Mengetahui Kafā’ah: Sebuah Pemaknaan Awal
Dalam Islam pernikahan merupakan bentuk ibadah, sekaligus sebuah institusi sosial yang memiliki tujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan raḥmah. Karena itu, Islam memberikan sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan sebelum seseorang menentukan pasangan hidup. Salah satu konsep yang berkaitan dengan proses pemilihan pasangan adalah Kafā’ah.
Ibn Fāris (1979: 153) dalam Maqāyīs al-Lughah menjelaskan istilah kafā’ah (الكفاءة) berakar pada kata kafa’a (كفء/كفأ) yang berarti kesetaraan atau kesepadanan. Kata tersebut juga berkaitan dengan al-naḍīr (النظير) yang “sepadan/semisal”. Sementara ketika kafā’ah dikaitkan dengan al-zawāj (pernikahan) istilah ini mengacu pada kesetaraan antara calon suami dan calon istri dalam aspek-aspek tertentu yang dipandang dapat mendukung keberlangsungan rumah tangga (Sarwat, 2019: 45).
Para ulama berbeda pendapat mengenai aspek yang dapat dijadikan ukuran Kafā’ah, seperti nasab, agama, status sosial, pekerjaan, kekayaan, dan aspek lainnya (Mariani dkk., 2024: 75). Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa Kafā’ah bukan konsep yang memiliki satu bentuk pemaknaan tunggal, melainkan berkembang dalam diskursus fikih sesuai dengan kondisi sosial dan pertimbangan kemaslahatan.
Persoalan Kafā’ah menjadi semakin relevan dalam konteks masyarakat modern. Perbedaan pendidikan, ekonomi, pekerjaan, status sosial, bahkan pola pikir sering kali menjadi pertimbangan dalam menentukan pasangan. Dalam masyarakat tertentu, kesepadanan bahkan masih diukur melalui keturunan, gelar pendidikan, pekerjaan, atau kemampuan ekonomi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah kesepadanan dalam pernikahan harus dipahami berdasarkan kesamaan status sosial dan materi, atau justru berdasarkan kualitas agama dan akhlak sebagaimana ditekankan dalam hadis Nabi Muhammad saw.?
Konsep Kafā’ah dalam Pernikahan
Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai kedudukan Kafā’ah. Sebagian menjadikannya sebagai pertimbangan penting dalam perkawinan, terutama berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan perempuan dan keluarganya, seperti yang digagas oleh Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah. Sementara sebagian lainnya memberikan penekanan yang lebih kuat pada agama dan akhlak daripada faktor keturunan maupun status sosial, seperti yang dikatakan oleh Sufyan al-Tsauri (Fajar, 2020: 114—115). Perbedaan pendapat ini berkaitan erat dengan kondisi sosial masyarakat dan pertimbangan ulama terhadap kemaslahatan keluarga.
Pada konteks masyarakat yang memiliki struktur sosial berdasarkan keturunan (seperti di masyarakat Arab), tentu perbedaan nasab dapat dipandang sebagai faktor yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam kehidupan rumah tangga. Demikian pula aspek pekerjaan dan ekonomi. Akan tetapi, persoalan tersebut tidak berarti bahwa Islam menjadikan status sosial dan kekayaan sebagai ukuran mutlak dalam menentukan kualitas seseorang.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa Kafā’ah bukan konsep yang dapat direduksi menjadi kesamaan ekonomi atau status sosial. Apabila Kafā’ah dipahami hanya berdasarkan kekayaan, keturunan, pekerjaan, atau kedudukan sosial, konsep tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip Islam yang menempatkan ketakwaan sebagai ukuran utama kemuliaan manusia (QS. Al-Hujurat [49]: 13).
Dengan demikian, pembahasan Kafā’ah perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Kesepadanan atau kesetaraan dalam pernikahan bukan semata-mata persoalan memilki nasab keluarga yang sama-sama terpandang atau memiliki tingkat ekonomi yang setara, melainkan juga apakah kedua calon pasangan mempunyai kualitas moral dan orientasi kehidupan yang memungkinkan terbentuknya keluarga yang baik.
Kafā’ah dalam Perspektif Hadis
Jika masuk ke dalam kajian hadis, setidaknya istilah kafā’ah terekam dalam penggalan redaksi hadis yang terdapat di Sunan Abu Dawud sebagai berikut.
الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ
“Darah orang-orang Islam Setara (HR. Abu Dawud, Kitāb Al-Jihād, No. 2751)
Melalui hadis ini dapat dikatakan jika makna kafā’ah jika berdiri sendiri tanpa dikaitkan dengan istilah, maka ia memiliki arti kesamaan (al-mumasilah), kesetaraan (al-nadzir), dan kemampuan (al-Qudrah). Lebih jauh, dari tinjauan hadis terdapat salah satu hadis yang sering dijadikan dasar dalam pembahasan pemilihan pasangan yaitu hadis tentang agama dan akhlak:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ
“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang meminang kepada kalian, maka nikahkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar” (HR. Al-Tirmidzi, Kitāb al-Nikāḥ, No. 1085).
Penggalan hadis tersebut memberikan arahan agar ketika datang seseorang yang agama dan akhlaknya diridai, maka ia layak dipertimbangkan untuk dinikahkan. Sehingga pesan hadis ini menunjukkan bahwa kualitas agama dan akhlak merupakan aspek fundamental dalam memilih pasangan. Selain hadis tersebut, terdapat hadis sahih yang lebih kuat dalam pembahasan kriteria pemilihan pasangan yang telah lazim diketahui:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ
Hadis ini menjelaskan bahwa perempuan dinikahi karena empat pertimbangan, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, kemudian Nabi mengarahkan agar seseorang mengutamakan perempuan yang memiliki agama. Riwayat ini terdapat dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim, sehingga memiliki posisi yang sangat penting dalam kajian mengenai pemilihan pasangan.
Hadis tersebut memperlihatkan bahwa Islam mengakui adanya berbagai pertimbangan manusia dalam memilih pasangan, termasuk harta, keturunan, dan kecantikan. Akan tetapi, hadis tidak menempatkan semua faktor tersebut dalam kedudukan yang sama. Di sini agama mendapatkan penekanan khusus sebagai pertimbangan yang harus diutamakan. Hal tersebut memberikan dasar penting bahwa Kafā’ah dalam perspektif hadis tidak semestinya dipahami sebagai kesetaraan material semata.
Hadis tersebut penting karena menggeser orientasi Kafā’ah dari ukuran yang bersifat material dan status sosial menuju kualitas personal yang lebih substantif. Kekayaan dapat berubah, kedudukan sosial dapat hilang, dan penampilan fisik mengalami perubahan. Sementara itu, kualitas agama dan akhlak memiliki hubungan langsung dengan bagaimana seseorang menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.
Dengan demikian, Kafā’ah dalam perspektif hadis tidak semestinya dipahami sebagai tuntutan agar pasangan memiliki status sosial yang identik. Kesepadanan yang lebih penting adalah kesepadanan dalam nilai-nilai dasar kehidupan, terutama agama, akhlak, tanggung jawab, serta kemampuan menjalankan kewajiban dalam rumah tangga. Agama dalam konteks ini tidak hanya dipahami sebagai identitas formal, tetapi juga tercermin melalui perilaku dan akhlak seseorang dalam memperlakukan pasangannya.
Kafā’ah dan Relevansinya di Era Kontemporer
Dalam kehidupan masyarakat kontemporer, bentuk-bentuk kesepadanan mengalami perkembangan. Pendidikan, pekerjaan, kondisi ekonomi, pola komunikasi, dan visi kehidupan menjadi aspek yang semakin menentukan kualitas hubungan perkawinan. Karena itu, mengabaikan seluruh bentuk kesesuaian praktis juga tidak tepat.
Kesepadanan pendidikan misalnya, dapat berpengaruh terhadap pola komunikasi dan cara pasangan memahami berbagai persoalan. Demikian pula kondisi ekonomi dapat menjadi pertimbangan karena kehidupan rumah tangga membutuhkan pemenuhan kebutuhan material. Kesamaan atau kesesuaian visi kehidupan juga penting karena pasangan akan menghadapi berbagai keputusan bersama, mulai dari pengelolaan keuangan, pendidikan anak, pembagian peran, hingga hubungan dengan keluarga besar.
Akan tetapi, faktor-faktor tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kesepadanan ekonomi dapat menjadi pertimbangan karena kehidupan rumah tangga membutuhkan kemampuan memenuhi kebutuhan material. Kesepadanan pendidikan dapat membantu pasangan membangun komunikasi dan wawasan yang relatif sejalan. Demikian pula kesesuaian visi kehidupan dapat mengurangi potensi konflik dalam menentukan arah keluarga.
Namun, faktor tersebut tidak seharusnya menggeser agama dan akhlak sebagai fondasi utama. Seseorang yang memiliki status ekonomi tinggi tetapi tidak memiliki tanggung jawab, kejujuran, dan akhlak yang baik tidak otomatis dapat dianggap lebih kufu’ daripada seseorang dengan kondisi ekonomi sederhana tetapi memiliki agama dan akhlak yang baik. Kekayaan dan status sosial dapat memberikan fasilitas bagi kehidupan rumah tangga, tetapi tidak menjamin terciptanya keharmonisan.
Dalam konteks ini, konsep Kafā’ah perlu dibedakan dari praktik diskriminasi sosial. Ketika kesepadanan dipahami secara berlebihan berdasarkan nasab, kekayaan, pekerjaan, atau status sosial, maka konsep tersebut dapat berubah menjadi alat untuk menilai manusia berdasarkan kelas sosial. Padahal, pesan utama hadis tentang pemilihan pasangan menunjukkan pentingnya kualitas agama sebagai orientasi utama.
Di sisi lain, menjadikan agama sebagai ukuran utama juga tidak berarti mengabaikan aspek-aspek kehidupan lainnya. Kesepadanan agama perlu disertai dengan pertimbangan mengenai kematangan emosional, kemampuan bertanggung jawab, kesiapan ekonomi, komunikasi, dan visi keluarga. Dengan kata lain, agama dan akhlak dapat ditempatkan sebagai fondasi, sedangkan aspek lainnya menjadi pertimbangan pendukung.
Dengan demikian, konsep Kafā’ah dapat dikembangkan menjadi gagasan tentang kesepadanan yang substantif, bukan sekadar kesamaan status. Yang perlu dicari bukanlah pasangan yang identik dalam seluruh aspek, melainkan pasangan yang memiliki nilai dasar dan orientasi kehidupan yang memungkinkan keduanya membangun keluarga secara sehat.
Catatan Akhir
Kafā’ah merupakan konsep penting dalam pembahasan perkawinan Islam yang berkaitan dengan kesepadanan antara calon suami dan istri. Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai kriteria Kafā’ah, hadis Nabi menunjukkan pentingnya agama dan akhlak dalam menentukan kelayakan seseorang sebagai pasangan.
Dalam konteks kontemporer, Kafā’ah tidak harus dipahami secara sempit sebagai kesamaan nasab, kekayaan, pekerjaan, atau status sosial. Aspek-aspek tersebut dapat menjadi pertimbangan praktis, tetapi tidak seharusnya menjadi ukuran utama yang mengalahkan kualitas agama dan akhlak. Kesepadanan juga perlu dipahami secara kontekstual dengan mempertimbangkan pendidikan, ekonomi, pola komunikasi, kematangan, tanggung jawab, serta visi kehidupan pasangan.
Oleh sebab itu, pemaknaan Kafā’ah yang relevan pada masa kini adalah kesepadanan yang berorientasi pada kemaslahatan rumah tangga, dengan agama dan akhlak sebagai fondasi utama, serta mempertimbangkan kesesuaian visi, tanggung jawab, kondisi ekonomi, pendidikan, dan aspek sosial secara proporsional. Dengan pemahaman demikian, Kafā’ah tidak menjadi instrumen diskriminasi sosial dalam perkawinan, tetapi menjadi prinsip pertimbangan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Sumber Pustaka:
Abū Dāwud Sulaymān bin al-Ash‘aṡ as-Sijistānī. Sunan Abī Dāwud. Beirut: Dār al-Risālah al-‘Ālamiyyah, 2009.
Abū ‘Īsā Muḥammad bin ‘Īsā At-Tirmiżī, Sunan at-Tirmiżī. Beirut: Dār al-Gharb al-Islāmī, 1998.
Aḥmad ibn Fāris ibn Zakarīyā, Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, ed. ‘Abd al-Salām Muḥammad Hārūn. Beirut: Dār al-Fikr, 1979.
Ahmad Sarwat, Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2019.
Mariani dkk., “Konsep Kafaah dalam Pernikahan Perspektif Ulama di Kecamatan Kandangan”, An-Nahdhah: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, Vol. 17, No. 1 (2024): 71—88.
Mokhamad Samson Fajar, “Kontekstualisasi dan Implementasi Kafaah dalam Upaya Membentuk Keluarga Harmonis”, (Disertasi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, 2020).





