Dalam beberapa dekade terakhir, wacana ”kembali kepada Al-Qur’an” menjadi penting dalam pemikiran Islam kontemporer. Gagasan ini muncul dari kegelisahan terhadap otoritas tradisi yang dianggap membuat penafsiran Al-Qur’an menjadi kaku dan kurang sesuai dengan zaman (Dahlan et al., 2025, hal. 337). Salah satu bentuk dari kecenderungan ini adalah Qur’anism, yaitu pandangan yang menegaskan Al-Qur’an sebagai sumber utama, bahkan satu-satunya dalam memahami Islam.
Pemaknaan ”kembali kepada Al-Qur’an” secara literal tanpa mempertimbangkan tradisi seperti ilmu tafsir dan konteks eksternal yaitu sosial-historis, berpotensi melahirkan tafsir yang tidak utuh, melemahkan kohesi sosial, dan menjadikan sikap keagamaan yang kaku serta ekstrem (Shihab, 2013, hal. 9). Dengan demikian, kritik terhadap Qur’anism dalam tulisan ini diarahkan bukan pada praktik tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān sebagai metode, melainkan pada klaim epistemologis yang menyertainya, khususnya terkait objektivitas dan otoritas makna.
Ṭabāṭabāʾī berpendapat bahwa Al-Qur’an menyebut dirinya sebagai kitab mubīn dan tibyān li kulli shay’ (Al-Ṭabāṭabāʼī, 1997, hal. 27). Klaim tentang kecukupan teks inilah yang kemudian dijadikan dasar bahwa Al-Qur’an dapat dipahami secara langsung melalui relasi antarayat tanpa harus selalu bergantung pada sumber penafsiran di luar teks. Namun, pertanyaanya bukan sekedar apakah Al-Qur’an kaya akan makna, melainkan bagaimana makna itu diproduksi dan siapa yang memiliki otoritas untuk menentukannya.
Dalam sejarah tafsir, praktik menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an bukanlah hal baru. Mufasir klasik sejak awal tetap menggunakan ayat untuk menjelaskan ayat lain, terutama dalam persoalan tematik dan konseptual. Akan tetapi, praktik ini tidak pernah berdiri sendiri. Tafsir selalu bergerak dalam struktur metodologis yang melibatkan riwayat, analisis bahasa, konteks sejarah, dan rasionalitas teologis (Rohman, 2016, hal. 164).
Qur’anism modern melakukan pergeseran, di mana tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān tidak lagi diposisikan sebagai salah satu metode, melainkan sebagai metode utama yang dianggap paling otentik. Sumber-sumber lain terutama hadis dan tafsir klasik, cenderung dikesampingkan juga dicurigai sebagai penyimpangan makna yang dipengaruhi kepentingan sejarah dan politik tertentu.
Mendukung pergeseran tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān, Qur’anism mengutip argumen epistemologis Mustansir Mir yang mengatakan, “many modern Muslim in modern times attach diminised importance to several traditionally important exegetical sources and have chosen to focus on the quranic text itself, studying it with a view to finding answers and solutions to questions and issues of day. In doing so, they trend to accord primacy to the Qur’anic text itself over the traditional repertoire of sourch and device for understanding that text.” (Mir, 2013, hal. 28).
Qur’anism merupakan kecenderungan menempatkan Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam menafsirkan dirinya sendiri. Pendekatan ini mengurangi ketergantungan pada sumber di luar Al-Qur’an seperti hadis dan tafsir klasik. Namun, ia berbeda dari gerakan Qur’an-only yang sepenuhnya menolak hadis. Qur’anism masih menerima sumber sekunder, tetapi tidak menjadikannya sebagai otoritas utama. Dengan demikian, pendekatan ini berupaya mengembalikan supremasi Al-Qur’an dalam penafsiran tanpa meniadakan tradisi sepenuhnya (Rohman, 2016, hal. 165).
Dampak dari posisi Qur’anism ini cukup serius. Penegasan supremasi Al-Qur’an sering disertai dengan pelemahan otoritas riwayat sebagai alat pengendali penafsiran. Hadis dan tradisi klasik dipandang sebagai produk sejarah yang relatif sehingga mudah dikesampingkan. Padahal, tradisi tafsir tidak seharusnya dipahami hanya sebagai alat pengendali, tetapi sebagai ruang dialog historis yang merekam perbedaan, konflik, dan negosiasi otoritas dalam memahami Al-Qur’an.
Ketika pendekatan dialogis ini melemah, otoritas tafsir cenderung bergeser dari komunitas keilmuan menjadi pembaca individual. Fenomena ini dapat melahirkan apa yang disebut reader authoritarianism yakni ketika situasi pembaca mengklaim otoritas penuh atas makna teks dengan legitimasi langsung dari Tuhan (Fadl, 2014, hal. 117). Ironisnya Qur’anism yang semula ingin membebaskan Al-Qur’an dari dominasi otoritas tertentu, justru berpotensi melahirkan otoritas baru yang lebih sulit dikritik.
Di sinilah problem epistemologis mulai terlihat. Qur’anism mengandaikan bahwa dengan menyingkirkan tradisi dan konteks eksternal seperti konteks historis, sosial dan lainnya, penafsir dapat mencapai makna yang lebih objektif dan ”murni Qur’ani”. Asumsi ini berdasarkan pada gagasan bahwa teks memiliki makna yang stabil dan dapat diakses secara langsung oleh pembaca modern.
Namun, teori hermeneutika modern justru menunjukkan sebaliknya. Hans Georg Gadamer menegaskan bahwa setiap pemahaman selalu melibatkan pra-pemahaman. Tidak ada pembacaan yang steril dari horizon historis, kultural, dan ideologis pembaca (Gadamer et al., 2013, hal. 268). Pemilihan ayat yang dianggap saling menjelaskan, penentuan relasi intratekstual (hubungan dalam teks), serta penarikan kesimpulan tematik merupakan keputusan hermeneutik yang tidak pernah netral.
Selanjutnya Fazlur Rahman pun telah lama menegaskan bahwa pemaknaan Al-Qur’an menuntut dialog antara teks, konteks pewahyuan, dan konteks pembaca. Tanpa dialog tersebut, penafsiran mudah terjebak pada literalitas atau ideologisasi (Rahman, 1982, hal. 6). Dalam hal ini, Qur’anism cenderung menyederhanakan relasi tersebut demi mempertahankan klaim kemurnian teks.
Klaim Qur’anism yang mengatakan bahwa intratekstualitas mampu menghadirkan makna objektif perlu dipertanyakan secara serius. Karena dalam hal ini suatu teks akan tetap menyinggung sisi subjektivitasnya, meskipun tersamarkan. Tafsir seolah-olah berbicara langsung atas nama teks, padahal tetap merupakan hasil konstruksi penafsir. Dalam konteks ini, objektivitas Qur’anism lebih kepada metodologis-retoris daripada epistemologis.
Kecenderungan ini semakin nampak dalam praktik tafsir tematik. Tema-tema kontemporer seperti keadilan, gender, atau politik dibaca melalui pemilihan ayat-ayat yang dianggap saling mendukung. Namun, tanpa kesadaran hermeneutik atas pra-pemahaman, Al-Qur’an tidak lagi dipahami sebagai teks yang menantang asumsi pembaca, tetapi dibentuk agar sesuai dengan kepentingan pembacanya.
Qur’anism tidak dapat ditolak secara sederhana. Pendekatan ini menawarkan koreksi penting terhadap stagnasi tafsir dan mengingatkan kembali sentralitas Al-Qur’an dalam kehidupan keagamaan. Namun, klaim epistemologis yang menyertainya terutama klaim objektivitas dan kemurnian makna, perlu dibaca secara kritis.
Problem utama Qur’anism bukan terletak pada upayanya memusatkan kembali kepada Al-Qur’an, melainkan pada penyederhanaan relasi antara teks, tradisi, dan konteks atas kemurnian teks. Tafsir Al-Qur’an yang produktif justru menuntut keseimbangan antara ketiganya. Al-Qur’an memang menjadi pusat, tetapi tradisi berfungsi sebagai ruang dialog yang memungkinkan makna terus diuji, dikritik, dan dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, tantangan utama studi tafsir kontemporer bukan memilih antara Al-Qur’an atau tradisi, melainkan menjaga agar pembacaan Al-Qur’an tetap terbuka, reflektif, dan bertanggung jawab. Kritik terhadap Qur’anism ini tidak dimaksudkan untuk menafikannya, tetapi untuk menempatkan secara proporsional sebagai salah satu pendekatan tafsir yang perlu terus diuji dan dikritisi.
Referensi
Al-Ṭabāṭabāʼī, M. Ḥusayn. (1997). al-Mīzān fī tafsīr al-Qur’ān. Muʼassasat al-Aʻlamī.
Dahlan, M., Syukron, A., & Haq, M. Z. (2025). Distorsi Metode Penafsiran Al-Qur’an: Studi Kritis Jargon Kembali Kepada Al-Qur’an. Hikmah: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 2(4), 337.
Fadl, K. A. E. (2014). Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Women. Oneworld Publications. https://books.google.co.id/books?id=Rhy9DwAAQBAJ
Gadamer, H. G., Weinsheimer, J., & Marshall, D. G. (2013). Truth and Method. Bloomsbury Academic. https://books.google.co.id/books?id=SkdMAQAAQBAJ
Mir, M. (2013). Continuity, context, and coherence in the Qur’ān: A brief review of the idea of Naẓm in Tafsīr literature. Al-Bayan: Journal of Qur’an and Hadith Studies, 11(2), 28.
Rahman, F. (1982). Islam & Modernity Transformation of an Intellectual Tradition.
Rohman, I. (2016). “Qur’anism” in Modern Qur’ān Interpretation. In New Trends in Qurʾanic Studies (hal. 163). https://doi.org/10.5913/2019181.ch09
Shihab, M. Q. (2013). Kaidah tafsir: Syarat, ketentuan, dan aturan dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Lentera Hati. Lentera Hati Group.





