhlāṣ) dan pertimbangan maslahah dalam kegiatan ekonomi.(Abdul Rasyid dkk. 2025, 550)
Posisi manusia sebagai khalīfah menempatkan mereka sebagai pengelola (manajer amanah), bukan penguasa mutlak. Tafsir maqāṣidī menegaskan tujuan‑tujuan syariat hifz al‑dīn, hifz al‑nafs, hifz al‑‘aql, hifz al‑nasl, dan hifz al‑māl yang mesti dijadikan tolok ukur ketika menilai proyek industri atau ekstraktif; jika suatu aktivitas merusak salah satu maqāṣid ini, ia termasuk fasād dan harus dihindari atau direformasi. (Rifqi dan Thahir 2019, 349)
Dengan perspektif maslahah, amanah, dan keadilan ekologis, industry ekstraktif dapat dianalisis bukan hanya dari sisi ekonomi tetapi juga distribusi manfaat, Secara filosofis, tambang yang dikelola dengan kebijakan rehabilitasi lingkungan, pembagian manfaat adil, mitigasi dampak sosial, dan mekanisme pertanggungjawaban hukum dapat berubah dari potensi fasād menjadi bentuk i‘mār al‑ard menjadi sumber kesejahteraan. (Lovina Meyresta Wijaya dkk. 2022, 127)
Prinsip‑prinsip operasionalnya meliputi pengkajian dampak menyeluruh, konsentrat izin yang melibatkan komunitas adat, jaminan restorasi pasca‑tambang, dan transparansi dalam distribusi keuntungan. (Lovina Meyresta Wijaya dkk. 2022, 133–34) Oleh karena itu, manusia berperan penting dalam pemanfaatan sumber daya alam khususnya industri ekstaktif dari ketimpangan-ketimpangan.
Pembangunan dan pelestarian bukan dua hal yang bertentangan tetapi harus berjalan beriringan, i‘mār al‑ard adalah visi Qur’ani untuk memakmurkan bumi dengan kesadaran moral, bukan kerakusan material. Industri ekstraktif harus ditempatkan dalam kerangka etika ekologi Islam yang menegaskan amanah, mīzān, dan maslahah. Setiap proyek wajib dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap kesejahteraan bersama,
Kebijakan publik dan praktik korporat harus mengintegrasikan analisis dampak lingkungan yang serius, jaminan restorasi pasca‑ekstraksi, serta mekanisme distribusi manfaat yang adil bagi komunitas lokal dan masyarakat adat. Manusia akan diuji bukan oleh seberapa banyak hasil tambang yang ia gali tetapi seberapa dalam ia menjaga bumi sebagai amanah dari Allah.
Nilai sebuah aktivitas ekonomi terletak pada kesesuaiannya dengan tujuan syariat untuk melindungi kehidupan, harta, keturunan, akal, dan agama. Dengan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan tanggung jawab ekologis, tambang dapat direformasi menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan dan bermartabat, sekaligus menjadi praktik i‘mār yang memuliakan ciptaan dan memenuhi kriteria keadilan antargenerasi.
Referensi:
Abdul Rasyid, Moh. Bakir, dan Munawir. 2025. “Prinsip Mizan dalam Pemeliharaan Lingkungan: Telaah Tafsir Al-Azhar Pada Q.S. Ar-Rahman Ayat 7-9.” Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 4 (2): 543–60. https://doi.org/10.58363/alfahmu.v4i2.533.
‘Alī Riḍā, Muḥammad Rašīd ibn Muḥammad Šams ad-Dīn ibn Muḥammad Bahā’ ad-Dīn ibn Mullā ‘Alī Ḫalīfah al-Qalamūnī al-Ḥusainī ibn. 1990. Tafsīr al-Qur’ān al-Ḥakīm (Tafsīr al-Manār). 16. Al-Hay’ah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah li al-Kitāb.
Climate Rights International. 2025. “Ongoing Harms, Limited Accountability Climate, Environmental, and Human Rights Violations in the Indonesian Nickel Industry.” CRI Indonesia Report, Juni. https://cri.org/reports/ongoing-harms-limited-accountability/.
Destaria Verani Soe’oed. 2024. “ANALISIS KEBIJAKAN EKSTRAKTIVISME SUMBER DAYA ALAM : STUDI KASUS FREEPORT DAN KETIMPANGAN EKONOMI DI PAPUA Studi Kasus Freeport dan Ketimpangan Ekonomi di Papua – Indonesia.” PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan 12 (3).
Dr. Edyson Saifullah, Lc., M.A. 2016. “PEMBANGUNAN DALAM ISLAM.” I-Finance 2 (2).
Febriyanti Angelia Ginting, Trisno Fallo, Habib Abdillah Nurusman, Inriyatni Sri Pertiwi Ginting, Poppy Haryani, dan Martina Ayu Sejati. 2025. “Analisis Etika Lingkungan Dalam Kasus Tambang Timah Bangka Belitung.” Jurnal Geografi 21 (01).
Hesty Widiastuty dan Khairil Anwar. 2025. “Ekoteologi Islam: Prinsip Konservasi Lingkungan dalam Al-Qur’an dan Hadits serta Implikasi Kebijakannya.” Risalah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 11 (01).
Kaṯīr, ‘Imād al-Dīn Abū al-Fidā’ Ismā‘īl ibn. 2000a. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Edisi Pertama. Vol. 7. Mu’assasat Qurṭubah.
Kaṯīr, ‘Imād al-Dīn Abū al-Fidā’ Ismā‘īl ibn. 2000b. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Edisi Pertama. Vol. 11. Mu’assasat Qurṭubah.
Lovina Meyresta Wijaya, Muhammad Iqbal Fasa, dan Suharto. 2022. “Etika Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dalam Perspektif Islam.” Journal of Islamic Economics and Philanthropy (JIEP) 05 (02).
Qurṭubī, Abū ʿAbd Allāh Muḥammad ibn Aḥmad al-Anṣārī al-. 1964. Al-Jāmi‘ li-Aḥkām al-Qur’ān. Al-Ṭab‘ah al-Thāniyah. Vol. 14. Dār al-Kutub al-Miṣriyyah.
Rasyad, Rasyad. 2022. “Konsep Khalifah dalam Al-Qur’an (Kajian Ayat 30 Surat al-Baqarah dan Ayat 26 Surat Shaad).” Jurnal Ilmiah Al-Mu’ashirah 19 (1): 20. https://doi.org/10.22373/jim.v19i1.12308.
Rāzī, Fakhr al-Dīn Muḥammad ibn ʿUmar al-. 1999. Mafātīḥ al-Ghayb (al-Tafsīr al-Kabīr). Edisi Ketiga. Vol. 25. Dār Iḥyāʾ al-Turāth al-ʿArabī.
Rifqi, M. Ainur, dan A. Halil Thahir. 2019. “Tafsir Maqasidi: Membangun Paradigma Tafsir Berbasis Mashlahah.” Millah 18 (2): 335–56. https://doi.org/10.20885/millah.vol18.iss2.art7.
Rodin, Dede. 2017. “Alquran dan Konservasi Lingkungan: Telaah Ayat-Ayat Ekologis.” Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 17 (2): 391. https://doi.org/10.21154/altahrir.v17i2.1035.
Utomo Priyambodo. 2022. “58,2% Penggundulan Hutan Tropis oleh Pertambangan Terjadi di Indonesia.” National Geographic Indonesia, September 21. https://nationalgeographic.grid.id/read/133488396/582-penggundulan-hutan-tropis-oleh-pertambangan-terjadi-di-indonesia.





