Istilah “serba-ditafsir-tafsirkan” ini sekiranya cukup mewakili untuk menggambarkan masifnya kajian tafsir tematik-kontekstual yang hadir saat ini di kalangan akademisi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT), baik dari sejumlah teori yang diformulasikan oleh para guru besarnya, hingga karya-karya yang lahir dari para mahasiswanya dengan mengaplikasikan teori-teori tersebut ataupun mengadopsi teori tafsir tematik-kontekstual lainnya.
Menjamurnya fenomena ini sudah banyak dijelaskan oleh para akademisi, misalnya tulisan Qadafy dan Yunita (2025), Basayif (2025), hingga tulisan Kurdi (2026) yang mencoba memotret filosofi dan rasionalisasi akan kebutuhan tafsir tematik kontekstual dari sejumlah pidato guru besar. Maka di sini, saya tidak akan mengulangi pembahasan yang sama, melainkan mencoba melihat bagaimana hegemoni tafsir tematik kontekstual ini terkesan turut mengancam tradisi keilmuan fikih.
Eksposisi Johanna Pink (2019) dalam “The New Centrality of the Qur’anic Message” membantu kita dalam memahami pergeseran sentralitas Al-Qur’an dari masa pra-modern hingga era modern hari ini. Menurut analisisnya, literasi masyarakat terhadap Al-Qur’an sangatlah rendah, hanya sebatas kebutuhan akan praktik salat dengan mempelajari dan menghafal surah-surah pendek, serta mendengarkan potongan ayat Al-Qur’an tertentu dalam khutbah-khutbah. Pada tingkatan lebih lanjut, madrasah-madrasah yang mengajarkan Al-Qur’an umumnya berfokus pada penguasaan pelafalan Al-Qur’an dengan baik dan benar, juga menghafalkannya.
Kegiatan memahami dan menggali makna Al-Qur’an menjadi hal yang sangat prestisius kala itu. Pembelajaran dan pengenalan kitab tafsir baru dijumpai pada lembaga pendidikan keagamaan yang berorientasi pada pengkaderan ulama, Tafsir al-Jalālain merupakan karya tafsir yang sangat populer untuk mengisi langkah awal belajar tafsir tersebut. Tujuan tafsir pada pra-modern ini adalah untuk menyingkap kemungkinan-kemungkinan lapisan makna Al-Qur’an dan sangat jarang sekali berbicara perihal determinan benar/salah.
Ketika seseorang ingin meminta petunjuk terkait praktik keagamaan, hukum, dan persoalan keyakinan lainnya, ia akan mendatangi ahli hukum yang kompeten (mufti). Di sini, fikih hadir sebagai disiplin keilmuan dengan kompleksitas sistem tersendiri dan memiliki otonomi yang kuat di tengah keilmuan Islam lainnya.
Memasuki era modern, pengajaran dan pemahaman terhadap Al-Qur’an terus meningkat. Slogan Al-Qur’an sebagai hidāya menemukan posisi sentralnya dalam menjawab berbagai persoalan kehidupan masyarakat modern. Ini juga yang kemudian menjadi semangat lahirnya berbagai tafsir tematik kontekstual.
Tuntutan kontekstualisasi ini ternyata meniscayakan adanya pergeseran lokus tafsir itu sendiri. Alih-alih menyingkap lapisan-lapisan makna, kegiatan menafsir hari ini cenderung bergerak pada lokus determinan benar/salah, halal/haram, sebagaimana kerja fikih. Jika mengandaikan tafsir sebagai sebuah genre literatur, tafsir semestinya merupakan hal yang bekerja sesuai dengan aturan mainnya tersendiri, namun memang juga sangat bergerak dinamis sesuai dengan bahasa dan problem zaman (Afif, 2026).
Tafsir dan fikih merupakan dua nomenklatur berbeda yang berdiri dengan aturan mainnya masing-masing. Kendati demikian, tafsir sebagai meta-bahasa intelektual Islam menjadi langkah awal bagi setiap disiplin ilmu untuk memahami Al-Qur’an (Saleh, 2020). Singkatnya, tidak ada disiplin ilmu Islam yang tidak melalui fase menafsirkan, karena Al-Qur’an adalah rujukan utama; namun, sebagai sebuah produk, masing-masing disiplin keilmuan akan menyesuaikan dengan genre internalnya.
Batas-batas genre tafsir dan fikih hari ini kian tampak kabur ketika diperhadapkan dengan tafsir tematik kontekstual. Kita lihat misalnya upaya menafsir yang hadir dalam lingkup perguruan tinggi: “Interpretasi Qs Al-Isrā’ [17]: 32 Tentang Zina Online Dengan Pendekatan Ma’na-Cum-Maghza” (Asharo, 2026), “Larangan Homoseksual: Studi Analisis Tafsir Maqashidi pada QS. Al-A’raf [7]: 80-81” (Murtaza & Awaluddin, 2022), dan masih banyak lagi yang dapat ditemukan ketika berselancar di Google Scholar.
Diskusi yang dibawakan oleh Berlian Puji Pangastuti di Komunitas Ar-Rosikhun (24/06/2026) juga menyinggung kegelisahan yang sama. Ketika berhadapan dengan kasus modern yang sama sekali berbeda dengan pra-modern, seperti suicide tourism, baby factories, lab-grown food, dan gene editing, siapakah yang harus bergerak lebih dulu? Kurang lebih demikian pertanyaan yang dilontarkan.
Tentu saja, pendapat terbagi ke dalam dua kubu: yang mengatakan tafsir tematik kontekstual (mufasir) didahulukan dan yang mengatakan fikih (fuqāhā’) lebih berhak menjawab. Namun, jika menganut pada pendapat “genre literatur”, ideal pertanyaannya menurut saya justru adalah “siapakah yang berhak bergerak?”, alih-alih “siapa yang lebih dulu?”. Jika keduanya “berhak” bergerak, batasan-batasan genre tersebut akan semakin kabur, bahkan fikih akan tertimbun oleh dominasi tafsir hari ini.
Tafsir yang sebelumnya diproyeksikan dengan polivalensi makna, hari ini menjelma sebagai fikih dengan kepastian makna tunggalnya (monovalen)—sebab telosnya memang memberikan jawaban atas suatu persoalan. Muncul pertanyaan, “Apakah tradisi keilmuan fikih masih dapat dihidupkan di tengah hegemoni tradisi tafsir tematik kontekstual seperti hari ini?
Saya akan mencoba membandingkan analisis Pink di atas terkait gambaran pergeseran sentralitas Al-Qur’an yang perlahan meminggirkan fikih dan meningkatnya tafsir di era modern dengan realitas di Indonesia hari ini. Tradisi tafsir hari ini memang sangat digemari sehingga melonjak secara kuantitas dibandingkan dengan pra-modern, setidaknya dikarenakan oleh dua faktor utama: negara melalui Kementerian Agama telah memproduksi secara resmi beragam karya tafsir yang independen dan kebijakan kampus Islam yang memproyeksikan lulusannya menjadi mufasir atau pendakwah yang mampu menghadirkan solusi Qur’ani atas berbagai persoalan modern.
Secara kuantitas tafsir hadir di lapisan atas, negara dan para akademisi, sehingga mengesankan bahwa tradisi fikih terpinggirkan. Namun, bagaimana dengan kalangan masyarakat lapisan bawah? Saya kira kondisinya masih sama dengan yang digambarkan oleh Pink. Betapa pun banyaknya karya tafsir yang hadir hari ini, sekalipun oleh negara, bisa dipastikan itu tidak menjadi tumpuan dan rujukan masyarakat lapisan bawah. Lagi-lagi, pertanyaan ini masih relevan, “Memang siapa yang membaca tafsir-tafsir tebal (Kemenag) itu?”
Masyarakat umum masih lebih menyukai hal-hal yang bersifat pragmatis yang ditanyakan langsung kepada para ustadz di kampung-kampung, dan bagi yang terafiliasi dengan ormas tertentu, akan lebih menantikan fatwa-fatwa aktual, seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah. Tradisi fikih ini masih sangat hidup di era modern, bahkan akar ini masih sangat kuat di sejumlah pesantren.
Sebagai sebuah produk, mungkin fikih tidak begitu terlihat dibandingkan dengan tafsir. Selain karena tafsir “ditunggangi” langsung oleh negara, kebutuhan fikih secara formal di era modern juga terhalang oleh konsep negara-bangsa (nation-state). Pada konteks pra-modern, hakim/fuqāhā mempunyai posisi sentral dalam mengurusi problematika umat yang difasilitasi langsung oleh nagara Islam itu sendiri. Sementara hari ini, negara-bangsa telah mempunyai perundang-undangannya tersendiri untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat.
Kondisi ini menjadikan fikih sama-sama tidak mempunyai kedudukan yang krusial dalam negara modern. Fikih tampak “kalah” hanya karena negara tidak mengurusi secara khusus bagian fikih ini sebagaimana tafsir. Pertanyaan berikutnya, “Mengapa negara merasa sangat penting untuk mengurusi tafsir?”. Jawaban guyonan saya adalah karena ranah fikih sudah diambil lebih dulu oleh ormas-ormas yang ada. Maka hari ini, negara (Kemenag) bisa identik dengan tradisi penafsirannya.
Tulisan ini hanyalah sebuah refleksi pribadi tatkala mengikuti sejumlah diskusi tentang fikih dan tafsir di era modern, dan akan berlanjut pada diskusi yang akan dibawa oleh Pak Zezen Zaenal Mutaqin di Komunitas Ar-Rosikhun pada 07/08/2026 nanti. Mari menyimak dan berdiskusi lebih lanjut pada kesempatan tersebut.
Referensi
Pink, Johanna. Muslim Qur’ānic Interpretation Today: Media, Genealogies and Interpretative Communities. UK: Equinox Publishing Ltd., 2019.
Saleh, W. A. (2020). Medieval Exegesis: The Golden Age of Tafsīr. In M. Shah & M. A. Haleem (Eds.), The Oxford Handbook of Qur’anic Studies (pp. 666–681). Oxford University Press.





