Ada satu ironi yang sering saya temui dalam ruang sosial-keagamaan kita: perempuan dipuji sebagai “madrasah pertama”, tetapi kerap diragukan ketika tampil sebagai pemikir. Ia dimuliakan sebagai ibu, tetapi dicurigai ketika menjadi penafsir. Ia diminta mendidik generasi, tetapi tidak selalu diberi ruang sebagai produsen pengetahuan. Kecurigaan terhadap kecerdasan perempuan ini tidak lahir begitu saja, melainkan dibentuk oleh tafsir, budaya, dan struktur sosial yang lama menempatkan laki-laki sebagai pusat otoritas ilmu (Hamisan, 2022: 47).
Salah satu narasi keagamaan yang sering dipakai untuk meragukan kecerdasan perempuan adalah hadis tentang nāqishāt ‘aql wa dīn. Ungkapan ini populer diterjemahkan sebagai “perempuan kurang akal dan kurang agama”. Dalam banyak percakapan keagamaan, frasa ini sering dikutip secara cepat, seolah-olah ia adalah keputusan final bahwa perempuan secara kodrati lebih rendah daripada laki-laki dalam hal rasionalitas dan otoritas pengetahuan (Mahroof, 2021: 146).
Secara takhrīj, hadis nāqishāt ‘aql wa dīn memang memiliki dasar periwayatan yang kuat. Redaksi tentang kekurangan akal dan agama perempuan ditemukan dalam sejumlah kitab hadis otoritatif, seperti Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ Muslim, Jāmi‘ al-Tirmidhī, Sunan Abī Dāwud, dan Sunan Ibn Mājah. Problemnya, hadis tersebut dinarasikan dan dipakai dalam kehidupan sosial secara terburu-buru tanpa mengindahkan konteksnya (Hamisan, 2022: 48).
Dalam konteksnya, hadis nāqishāt ‘aql wa dīn perlu dibaca saat komunikasi Nabi saw. dengan para perempuan pada hari raya. Menurut sebagian ulama, seperti Syekh Ramaḍān al-Būṭī dan Syekh ‘Abd al-Ḥalīm Abū Syuqqah, ungkapan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penghinaan, melainkan sebagai gaya komunikasi simbolik dan senda gurau apresiatif. Nabi saw. sedang membuka percakapan agar pesan utama tentang sedekah dan amal kebaikan dapat diterima dengan lebih dekat (Kodir, 2021: 56).
Karena itu, “kurang akal” tidak berarti perempuan lemah secara intelektual atau memiliki kapasitas berpikir yang lebih rendah dari laki-laki. Makna tersebut lebih tepat dipahami sebagai kurangnya kebiasaan berpikir atau kesempatan mengembangkan nalar, karena dibatasi aksesnya. Jika perempuan memperoleh pendidikan, latihan, dan ruang sosial yang setara, mereka juga mampu berpikir matang. Bahkan, banyak perempuan yang lebih cerdas dari laki-laki, sebagaimana banyak laki-laki yang lemah nalarnya karena tidak terbiasa belajar (Kodir, 2021: 57).
Artinya, konteks awal hadis ini adalah nasihat moral dan peringatan spiritual, bukan pernyataan ontologis bahwa perempuan secara kodrati kurang cerdas atau kurang beragama. Karena itu, penjelasan Nabi tentang nuqṣān al-‘aql melalui kesaksian dan nuqṣān al-dīn melalui haid harus dipahami sebagai keterangan kontekstual atas pertanyaan para perempuan saat itu, bukan sebagai vonis mutlak atas kapasitas intelektual dan spiritual perempuan.
Namun dalam perjalanan sosialnya, hadis ini sering tidak hadir bersama konteks matannya. Yang lebih sering beredar justru potongan narasi: “perempuan kurang akal.” Potongan ini kemudian bekerja sebagai label sosial. Ia tidak lagi sekadar menjelaskan satu konteks hadis, tetapi berubah menjadi kalimat kuasa yang dipakai untuk meragukan kecerdasan perempuan secara umum (Mahroof, 2021: 146–147). Mengapa hal itu dapat terjadi? Dalam kaca mata Michel Foucault, hal itu karena terbentuk oleh Relasi Kuasa.
Foucault tidak memahami kuasa hanya sebagai larangan, hukuman, atau kekerasan langsung. Kuasa juga bekerja melalui produksi pengetahuan, wacana, dan kebenaran. Sunaryo menjelaskan bahwa dalam pandangan Foucault, pengetahuan tidak pernah sepenuhnya netral karena ia dapat dibingkai oleh kekuasaan yang menentukan cara manusia melihat sesuatu (Sunaryo, 2023: 32).
Dengan memakai Foucault, narasi “perempuan kurang akal” dibaca sebagai wacana yang membentuk kebenaran sosial. Ketika narasi itu diulang dalam ceramah, fatwa, pengajian, percakapan keluarga, dan media keagamaan, ia tidak lagi hanya menjadi kutipan hadis. Ia berubah menjadi cara berpikir kolektif yang membuat perempuan tampak kurang rasional dan laki-laki tampak lebih pantas menjadi ukuran akal.
Contoh pertama dapat dilihat dalam penjelasan laman Imam Ibn Bāz tentang makna nāqishāt ‘aql wa dīn. Ibn Bāz menjelaskan hadis tersebut dengan mengutip bahwa kesaksian dua perempuan setara dengan satu laki-laki sebagai tanda kekurangan akal, dan kondisi haid yang membuat perempuan tidak salat serta tidak puasa sebagai tanda kekurangan agama. Di bagian lain, ia juga menyebut bahwa hal itu adalah “sifat” yang ditetapkan Allah atas perempuan.
Data tersebut penting karena memperlihatkan bagaimana narasi nāqishāt al-‘aql dipertahankan sebagai penjelasan normatif tentang perempuan. Meski Ibn Bāz tidak serta-merta mengatakan bahwa perempuan tidak boleh berilmu, bahasa “kekurangan akal” tetap berpotensi menjadi dasar sosial untuk memandang perempuan sebagai subjek yang kurang utuh. Dalam kacamata Foucault, inilah cara wacana bekerja: ia membangun kategori tentang siapa yang dianggap rasional dan siapa yang dianggap kurang rasional (Foucault, 1980: 131; Sunaryo, 2023: 34).
Contoh kedua dapat dilihat dalam jawaban IslamQA berjudul “Are Women Deficient in Intellect and Religion?” Dalam ringkasan jawabannya, kekurangan akal perempuan tidak hanya dikaitkan dengan kesaksian, tetapi juga dijelaskan dengan alasan bahwa perempuan mudah terbawa emosi sehingga dianggap tidak mampu menghadapi persoalan baru secara tepat. Kekurangan agama dijelaskan karena perempuan tidak salat dan tidak berpuasa pada masa haid dan nifas (IslamQA, 2023).
Pada contoh IslamQA, perluasan narasi tampak lebih jelas. Nuqṣān al-‘aql tidak berhenti pada persoalan kesaksian, tetapi ditarik ke wilayah psikologis: perempuan dianggap mudah emosional dan tidak tepat menghadapi persoalan baru. Di sini, narasi hadis bergerak dari konteks hukum menuju klaim karakter umum perempuan. Menggunakan bahasa Foucault, ini adalah produksi pengetahuan tentang perempuan yang kemudian dapat dipakai untuk menormalisasi keraguan terhadap kecerdasan perempuan.
Dua contoh tersebut menunjukkan problem yang dihinggapi bukan pada matan hadisnya, melainkan bagaimana hadis dinarasikan tidak bersama konteksnya. Ketika hadis dikutip secara berulang tanpa pembacaan kritis, ia dapat berubah menjadi wacana yang mengatur posisi perempuan. Perempuan tidak selalu dilarang belajar, tetapi otoritas ilmunya diragukan. Perempuan tidak selalu dilarang bicara, tetapi suaranya dianggap emosional. Perempuan tidak selalu dilarang memimpin, tetapi kapasitasnya terus dicurigai.
Foucault menyebut bahwa kuasa modern bekerja melalui normalisasi. Norma menentukan siapa yang dianggap normal, benar, rasional, dan otoritatif. Dalam kasus ini, laki-laki ditempatkan sebagai standar rasionalitas, sementara perempuan ditempatkan sebagai pihak yang harus terus membuktikan kecerdasannya. Akhirnya, perempuan hidup di bawah pengawasan simbolik: jangan terlalu vokal, jangan terlalu kritis, jangan terlalu berani menafsirkan, dan jangan melampaui otoritas laki-laki (Lilja & Vinthagen, 2014: 4–5).
Dengan demikian, narasi nāqishāt al-‘aql bekerja sebagai kuasa bukan karena ia selalu melarang perempuan secara langsung, tetapi karena ia membentuk kecurigaan yang terus-menerus terhadap perempuan. (Sunaryo, 2023: 34). Hadis nāqishāt ‘aql wa dīn tidak bisa digunakan sebagai dalil umum untuk berbagai persoalan perempuan. Jika hadis ini dijadikan sebagai dasar umum untuk membatasi perempuan, dapat bertentangan dengan prinsip universal syariat tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai pemilik hak dan kewajiban. Kritik ini penting karena menunjukkan bahwa hadis tidak boleh dipakai sebagai alat generalisasi atas seluruh kapasitas perempuan (Mahroof, 2021: 146).
Dalam kerangka Foucault, kritik tersebut dapat dibaca sebagai kritik terhadap perluasan kuasa melalui tafsir. Dari satu redaksi tentang kesaksian dan haid, lahir kesimpulan sosial yang jauh lebih luas, yakni perempuan kurang rasional, kurang layak memimpin, kurang otoritatif dalam ilmu agama, dan kurang pantas menjadi penentu keputusan publik. Di sinilah tafsir tidak lagi sekadar menjelaskan teks, tetapi ikut membentuk hierarki gender (Mahroof, 2021: 146–147)
Padahal, Sa‘īd Ramaḍān al-Būṭī misalnya, menegaskan bahwa sumber kewajiban laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah penghambaan kepada Allah, sedangkan sumber hak keduanya adalah kemanusiaan mereka. Artinya, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki martabat sebagai manusia, dan jenis kelamin tidak boleh menjadi dasar untuk mengurangi kemuliaan seseorang (al-Būṭī, 1996: 20–22).
Pandangan al-Būṭī membantu menahan tafsir yang terlalu tergesa-gesa. Jika hak perempuan bersumber dari kemanusiaannya dan kewajibannya bersumber dari statusnya sebagai hamba Allah, maka hadis nāqishāt al-‘aql tidak boleh dibaca sebagai pengurangan martabat perempuan. Perbedaan hukum tertentu tidak otomatis menunjukkan kekurangan ontologis perempuan sebagai manusia (al-Būṭī, 1996: 22).
Selain itu, Qirā’ah Mubādalah juga dapat dibaca sebagai bentuk resistensi terhadap narasi kuasa tersebut. Mubādalah menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sama-sama disapa oleh wahyu. Karena itu, teks keagamaan tidak boleh dibaca seolah-olah laki-laki adalah pusat makna dan perempuan hanya objek pembicaraan (Kodir, 2019: 59–63).
Hasil pembacaan Mubādalah atas hadis ini adalah pergeseran dari stigma menuju etika. Jika yang dikritik hadis adalah perilaku tidak bersyukur, banyak mencela, dan mengingkari kebaikan pasangan, maka pesan itu berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Laki-laki juga bisa tidak tahu terima kasih, emosional, manipulatif, dan tidak adil. Maka, hadis ini tidak boleh dipakai untuk menuduh perempuan, tetapi harus menjadi cermin moral bagi semua manusia (Kodir, 2019: 195–204).
Dalam bahasa Foucault, Mubādalah dapat dipahami sebagai reverse-discourse, yaitu wacana tandingan terhadap narasi dominan. Ia memakai teks yang sama, tetapi menggeser cara bacanya. Jika narasi dominan menjadikan hadis ini sebagai stigma, Mubādalah membacanya sebagai etika. Jika narasi dominan menjadikannya alat subordinasi, Mubādalah mengembalikannya sebagai peringatan moral yang resiprokal (Michel Foucault, 1978: 101).
Dengan demikian, nāqishāt al-‘aql perlu dibaca dalam tiga lapis. Pertama, lapis hadis, riwayatnya memiliki dasar kuat. Kedua, lapis tafsir: maknanya harus dibatasi oleh konteks matan dan prinsip syariat. Ketiga, lapis kuasa: penggunaannya harus dikritik ketika berubah menjadi narasi sosial yang meragukan kecerdasan perempuan. Pada lapis ketiga inilah Foucault menjadi alat bedah utama (Hamisan, 2022: 48–49).
Karena itu, membaca ulang nāqishāt al-‘aql bukan berarti melemahkan hadis. Justru sebaliknya, ia menyelamatkan hadis dari penyalahgunaan sosialnya. Hadis perlu dikembalikan sebagai nasihat moral, bukan dijadikan senjata untuk meragukan kecerdasan perempuan. Tafsir harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan menjadi mekanisme halus untuk menundukkan perempuan (Mahroof, 2021: 161).
Pada akhirnya, Islam tidak takut kepada perempuan cerdas. Yang takut adalah tafsir patriarkal yang kehilangan kuasa ketika perempuan mulai berpikir, membaca, dan menafsirkan dirinya sendiri (Mahroof, 2021: 161). Kritik Foucauldian atas narasi nāqishāt al-‘aql membantu kita melihat bahwa yang perlu digugat bukan hadis Nabi, melainkan rezim tafsir yang menjadikan hadis sebagai alat untuk merendahkan perempuan.
Referensi
Al-Būṭī, Sa‘īd Ramaḍān. 1996. Al-Mar’ah bayna Ṭughyān al-Niẓām al-Gharbī wa Laṭā’if al-Tasyrī‘ al-Rabbānī. Damaskus: Dār al-Fikr.
Foucault, Michel. 1978. The History of Sexuality, Volume 1: An Introduction, trans. Robert Hurley. New York: Pantheon Books.
Hamisan@Khair, Nur Saadah. 2022. “Contextualising Arguments on Deficiency of Women’s Intelligence and Religion: Analytical Study on the Prophetic Traditions.” Akademika 92, no. 2: 47–56. https://doi.org/10.17576/akad-2022-9202-04.
IslamQA. 2023. “Are Women Deficient in Intellect and Religion?” Islam Question & Answer.
Kodir, Faqihuddin Abdul. 2019. Qirā’ah Mubādalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.
Kodir, Faqihuddin Abdul. 2021. Perempuan Bukan Sumber Fitnah: Mengaji Ulang Hadis dengan Metode Mubadalah. Bandung: Afkaruna.
Lilja, Mona, dan Stellan Vinthagen. 2014. “Sovereign Power, Disciplinary Power and Biopower: Resisting What Power with What Resistance?” Journal of Political Power 7, no. 1: 1–23.
Mahroof, A. B. 2021. “The Prophetic Hadith of ‘Women Are Deficient in Reason and Religion’ and The Problem of Using It As A Justification in Women’s Issues: A Critical Study.” Journal of Contemporary Islamic Law 6, no. 2: 146–161.
Sunaryo. 2023. “Relasi Kuasa dan Produksi Pengetahuan dalam Pemikiran Michel Foucault.”
Ibn Bāz, ‘Abd al-‘Azīz bin Bāz. “Ma‘nā Ḥadīth Nāqishāt ‘Aql wa Dīn.” Official Website of Imam Ibn Baz.





