Menelaah Ortodoksi Penafsiran dalam Tafsir al-Qur’anul Adzim karya Penghulu Tabsir Anam V

Muhammad Qamar atau lebih dikenal sebagai Raden Penghulu Tabsir Anam V, adalah tokoh penting dalam sejarah keagamaan Jawa, khususnya dalam dunia tafsir Al-Qur’an. Lahir pada tahun 1854 M di Surakarta Hadiningrat, Sejak kecil, ia menunjukkan bakat luar biasa dalam ilmu agama, yang membawanya menimba ilmu di berbagai pesantren di Jawa, mulai dari Gajahan, Ponorogo, hingga Banjarsari dan Darat di Semarang (Hadi, 2017: h.68).

Pada tahun 1884, Qamar diangkat sebagai Penghulu Tabsir Anam V dan penguasa agama di Keraton Surakarta. Salah satu karya monumentalnya adalah Tafsir Al-Qur’an al-Azhim, sebuah kitab tafsir yang disusun dalam enam jilid. Kitab ini diberi judul besar “al-Juz al-Awwal min tafsir al-Qur’an al-Azhim”. Begitu pun dengan jilid selanjutnya. Kitab tafsir ini selesai disusun pada bulan Januari 1933, tujuh bulan sebelum Penghulu Anam wafat.

Bacaan Lainnya

Tafsir ini menggunakan metode tafsir ijmali. Ayat-ayat Al-Qur’an dengan tafsirannya dipisah dan dilengkapi dengan catatan kaki berisi sumber rujukan. Selain sumber tafsir klasik seperti Tafsir Jalalain, dimasukan juga sumber teks-teks fikih, khususnya mazhab Syafi’iyyah. Tabsir Anam juga menyertakan kisah-kisah masyarakat Arab pada zamannya, untuk digunakan sebagai analogi untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an dalam konteks lokal.

Yang unik dalam tafsir ini adalah adanya perbedaan penomoran ayat dengan penomoran mushaf al-Quran pada umumnya, seperti yang diungkapkan dalam penelitian Annisaul Fathirah (Fathirah, 2018: 67). Tetapi, penulis berpendapat bahwa penomoran tersebut bukanlah nomor ayat, tetapi penomoran penafsiran. Seperti ayat satu dan dua surah Al-Baqarah yang dijadikan satu nomor penafsiran, juga dalam surat Al-Imran: 199 yang dijadikan dua nomor penafsiran. Jumlah ayat dalam surah juga tetap sama dengan mushaf Al-Quran pada umumnya meskipun penomoran ayatnya berbeda.

Ortodoksi dalam Penafsiran Tabsir Anam

Istilah Ortodoksi berasal dari bahasa Yunani yaitu orth yang berarti benar dan doxa yang berarti ajaran atau pendapat. Ortodoksi diartikan sebagai kepatuhan atas doktrin yang sudah mapan terutama dalam agama tertentu. Ortodoksi ini awalnya berasal dari tradisi Kristen. Kemudian diduga juga terdapat di agama lainnya karena esensinya sebagai konsep yang membatasi antara yang benar dan yang salah (Fikri, 2019: 59-70).

Menurut Junaidi, dalam pandangan Islam ortodoks, muslim berkewajiban mempertahankan doktrin kemurnian ajaran Islam, serta menjauhkan ajaran dari segala bentuk penyimpangan. Semangat pemikiran ortodoksi ini juga tampak dalam tafsir karya Penghulu Tabsir Anam. Setidaknya, ada dua pola ortodoksi dalam penafsiran Tabsir Anam, yaitu teologis dan fiqih (Junaidi, 2012: 196). Pembahasan ini akan lebih memfokuskan pada penafsiran ortodoksi teologisnya.

Junaidi menambahkan, melalui tafsirnya, Tabsir Anam berusaha menghapus praktik-praktik kesyirikan dengan pendekatan yang tidak mengusik masyarakat, tetapi mengkritik dengan menyampaikan ajaran tauhid yang murni. Bahkan Penghulu Tabsir Anam lebih mendasarkan pada konteks historis Arab. Tetapi, bukan berarti tidak memperhatikan konteks kelokalan. Justru model seperti ini bisa menjadi strategi jitu untuk menyebarkan Islam tanpa menghilangkan sisi historis al-Quran.

Contoh pemikiran Penghulu Tabsir Anam dalam hal ini bisa dilihat dalam menafsiri lafadz al-qala’id pada surat al-Maidah ayat 2. Beliau menulis sebagaimana berikut:

Wong Arab ing jaman kuna, menawa arep lelungan metu saka negara Mekkah, padha golek kayu thethukulan dienggo kalung, murih slamet ana ing paran, iya kelakon slamet temnan. Wong Islam padha dilarangi ngarubiru kalung mau murih slamet.

(Pada zaman kuno, masyarakat Arab jika ingin berpergian ke luar Makkah selalu mencari kayu dari tumbuh-tumbuhan untuk dibuat kalung agar selamat dalam perjalanannya, dan memang benar-benar selamat. Orang Islam dilarang menggunakan kalung semacam itu untuk memperoleh keselamatan)

Dalam memahami makna al-qala’id (kalung), Penghulu Tafsir Anom lebih menekankan pada makna “benda keramat”. Dia kemudian menjelaskannya melalui aspek historis dengan memaparkan cerita tentang kebiasaan orang Arab Jahiliyah yang terbiasa menggunakan kalung ketika berpergian. Tujuannya agar mereka dapat pulang dengan selamat. Hal ini menunjukkan bahwa orang Jahiliyah saat itu mengakui adanya benda-benda keramat yang dapat memberi manfaat bagi mereka.

Berbeda dengan tafsir lain, Muhammad Ali Ash-Sabuni memahami lafadz qala’id sebagai kalung yang dikalungkan pada hewan hadyu. Beliau juga menambahkan dengan penjelasan yang mirip dengan yang ditulis oleh Penghulu Tabsir Anam (Ash-Sabuni, 1980 : 403). Dalam Tafsir Kementrian Agama Republik Indonesia, kata al-qala’id diartikan sebagai hewan-hewan qurban yang diberi tanda. Hewan hadyu akan diberi kalung sebagai tanda bahwa hewan itu telah ditetapkan untuk dibawa ke Ka’bah.

Dari sini, dapat dilihat perbedaan cara pandang dalam penafsiran yang ditulis oleh Penghulu Tabsir Anam. Jika kita melihat konteks ayat secara utuh, ayat tersebut berbicara tentang pelaksanaan seputar haji. Maka penafsiran yang lebih tepat dan relevan seharusnya adalah penafsiran tentang hewan hadyu, bukan tentang tradisi historis kepercayaan orang Arab.

Penafsiran inilah yang dinilai ditulis untuk memenuhi kebutuhan keadaan sosio-kultural masyarakat keraton saat itu, dimana kepercayaan terhadap benda-benda mistis masih sangat dipegang oleh orang-orang Jawa. Dalam hal ini, penafsiran yang dibawakan oleh Penghulu Tabsir Anam di atas sangatlah cocok. Terlebih lagi, masyarakat dengan paham Islam kejawen tidaklah begitu mementingkan adanya ibadah haji.

Nilai kemurnian dalam ajaran tauhid yang digalakkan oleh Penghulu Tabsir Anam ini juga diperkuat dalam ayat-ayat yang lainnya. Seperti dalam surat al-Isra’ ayat 57. Dalam tafsirnya, beliau memberikan penjelasan sebagai berikut:

Kang dianggep pengeran dening wong-wong mau, kabeh padha ngupaya lantaran supaya cera marang pangerane (ora leren-leren golek lantaran supaya tambah kacerak) lan dheweke iku (kang dianggep pangeran) salawase uga ngarep-ngarep rahmate Allah lan wedi ing siksane. Satemene siksane pangeraniro (Muhammad) iku kudu luwih diwedeni.

(Yang dianggap sebagai Tuhan oleh orang-orang kafir tersebut, semuanya mencari wasilah untuk dekat pada Tuhannya. Mana yang lebih dekat pada tuhannya (tidak pernah berhenti mencari wasilah agar lebih dekat), dan dia (yang dianggap sebagai Tuhan) selamanya juga mengharap rahmat Allah dan takut akan siksa-Nya. Sesungguhnya siksa Tuhanmu (Muhammad) harus lebih ditakuti.)

Dalam penafsiran diatas, Allah sebagai Tuhan yang wajib disembah tidak boleh disekutukan dengan apapun selain-Nya. Menyembah selain Allah hanya menjadi sia-sia karena Tuhan yang disekutukan itu juga meminta rahmat dan takut terhadap siksa-Nya. Dalam tafsir ini juga dipahami bahwa dalam menyembah Allah, tidak boleh menggunakan adanya perantara (wasilah) apapun. Seseorang harus menyembah secara langsung karena perantara itu juga makhluk Allah yang sama-sama memohon rahmat dan ampunan kepada-Nya.

Bahkan, Penghulu Tabsir Anam secara jelas dalam tafsir ayat sebelumnya (QS al-Isra’ ayat 56) dengan menyebut contoh tuhan-tuhan yang mereka jadikan sesembahan, yaitu pada teks “(kayata malaikat, nabi Isa, nabi ‘Uzair, lan para lelembut, supaya ambekas saribet ing sira). Adanya kata para lelembut yang ditulis Penghulu Tafsir Anom itu menunjukkan adanya tradisi penyembahan dan kepercayaan pada para lelembut atau sering disebut sebagai danyang oleh masyarakat Jawa.

Catatan Akhir

Meskipun berasal dari tradisi Barat, konsep tentang ortodoksi dalam penafsiran pada dasarnya juga secara eksplisit tertuang dalam berbagai penafsiran Al-Qu’an. Hal ini nampak menjadi jalan terhadap pemurnian agama yang selayaknya dijaga dari berbagai penyimpangan-penyimpangan, seperti dalam penafsiran Penghulu Tabsir Anam yang juga merupakan respon terhadap keadaan sosial yang ada, terutama menyangkut masalah akidah.

Penafsiran tentang pemurnian akidah yang sangat ketat ini mendorong pengaruh besar terhadap masyarakat yang berpaham kejawen. Penafsiran ini seolah menjadi kritik bagi mereka, dan juga memberi kelestarian bagi kemurnian Islam di Keraton dari praktik-praktik kemusyrikan. Pada tahap selanjutnya, Penghulu Tabsir Anam mampu membawa Islam menjadi berkembang pesat pada masa itu melalui buah pemikirannya.

Daftar Pustaka

Annisaul Fathirah, 2018, Metodologi Tafsir Al-Qur’an Al-Azim Karya Raden Pengulu Tabsir Anam V, Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

Ash-Sabuni, Muhammad Ali, 1980, Rawa’iul Bayan fi Tafsir al-Ayat al-Ahkam min al-Quran, Juz 1, Damaskus: Maktabah Al-Ghazali.

Fikri, Ahmad Ali, 2019, Ortodoksi Tafsir Sunni: Formasi, Generalisasi dan Investigasi Teori, Jurnal Mimbar Agama Budaya, Vol. 36, No. 1.

Hadi, Nur, 2017, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim Karya Raden Pengulu Al-Anam Karaton Kasunanan Surakarta, Surakarta: Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Junaidi, Akhmad Arif, 2012, Penafsiran Al-Qur’an Penghulu Kraton Surakarta, Interteks Dan Ortodoksi, Disertasi, Pascasarjana IAIN Walisongo, Semarang.

https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/5?from=2&to=2

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *