Pendahuluan
Melihat umat muslim Indonesia yang mayoritas tidak berbahasa arab, sedangkan pedoman umat Islam yaitu Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa tersebut sebagai mukjizat yang tiap hurufnya memiliki kedalaman rasa. Namun, banyak yang berusaha untuk mengenal Kalam Ilahi dengan jalan begitu mudah, yaitu dengan terjemahannya.
Berangkat dari persoalan tersebut, tidak heran jika fenomena “Islam terjemahan” kini hangat diperbincangkan, dengan munculnya ahli agama instan, banyak orang merasa sudah mumpuni menjadi ahli agama padahal hanya dilandasi sering membaca terjemahan tanpa sentuhan sanad keilmuan yang otoritatif, hal ini memunculkan satu pertanyaan krusial: “Benarkah terjemahan justru menjauhkan kita dari bimbingan ulama?”
Oleh karena itu, rasanya penting untuk menegaskan bahwa terjemahan Al-Qur’an bukan sekadar alat bantu bahasa, melainkan tempat negosiasi antara menjaga orisinalitas teks atau upaya untuk memudahkan masyarakat awam yang jika tidak dibimbing ahlinya, maka akan berisiko menjadi dinding pemisah antara umat dan kedalaman makna yang asli.
Pembahasan
Jauh sebelum terjemahan Al-Qur’an membumi, para ‘ulama pesantren telah terlebih dahulu menemukan tradisi klasik yang sering kita dengar dengan metode makna gandul, yaitu menerjemahkan ilmu-ilmu yang berbahasa arab khususnya Al-Qur’an dengan cara menulis makna perkata dibawahnya disertai kode-kode tertentu yang harus sesuai dengan ilmu nahwu dan shorofnya.
Metode ini adalah cara yang sangat apik dan tidak akan bisa dilakukan tanpa bimbingan langsung dari seorang ‘alim atau guru ahli. Namun sayangnya bagi generasi serba instan, hal ini justru sering dianggap sebagai penghambat aksesibilitas dalam memahami agama (Bruinessen, 1995: 121)
Berangkat dari alasan panjangnya proses memahami Al-Qur’an, negara mengakselerasi penerjemahan Al-Qur’an sehingga menjadi tonggak sejarah baru yang mempermudah umat dan menyatukan pemahaman agar tidak terjadi disintegrasi akibat tafsir yang liar. Akan tetapi, kodifikasi dalam bentuk teks ini juga berisiko melahirkan masyarakat yang terjebak dalam pemahaman tekstualis tanpa tahu makna kontekstual sebenarnya.
Apalagi di era disrupsi ini, terjemahan Al-Qur’an bisa dibuka hanya dengan satu ketukan jari saja karena sudah bermigrasi menjadi aplikasi smartphone yang bisa dibawa kemana saja dan dibuka kapan saja. Serasa sudah memegang seluruh makna Al-Qur’an, antusias mempelajari makna Al-Qur’an dari kiai seakan terlupakan.
Sebenarnya yang menjadi akar persoalan mengapa terjemah Al-Qur’an dianggap ‘menjauhkan” kita dari ulama adalah reduksi makna. Penting ditegaskan bahwa penerjemah bukanlah mushannif (penyusun kitab original). Kekayaan bahasa Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam menyelami kedalaman kosakata Al-Qur’an. Satu kata dalam bahasa Arab bisa memiliki beberapa padanan makna yang berbeda. (Shihab, 1999:89).
Maka jika kita membaca terjemahan tanpa bimbingan ahlinya, sering kali hanya membuat seseorang memahami lapisan luarnya saja. Padahal di balik satu lafadz Al-Qur’an terdapat dimensi bahasa, sejarah dan konteks penafsiran yang tidak sederhana. Maka memahami Al-Qur’an melalui terjemahan ibarat kita membaca resep obat tanpa konsultasi dokter. Berharap menyembuhkan, namun malah menjadi “racun” yang mematikan.
Kita lihat kontestasi politik di ruang publik yang memanas pada kasus kata “awliya” dalam QS. Al-Maidah: 51.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(-mu). Sebagian mereka menjadi teman setia bagi sebagian yang lain. Siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim” (QS. Al-Maidah [5]: 51)
Satu kata ini sempat menjadi komoditas politik yang memuncak karena perbedaan pilihan kata dalam terjemahan. Perubahan terjemahan dari ‘pemimpin’ menjadi ‘teman setia’ dalam terjemahan resmi pernah memicu perdebatan tentang otoritas lembaga bahasa dan pengaruh ideologi di baliknya (Fealy, 2016:3). Hal ini rentan dicurigai memiliki motif politik tertentu, padahal secara akademis, hal ini merupakan bagian dari dinamika pemaknaan teks.
Fenomena ini membuktikan bahwa tanpa otoritas yang jelas, ayat suci rentan ditarik-tarik demi kepentingan kekuasaan yang hanya sesaat. Perbedaan pilihan kata dalam terjemahan tidak hanya memengaruhi cara memahami ayat, tetapi juga dapat membentuk cara pandang masyarakat terhadap persoalan sosial dan politik tertentu.
Terlebih saat ini google dan kecerdasan buatan (AI) sedang menjadi primadona dunia, rasanya ia lebih dipercayai daripada kiai dan ulama yang memiliki sanad keilmuan pasti. Bahayanya kasat mata tumbuhnya pemahaman-pemahaman parsial. Tidak heran bila hal ini besar kemungkinan melahirkan golongan-golongan ekstremis yang membenarkan terorisme dengan dalih dalil Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 5:
فَاِذَا انْسَلَخَ الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُّمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۚ فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Apabila bulan-bulan haram telah berlalu, bunuhlah (dalam peperangan) orang-orang musyrik (yang selama ini menganiaya kamu) di mana saja kamu temui! Tangkaplah dan kepunglah mereka serta awasilah di setiap tempat pengintaian! Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, berilah mereka kebebasan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. At-Taubah [9]: 5)
Faktanya jika dikaji lebih dalam, ayat ini adalah instruksi khusus dalam situasi perang, jika pihak lawan melanggar perjanjian damai secara sepihak, bukan instruksi umum agar membunuh siapa saja yang berbeda keyakinan, terlebih dalam kondisi damai. Di sinilah reaktualisasi pentingnya sanad menjadi harga mati.
Sanad bukan sekadar formalitas, melainkan penjaga agar makna Al-Qur’an tidak “liar” di tangan mereka yang hanya bermodal semangat tanpa ilmu yang layak. Tanpa bimbingan otoritas keilmuan yang jelas, ayat-ayat tertentu sangat mudah dipahami secara parsial dan digunakan untuk membenarkan tindakan ekstrem.
Mbah Hasyim mewanti-wanti di dalam kitabnya yaitu Adabul ‘Alim wal Muta’allim agar tidak belajar kepada orang yang hanya bersandar pada lembaran teks tanpa bimbingan guru (shahafi). Sanad dan pengarahan dari guru yang memiliki otoritas keilmuan menjadi hal penting agar seseorang tidak memahami agama secara serampangan. Sanad bukan sekadar akses informasi, melainkan penjaga agar setiap orang tidak berkata apa saja sekehendak hatinya.
Maka jika memaksakan memahami Al-Qur’an hanya lewat terjemahan ibarat memindahkan seluruh air samudera ke dalam sebuah gelas kecil, tentu akan banyak yang tumpah dan tidak akan tertampung seluruhnya. Sebab, setiap ayat Al-Qur’an memiliki kedalaman makna yang luas, sedangkan terjemahan hanya mampu menampung sebagian kecil dari keluasan tersebut.
Catatan Akhir
Benang merahnya, terjemahan Al-Qur’an hanya sebatas jembatan kecil menuju samudera makna Kalam Ilahi yang dalam. Terjemahan Al-Qur’an itu alat bantu, bukan pengganti guru. Memahami Al-Qur’an harus mau bersimpuh meminta bimbingan para guru, agar tidak mencerabut orisinalitas agama dari akar sanadnya.
Al-Qur’an turun secara lisan kepada Nabi Muhammad, maka memahaminya pun perlu melalui lisan para pewaris ilmunya, agar ruh maknanya terjaga. Sebab, tanpa bimbingan otoritas keilmuan yang jelas, seseorang mudah terjebak pada pemahaman yang parsial dan tekstual. Akibatnya, ayat-ayat tertentu sangat mudah ditarik ke berbagai kepentingan dan dipahami hanya dari permukaan terjemahannya saja.
Kemudahan mengakses terjemahan di tengah arus digital harusnya tidak dijadikan alasan untuk memahami secara instan, karena kebenarannya hal ini adalah pintu awal untuk bertalaqqi kepada ulama, bukan untuk memunggungi mereka. Karena tanpa otoritas keilmuan, terjemahan ayat-ayat suci Al-Qur’an mudah terjebak dalam kepentingan ideologi dan politik yang justru menjauhkan umat dari esensi rahmatan lil ‘alamin.
Referensi
Bruinessen, M.V. (1995). Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia. Bandung: Mizan.
Shihab, M.Q. (1999). Mukjizat Al-Qur’an: Ditinjau dari Aspek Kebahasaan, Isyarat Ilmiah, dan Pemberitaan Gaib. Bandung: Mizan.
Fealy, G. (2016). Bigger than Ahok: Explaining the 2 December Mass Action. New Mandala.
Zuhdi, M.N. (2017). Problematika Terjemahan Al-Qur’an: Studi Kasus Kata Awliya dalam Surat Al-Maidah Ayat 51. Jakarta: UIN Press.
Asy’ari, H. Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim. Jombang: Maktabah al-Turats al-Islami.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya: Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.





