Tafsir Cinta terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Kritis atas Bias Penafsiran Al-Qur’an

Pendahuluan

Transformasi digital telah membawa dampak baru dalam relasi sosial, termasuk munculnya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). SAFEnet (2023: 7) mencatat, bahwa kasus KBGO meningkat 72% dalam lima tahun terakhir, dengan mayoritas korban adalah perempuan.

Bacaan Lainnya

Fenomena ini tidak lepas dari penafsiran keagamaan yang bias gender, terutama pada ayat-ayat yang terkesan biasa dengan memaknai secara literal sehingga memperkuat relasi kuasa patriarkal (Mansour, 2020: 81).

Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan tafsir yang lebih kontekstual dan adil gender. Tulisan ini mengusulkan tafsir cinta sebagai kerangka etik dan spiritual yang menolak kekerasan serta menegaskan nilai kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam penafsiran Al-Qur’an (Muhammad, 2023: 138).

Tafsir Cinta sebagai Kritik atas Kekerasan Simbolik dalam Ruang Digital

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan refleksi dari relasi kuasa timpang dalam masyarakat patriarkal yang kini menjalar ke dunia digital. Dalam ruang virtual yang seharusnya netral dan setara, berbagai bentuk kekerasan seperti body shaming, doxing pelecehan seksual, ancaman seksual, dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan justru makin marak. Yang lebih mengkhawatirkan, tindakan-tindakan tersebut kerap memperoleh pembenaran melalui narasi keagamaan yang dibentuk dari tafsir-tafsir eksklusif dan bias gender.

Dalam konteks ini, tafsir cinta hadir sebagai kritik hermeneutik terhadap penafsiran yang eksklusif dan berpotensi melanggengkan kekerasan. Berakar pada semangat rahmah universal sebagaimana dalam QS. Al-Anbiya: 107, pendekatan ini menolak narasi kekerasan dan mengafirmasi nilai kasih sayang, keadilan, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Tafsir cinta bersifat interdisipliner, mengintegrasikan pendekatan gender, kontekstual (Rahman, 2020: 112), moderat, inklusif (Umar, 2022: 97), dan maqāṣidī untuk memastikan bahwa pesan Al-Qur’an tidak dimanfaatkan untuk membenarkan tindakan yang melukai sesama.

Bias gender dalam penafsiran Al-Qur’an, terutama pada ayat-ayat seperti QS. An-Nisa: 34, QS. Al-Ahzab: 59, dan QS. Ali Imran: 14, kerap menjadi celah pembenaran atas dominasi laki-laki terhadap perempuan. Tafsir yang dibentuk oleh konstruksi budaya patriarki ini seringkali dijadikan dalih untuk menyalahkan korban kekerasan dan membatasi tubuh serta ekspresi perempuan dengan alasan menjaga moral. Dalam konteks KBGO, tafsir bias ini semakin berbahaya karena mengaburkan batas antara ajaran agama dan kekerasan simbolik yang dilakukan atas nama agama.

Melalui pendekatan tafsir cinta, penafsiran Al-Qur’an harus diarahkan untuk membebaskan, bukan menindas. Tafsir tidak boleh menjadi alat yang memperkuat ketimpangan sosial, melainkan harus menjadi cahaya yang membela kemanusiaan, melindungi hak-hak perempuan, dan menegaskan kembali bahwa nilai utama dalam Islam adalah kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.

Kritik Bias Gender dalam Tafsir Tekstual-Literal

Pertama, ayat tentang qiwāmah dalam QS. An-Nisā’: 34 yang dijadikan dasar legitimasi dalam relasi kuasa. Tafsir klasik seperti al-Ṭabarī dan Ibn Kathīr memaknainya dalam bingkai hierarki kodrati, berbasis keunggulan fisik, tanggung jawab nafkah, dan struktur patriarkal masyarakat Arab (al-Ṭabarī, 2007: 43; Ibn Kathīr, 2000: 292). Penafsiran ini problematis karena mengabaikan perubahan sosial dan relasi gender kontemporer.

Reproduksi tafsir ini dalam ruang digital turut melanggengkan kekuasaan simbolik atas perempuan, termasuk melalui praktik pembatasan ekspresi, pelabelan moral, hingga kekerasan berbasis gender daring (Nur Rofiah, 2021: 112). Dalam hal ini, ruang digital menjadi perpanjangan dominasi patriarki yang dilandasi interpretasi agama yang bias.

Pendekatan kontekstual dan maqāṣidī menawarkan pembacaan alternatif yang lebih adil. Melalui metode qirā’ah mubādalah, makna qawwām ditafsirkan sebagai tanggung jawab fungsional timbal balik antara laki-laki dan perempuan, bergantung pada kapasitas dan situasi masing-masing (Abdul Kodir, 2019: 75). Dengan demikian, ayat ini semestinya dimaknai dalam semangat keadilan dan kesalingan, bukan dominasi.

Kedua, ayat mengenai hijab dalam QS. Al-Aḥzāb: 59 yang berkaitan dengan aurat dan kontrol atas tubuh perempuan, sering ditarik ke dalam wacana moralitas yang berat sebelah. Tafsir konvensional, seperti al-Qurṭubī dan Ibn Kathīr, menekankan aspek moralitas perempuan dan posisi pasifnya dalam menghadapi potensi gangguan laki-laki (al-Qurṭubī, 2006: 156–157; Ibn Kathīr, 2000: 487). Penafsiran ini tidak memperhatikan konteks historis ayat, yakni perlindungan terhadap Muslimah dari pelecehan di ruang publik Madinah (al-Wāḥidī, 2005: 298; Quraish Shihab, 2012: 123).

Dalam ruang digital, ayat ini kerap dipakai untuk membenarkan victim-blaming dalam kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), dengan menyalahkan tampilan korban perempuan dan mengabaikan tanggung jawab pelaku (Marzuki dkk., 2023: 23). Tafsir semacam ini mereproduksi budaya patriarkal yang mengontrol tubuh perempuan atas nama moralitas.

Pendekatan maqāṣid syarī‘ah menawarkan kerangka alternatif yang menekankan perlindungan jiwa dan martabat sebagai prinsip utama. Penafsiran etis dan kontekstual menuntut reposisi perempuan sebagai subjek aktif serta menekankan tanggung jawab kolektif dalam menciptakan ruang aman dan inklusif (Audah, 2007: 203).

Ketiga, QS. Āli ‘Imrān: 14 yang menyandingkan perempuan dengan harta dan kenikmatan dunia, kerap dibaca dalam kerangka syahwat dan fitnah, yang berujung pada objektifikasi perempuan. Ibn Kathīr (2000: 34) menempatkan perempuan dalam kategori kenikmatan duniawi yang menyesatkan spiritualitas laki-laki. Tafsir ini memperkuat objektifikasi perempuan dan mereduksi identitas mereka menjadi objek hasrat seksual.

Dalam konteks digital, narasi tersebut berkontribusi pada pembenaran kekerasan seksual berbasis gender online. Perempuan kerap disalahkan dalam kasus penyebaran konten intim, pelecehan daring, atau revenge porn, seolah keberadaan mereka adalah penyebab syahwat, bukan korban (Marzuki et al., 2023: 34). Ini mengaburkan tanggung jawab moral pelaku kekerasan.

Riffat Hassan (1996: 260–262) menolak narasi ini sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip tauhid dan keadilan Islam. Tafsir yang etis dan humanistik perlu memposisikan perempuan sebagai subjek moral otonom serta memahami ayat ini sebagai kritik atas nafsu konsumtif, bukan pembenaran atas stigma gender (Abdul Kodir, 2019: 92).

Tafsir Cinta sebagai Solusi Etis terhadap KBGO

Tafsir cinta mengedepankan nilai kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai basis penafsiran. Dalam konteks Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), pendekatan ini mengkritisi tafsir tekstual yang patriarkal dan menyalahkan korban. Tafsir cinta menolak struktur hierarkis yang timpang, serta mendorong pembacaan kontekstual yang responsif terhadap dinamika kekerasan digital kontemporer.

Alih-alih menjadi legitimasi kekuasaan, Al-Qur’an dibaca sebagai sumber etika pembebasan dan perlindungan bagi kelompok rentan. Pendekatan ini menjadi koreksi atas tafsir yang diskriminatif dan mendorong kesadaran kolektif dalam membangun tatanan sosial yang adil dan bermartabat.

Dalam kasus KBGO, seperti pelecehan digital, penghinaan verbal, dan penyebaran konten intim tanpa izin, tafsir cinta menjadi kerangka etis untuk menolak kekerasan simbolik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. QS. Al-Ḥujurāt [49]:11–12 melarang penghinaan verbal dan menjadi dasar penolakan terhadap cyberbullying dan doxing. QS. An-Nūr [24]:19, 23 menegaskan perlindungan atas kehormatan dan privasi, sementara QS. Al-Aḥzāb [33]:35 menegaskan kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan

Kesimpulan

Tafsir cinta merupakan respons hermeneutik atas bias gender dalam penafsiran Al-Qur’an, khususnya dalam konteks Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Tafsir ini tidak sekadar menolak pembacaan literalistik yang membenarkan dominasi dan kekerasan simbolik atas nama agama, tetapi juga membangun kerangka etis yang membebaskan, dengan berlandaskan pada nilai kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Melalui pembacaan yang kontekstual, inklusif, dan berorientasi pada maqāṣid al-sharī‘ah, tafsir cinta tidak hanya merekonstruksi cara memahami teks, tetapi juga menjadi fondasi etis dalam membangun ruang digital yang adil, aman, dan manusiawi bagi perempuan serta kelompok rentan.

Referensi

Abdul Kodir, F. (2019). Qiraah mubadalah: Tafsir progresif untuk relasi gender yang adil. IRCiSoD.

Al-Qurthubi. (2006). Al-Jami’ li ahkam al-Qur’an. Dar al-Hadith.

Al-Ṭabarī. (2007). Jami’ al-bayan ‘an ta’wil ay al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Barlas, A. (2002). “Believing women” in Islam: Unreading patriarchal interpretations of the Qur’an. University of Texas Press.

Hassan, R. (1995). Feminism in Islam. In Feminism and World Religions (pp. 248–278). SUNY Press.

Husein Muhammad, KH. (2006). Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. LKiS.

Husein Muhammad, KH. (2023). Islam, Cinta, dan Kebinekaan. IRCiSoD.

Ibn Kathīr. (2000). Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Dar al-Salam.

Komnas Perempuan. (2023). Laporan tahunan kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia. https://www.komnasperempuan.go.id

Marzuki, A., Pratiwi, D., & Sari, I. (2023). Laporan tahunan KBGO 2023: Tren dan analisis kekerasan gender di ruang digital. SAFEnet.

Quraish Shihab, M. (2012). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.

Rofiah, N. (2021). Nalar kritis Muslimah: refleksi atas keperempuan, kemanusiaan, dan keislaman. Akkaruna.

SAFEnet. (2023). Statistik kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia 2018–2023. https://www.safenet.or.id/laporan-kbgo

Umar, N. (2001). Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Paramadina.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *