Pendahuluan
Tulisan ini didasari dari argumen bahwa faktanya di dalam kitab Syamail al-Muhammadiyyah karya al-Tirmidzi terkait etika Nabi Muhammad Saw pada saat minum justru dalam keadaan “Berdiri” bukan “Duduk”. Ada 10 hadis dalam kitab tersebut, 7 diantaranya mengatakan Nabi Minum sambil berdiri, sementara hanya ada 1 hadis Nabi yang mengatakan Nabi Minum sambil “Duduk”.
Nahasnya, pemahaman yang masyarakat muslim Indonesia pedomi adalah bahwa Nabi Muhammad Saw minum sambil “duduk”. Hal ini disebabkan karena ada sebuah hadis yang sangat populer di masyarakat yang berbunyi:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
“Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian minum dalam keadaan Qāiman”
Masyarakat muslim Indonesia, acap kali memaknai lafaz qāiman dengan arti “berdiri”. Tentu hal demikian, secara kontras dapat menimbulkan kontradiktif dengan hadis yang lebih banyak dan lebih sahih terkait Nabi Minum sambil “Berdiri”.
Atas dasar inilah, tentunya lafaz qāiman yang terdapat dalam penggalan hadis di atas harus dikaji dan dimaknai secara tepat, agar hal ini tidak memberi kesan antara hadis satu dengan lainnya saling bertolak belakang. Untuk menganalisis lafaz qāiman tersebut, penulis akan mengunakan pendekatan hermeneutika Schleiermacher.
Sekilas tentang Pendekatan Hermeneutika Schleiermacher
Istilah hermeneutika sebetulnya berasal dari kata Yunani; hermeneuein, yang berarti “menafsirkan”, sedangkan kata bendanya: hermeneia artinya “tafsiran”. Dalam tradisi Yunani Kuno kata hermeneuein digunakan dalam tiga makna, yakni: Mengatakan (to say), Menjelaskan (to explain) dan Menerjemahkan (to translate) (Susanto, 2016: 1). Mudahnya adalah hermeneutika merupakan sebuah pendekatan atau alat untuk membedah makna dan lafaz yang terdapat dalam sebuah karya atau tulisan.
Secara singkat, bagi Schleiermacher (1998: 11) sebagai tokoh pertama dalam kajian Hermeneutika untuk memahami sebuah teks harus melalui 2 pendekatan. Dua aspek yang dimaksud adalah: pertama, berkaitan dengan bahasa yang menjadi wadah dari pemahaman dan ekspresi-ekspresi penutur. Setiap ucapan harus diposisikan sebagai formulasi dari satu bagian sistem bahasa antara individu yang ada. Kedua, ekspresi-ekspresi tersebut pun harus dilihat juga sebagai bagian dari perjalanan hidup pengarang atau penutur, secara internal dan juga bagian dari kondisi mentalnya. Teorinya tersebut dikenal dengan hermeneutika gramatikal dan hermeneutika psikologis.
Membaca Lafaz Qāiman dalam Hermeneutika Gramatikal Schleiermacher
Jika dilihat asal kata dari lafadz قَائِمًا , maka kata ini berasal dari kata قوم (Qawama) namun karena huruf harakat sebelum huruf wawu adalah fathah maka digantikan oleh hamzah serta penyebutan dengan huruf wa yang sebelumnya fathah cenderung berat bagi orang Arab oleh karenanya berubah menjadi lafadz قام (Qāma) yang diartikan kedalam bahasa Indonesia dengan “Berdiri”.
Padahal jika kita lihat pada beberapa literatur kamus bahasa Arab, ternyata kata قام (Qāma), memiliki banyak arti tergantung kondisi yang terjadi, bisa diartikan dalam perintah seperti lafadz إستيقظ (Istaiqidh) yang artinya “Siap-siap”, kemudian sering juga ketika melafadzkan kata قام القطارُ أي تحرّك (Qāma Al-Qittāru) itu menunjukan (Taharraq) yang artinya “Bergerak atau Berjalan” (Ibn Manzur, 1414 H: 342).
Selain itu, jika lafadz قَائِمًا (Qāiman) dalam hadis larangan minum hanya dimaknai sebagai “berdiri” seperti yang terdapat dalam kamus Mahmud Yunus, tentu dapat menimbulkan kontradiktif dengan hadis riwayat Imam bukhari dimana Sayyidina Ali bin Abi Thalib pernah melakukan minum dalam keadaan berdiri.
مَا رَأَيتَنِي هُوَ الَّذِي رَأَيتُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلّم
“Apa yang aku lihat (minum sambil berdiri), itulah yang aku lihat dari Nabi SAW”.
Hadis ini juga diperkuat oleh Abdullah Ibn Umar dengan bunyi:
كُنَا نَأكُلٌ و نَشرَبُ عَلَى عَهدِ رَسُولُ الله ونَحنُ قِيَمًا
“Kami pernah makan dan minum di zaman Rasulullah dan kami berdiri”.
Dalam penggalan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apapun yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib itulah yang dilakukan juga oleh Nabi Muhammad Saw.
Oleh karena itu, Ibnu Qutaibah dalam kitab Ta’wil Mukhtalif Al-Hadis (1999: 234) mengatakan bahwa “Masyarakat Arab ketika melafalkan kalimat قم في الحاجة (Qum FĪ Hājati), itu berarti إمشى في الحاجة (Imsyi FĪ Hājati), yang artinya “Berjalan” bukan “Berdiri”. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Al-Qardhawi bahwa hadis yang membolehkan minum sambil berdiri secara kualitas lebih kuat dibandingkan hadis yang melarang minum sambil berdiri sebagaimana imam Bukhari hanya meriwayatkan hadis yang membolehkan minum sambil berdiri (al-Qardhawi, 1983: 75).
Membaca Hadis Larangan Minum Sambil Berdiri dari Lensa Hermeneutika Psikologis Schleiermacher
Dalam hadis untuk melihat kondisi pengarang (hermeneutika psikologis) dibutuhkan ilmu Asbabul Wurud. Adapun sebab nabi bersabda mengenai hadis “larangan minum sambil berdiri” terdapat dalam kitab hadis karangan Imam At-Tirmidzi, dikatakan bahwa pada saat itu nabi Muhammad melihat seorang sahabat minum kemudian “tersendak”. Oleh karena itu menurut At-Tirmidzi (1997: 365) larangan minum sambil berdiri sifatnya Lita’dzim (etika) bukan larangan Litahrim (menunjukan keharaman).
Meski demikian, alasan imam At-Tirmidzi tidak dapat dijadikan tolok ukur mengingat Sayyidina Ali bin Abi Thalib adalah copy paste daripada Nabi Muhammad Saw. Lebih lanjut, jika diperhatikan dengan seksama Sababul Wurud tersebut, maka alasan yang lebih tepat sahabat “tersendak” karena faktor minum sambil berjalan bukan berdiri.
Berpijak pada Asbab al-Wurud di atas, jika dikorelasikan dengan pernyataan Imam Ibnu Qutaibah berarti menunjukan kebenaran makna, bahwa maksud kata dari “Qāiman” menunjukan arti berjalan. Sebab itulah Imam Ibnu Qutaibah mengambil kesimpulan bahwa kata kunci dari minum harus dalam keadaan “Tenang” (مُطمَئِنَةٌ). Dari sini, dapat diambil kesimpulan bahwa minum berdiri ataupun duduk tidak dipermasalahkan, yang terpenting seseorang harus minum dalam keadaan “tenang”.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan menggunakan pendekatan hermeneutika Schleiermacher, maka jika kata Qāiman diterjemahkan kepada arti “Berjalan” tentunya tidak akan menimbulkan kontradiktif, karena hadis pertama menyebutkan “larangan minum sambil berjalan”, sedangkan hadis kedua menunjukan “kebolehan minum sambil berdiri”.
Selain itu maqashid al-sunnah pada hadis larangan minum sambil berdiri sebetulnya agar supaya minum dalam keadaan tenang. Sekalipun seseorang itu minum dalam keadaan duduk, namun pada saat di kendaraan sepeda motor, tentu itu tidak bisa dilakukan, karena khawatir tidak dalam keadaan “tenang” (cukup tergesa-gesa). Oleh karena itu, minum harus dalam kondisi tenang agar tidak tersendak dan membawa penyakit.
Referensi:
Ibnu Qutaibah. Ta’wil Muhktalif Al-Hadis. Beirut: Maktabah Al-Islamiy, 1999.
Yusuf Al-Qardhawi. Al-Sahwah Al-Islamiyyah Bain Al-Juhud Wa Al-Tatharruf. Qatar: Al-Ummah, 1983.
Muhammad bin ‘Isa bin Saurah al-Tirmizi. Sunan al-Tirmidzi. Baitul Afkar: Maktabah al-Ma’arif, 1997. 3/365, No. 1762.
Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Mahmud Yunus Wa Dzuriyyah, 2009.
Muhammad bin Mukaram Ibn Manzur. Lisan al-Arab. Beirut: Dar al-Sadir, 1414 H.
Edi Susanto, Studi Hermeneutika: Kajian Pengantar. Jakarta: Kencana, 2016.
Schleiermacher, Hermeneutics and Criticism, Trans. Andrew Brow. Cambridge: Cambridge University Press, 1998.





