Hak-Hak Reproduksi Perempuan dalam Pandangan Masdar Farid Mas’udi

Perempuan yang sering dianggap makhluk nomor dua sehingga dia tidak memiliki hak atas diri serta hak mengatur dirinya sendiri, khususnya dalam Hak-hak reproduksi. Hak yang terakhir disebut ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sering dinafikan dalam kehidupan masyarakat serta sering mendapat perlakuan sewenang-wenang dan kekerasan.

Menjaga kesehatan reproduksi tidak hanya dibahas dalam hukum Islam, tetapi juga diatur dalam perundang-undangan negara kita, Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-undang Kesehatan (UU No 36 Tahun 2009), di mana kesehatan reproduksi dijelaskan sebagai kondisi fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau cacat, tetapi juga melibatkan sistem, fungsi, dan proses yang terkait dengan pria dan wanita. (Rahmah Maulidia, 2015).

Bacaan Lainnya

Masdar Farid Mas’udi dalam pemikirannya

Sebelum membahas lebih lanjut tentang hak-hak reproduksi perempuan, kita harus memahami bahwa dalam Islam hak reproduksi perempuan adalah hak yang harus dipenuhi untuk memastikan fungsi reproduksi mereka terjamin. Hak ini secara kualitatif setara dengan hak yang dimiliki oleh laki-laki, termasuk suami dan ayah (pencari nafkah), dalam memenuhi fungsi reproduksi. (Masdar Farid Mas’udi, 1997).

Terkait hak-hak reproduksi Masdar berpandangan bahwa hak reproduksi perempuan tidak hanya persoalan ketika perempuan hamil akan tetapi beliau membaginya menjadi 7 bagian yaitu:

Pertama, hak memilih pasangan. Ia menyatakan tidak setuju akan pelaksanaan ijbar hak memaksakan perkawinan suatu perkawinan oleh orang lain yang dalam hal ini adalah ayahnya, itu seharusnya tidak ada, karena hal ini bertetangan dengan prinsip kemerdekaan yang digaris bawahi oleh Islam.

Seorang ayah/wali tidak dapat dengan mudah menikahkan anak gadis yang berada dibawah perwaliannya tanpa meminta persetujuan dari sang anak. Pertimbangan Masdar dalam berpendapat selalu menitik beratkan pada aspek kemaslahatan atau kebaikan, termasuk dalam memilih pasangan. Oleh karena itu, memilih pasangan atas kehendak dan persetujuan perempuan akan lebih bermanfaat secara lahir maupun batin.

Kedua, menikmati hubungan seks tidak hanya hak bagi laki-laki, tetapi juga diberikan kepada perempuan. Dalam hal ini, istri berhak untuk meminta persetubuhan kepada suaminya, dan suami berkewajiban memenuhinya sebagaimana halnya suami berhak menuntut hal serupa. Menurut Masdar, istri bukanlah hanya objek, melainkan subjek, sehingga perempuan memiliki hak untuk menikmati hubungan seks, yang serupa dengan hak reproduksi perempuan dalam hukum Islam mencakup hak untuk menikmati hubungan seks.

Demikian pula, suami dan istri memiliki hak yang sama untuk merasakan kepuasan dalam hubungan seks. Dalam konteks ini, suami dan istri sebaiknya bersikap adil dan saling memperhatikan kepuasan satu sama lain, sehingga keduanya mendapatkan perlakuan yang baik dan dapat menikmati hubungan seks dengan seimbang. Suami dan istri berhak menjadi objek dan subjek dalam masalah reproduksi anak, dan dalam hubungan suami istri, tidak seharusnya ada dominasi di antara keduanya. Karena jika ada dominasi, maka akan mengakibatkan pengekangan hak dan eksistensi baik suami maupun istri.

Ketiga, memiliki keturunan. Dalam hukum Islam, perempuan memiliki hak untuk turut menentukan keturunan. Keturunan bagi pasangan suami istri dianggap sebagai anugerah yang tak ternilai dalam membentuk keluarga, meskipun bukanlah tujuan utama dari sebuah pernikahan. Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak pasangan suami istri yang telah menikah selama bertahun-tahun namun belum dikaruniai keturunan.

Menurut Masdar, menyatakan tujuan untuk memiliki keturunan sebagai satu-satunya hasil dari perkawinan merupakan pandangan yang tidak realistis. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kehadiran atau ketiadaan keturunan tidak semata-mata tergantung pada manusia, sehingga menilai seseorang tidak layak menikah hanya karena keterbatasan alaminya dalam memiliki keturunan dianggap tidak adil.

Keempat, menentukan kehamilan, Dalam pandangan Masdar, ia menyatakan bahwa dalam menentukan kehamilan, istri memiliki peran dan hak yang sama dengan suami. Di era sekarang, kehamilan dapat diatur dengan menggunakan berbagai alat kontrasepsi dan melalui program-program yang tersedia.

Hal ini dianggap penting karena berkaitan dengan kesehatan seorang istri. Berbeda dengan zaman dahulu, kehamilan dahulu dipandang sebagai suatu hal yang tak terhindarkan. Masdar juga menekankan bahwa seorang ibu berhak menolak kehamilan jika ada alasan mendesak yang dapat membahayakan dirinya.

Dalam konteks ini, yang perlu ditekankan adalah bahwa keputusan seorang ibu untuk hamil, memiliki anak, dan menentukan jumlah anak adalah hak pribadinya yang harus dihormati. Keputusan tersebut seharusnya merupakan hasil dari kesepakatan antara calon ibu dan suaminya. Pihak lain seperti pemerintah atau perusahaan tempat kerja tidak seharusnya memaksa kehendak mereka dengan alasan apapun atau cara apapun.

Konsekuensi dari keputusan tersebut, terutama dalam hal kesehatan jasmani dan mental, merupakan tanggung jawab mereka sendiri, terutama sang ibu. Salah satu hak untuk mengatur kehamilan adalah hak untuk memilih jenis alat kontrasepsi yang sesuai, yang tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan bagi diri mereka. Namun, pemilihan ini harus didasari oleh informasi yang benar dan lengkap tentang akibat dan kegunaan dari setiap jenis alat kontrasepsi tersebut.

Kelima, merawat anak. Dalam masyarakat, sering kali dianggap bahwa tanggung jawab terbesar dalam merawat anak jatuh sepenuhnya pada seorang ibu. Menyusui, memberi makan, mandikan, dan mendidik anak merupakan bagian dari tugas merawat anak yang juga sekaligus merupakan bagian dari tugas reproduksi.

Masdar menyatakan bahwa seorang ibu maupun seorang ayah tidak seharusnya menderita akibat beban merawat anak. Bagaimanapun, beban merawat anak seharusnya dapat dibagikan secara adil dan berkelanjutan antara suami dan istri. Merawat anak adalah tanggung jawab bersama antara bapak dan ibu, maka penting bagi keduanya saling mendukung dan bekerja sama dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Keenam, cuti reproduksi. Fungsi reproduksi berjalan, dengan pengaruhnya tidak hanya terasa pada fisik dan biologis, tetapi juga pada kesejahteraan mental dan psikologis. Menurut Masdar, Islam menuturkan beberapa alasan terkait masalah tersebut dalam hadis dari riwayat Abu Said al-Khudri. Pertama, agama memberikan dispensasi dan bahkan mewajibkan pengambilan tindakan tertentu, namun pertanyaannya adalah mengapa harus ada sanksi.

Kedua, keberagaman merupakan masalah ketaatan terhadap aturan yang ditetapkan Allah, sehingga perempuan yang melewatkan shalat atau puasa saat dalam kondisi haid atau nifas bukanlah tanda ketidaktaatan, melainkan justru merupakan bukti ketaatan. Mengapa hal ini harus berdampak pada kurangnya keberagaman mereka.

Ketiga, jika akal perempuan dianggap separuh dari laki-laki, mengapa para ulama setuju menerima periwayatan hadis dari perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa agama memberikan hak cuti reproduksi kepada perempuan untuk tidak menjalankan kewajiban syariah saat menjalani fungsi reproduksi, yang tentu saja prinsip ini juga harus berlaku dalam hal lain.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang merasa sakit saat sedang mengalami menstruasi tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Ketentuan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketujuh, menceraikan pasangan. Talak atau perceraian merupakan pilihan halal untuk menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan, dan juga merupakan tindakan yang melepas ikatan perkawinan sehingga suami harus memiliki niat yang sungguh-sungguh dan kehendak yang jelas untuk berpisah dari istrinya, bukan sekadar seperti yang dipahami oleh fuqahā’ dalam kitab-kitab mereka sebagai hanya mengucapkan lafaz talak. (Istibsyaroh, 2004: 118)

Menurut Masdar, hukum talak dapat bervariasi, bisa dianggap wajib, haram, mubah, atau sunnah. Talak yang wajib adalah talak yang digunakan untuk menyelesaikan konflik antara suami dan istri, ketika keduanya merasa bahwa talak adalah solusi terbaik untuk mengakhiri perselisihan.

Talak yang diharamkan adalah talak yang dilakukan tanpa alasan yang sah, karena tindakan ini dapat membawa dampak negatif bagi suami dan istri, serta tidak memberikan manfaat bagi keduanya. Talak yang dianggap mubah adalah talak yang dilakukan sebagai respons terhadap situasi tertentu, seperti perilaku buruk istri atau hal-hal negatif lainnya. Sementara talak yang disunnahkan adalah talak yang diberikan kepada istri yang telah melalaikan kewajibannya kepada Allah SWT.

Masdar juga mengungkapkan pendapatnya bahwa anggapan bahwa hak menceraikan pasangan dalam Islam hanya merupakan hak laki-laki secara prinsip tidak sepenuhnya benar. Hal ini karena dalam Islam, juga diberikan hak kepada istri untuk mengambil keputusan bagi dirinya sendiri, termasuk hak untuk menceraikan suaminya. Apabila seorang istri merasa tidak cocok lagi dengan suaminya, ia dapat meminta pengadilan untuk menceraikannya. Jika alasannya cukup kuat dan benar, maka pengadilan tidak boleh menolak permintaan tersebut. (Masdar Farid Mas’udi, 1997)

Kesimpulan

Dalam pemikiran Masdar Farid Mas’udi tentang hak-hak reproduksi wanita, beliau membaginya menjadi beberapa aspek. Dalam pembagian ini, Masdar menganggap bahwa perempuan memiliki peran dalam setiap pengambilan keputusan. Adapun Masdar dalam penafsiran terkait hak reproduksi memperhatikan dan menjunjung tinggi kemaslahatan dan keadilan sebagai dasar dalam corak penafsirannya serta merumuskan kembali konsep qath’i dan zhanniy dalam suatu ayat.

Referensi

Mas’udi, Masdar Farid. Meletakkan Kembali Maslahat Sebagai Acuan Syari’at, Ulumul Quran, Vol. 13, 1995.

Mas’udi, Masdar Farid. Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Mizan, 1997.

Maulidia, Rahmah. Kontribusi Pesantren pada MGDS, Surabaya: Imtiyaz, 2015.

Istibsyaroh, Hak-Hak Perempuan, Jakarta: Mizan, 2004.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *