Perang dalam Pandangan Dunia Al-Quran (Eksplorasi Weltanschauung melalui Pendekatan Semantik Al-Quran)

Perang dan Sifat Manusia

Perang telah menjadi isu hangat belakangan ini dengan pecahnya konflik antara Rusia dan Ukraina sejak invasi Rusia pada 24 Februari 2022, dan Perang Hamas-Israel yang dimulai dengan serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Jumlah kematian gabungan dari kedua perang tersebut hampir mencapai 416 ribu jiwa. Hal ini mengkhawatirkan karena perang terus menjadi ancaman signifikan bagi kemanusiaan bersama pada abad ke-21, bahkan setelah berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945, yang tujuan utamanya adalah menjaga perdamaian dan keamanan global (Sari 2023).

Bacaan Lainnya

Di Indonesia sendiri, beberapa perang saudara pasca-kemerdekaan telah meninggalkan jejak kelam pada kemanusiaan bangsa pada abad ke-21, seperti Perang Sampit dari tahun 1996 hingga 2001 dengan jumlah kematian 2.000 jiwa, Kerusuhan Poso dari tahun 1998 hingga 2001 dengan jumlah kematian 600 jiwa, dan Perang Ambon dari tahun 1999 hingga 2002 dengan jumlah kematian 5.000 jiwa. Mengingat besarnya data dan kemungkinan terjadinya perang, studi mendalam oleh para sarjana sangat diperlukan untuk mengeksplorasi penyebab dan asumsi mendasar terkait perang, mengidentifikasi indikasi, mencegah konflik, dan meminimalkan potensi korban.

Waltz (1959) berpendapat bahwa ada tiga citra yang dapat menjadi penyebab terjadinya perang, yaitu citra sifat manusia, citra sifat negara, dan citra sifat hubungan internasional. Waltz mengutip Confucius yang menekankan bahwa lokus utama penyebab perang adalah sifat dan perilaku manusia yang ditandai oleh ketidaktahuan, penalaran yang salah, pengkhianatan, dominasi dan kelicikan (Ethridge dan Handelman 2021:20). Broto Wardoyo (2015) mengonfirmasi bahwa ada satu dari lima asumsi dasar dari perang adalah sikap terkait ketidaktahuan dari manusia yang merasa perlu untuk memiliki dan mendominasi serta menjadikan perang sebagai hal yang biasa/umum.

Sejalan dengan itu, Nasaruddin Umar (2014:2-3) juga menyebutkan bahwa salah satu penyebab perang adalah kesalahan konseptualisasi dan pemahaman terkait teks-teks kitab suci. Ia mengilustrasikan bagaimana Geertz Wilders, seorang aktivis sayap kanan dari Belanda, melancarkan propaganda anti-Islam dengan menyajikan ayat-ayat Qital (perang) sebagai bukti terorisme dalam ajaran Islam.

Prof. Nasaruddin Umar juga mencatat bahwa ada kecenderungan saat ini di kalangan Muslim untuk memahami teks-teks kitab suci secara tekstual, kaku, dan harfiah, yang pada gilirannya dapat melahirkan perilaku anarkis, intoleran, dan berpotensi merusak. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih luas, komprehensif, dan menyeluruh terhadap Al-Quran sangat diperlukan, dengan memperhitungkan berbagai aspek yang mendasarinya, terutama dalam hal ayat-ayat terkait perang (ayat al-qital).

Semantik sebagai Alat Tafsir

Salah satu pendekatan yang telah mapan dalam pemahaman komprehensif terhadap Al-Quran adalah pendekatan semantik. Muncul sebagai disiplin yang berbeda pada abad ke-19, semantik berfungsi sebagai alat yang sangat representatif dalam mengeksplorasi konsep dan prinsip kajian makna. Selanjutnya, semantik telah menjadi komponen penting dalam bidang linguistik dan studi bahasa (Ullmann 2007:1). Toshihiko Izutsu (2002) bahkan telah melakukan penafsiran terhadap kata-kata dalam Al-Quran melalui pendekatan semantik, seperti kata kafir, shaleh dan sebagainya. Izutsu menjadikan kompilasi ayat Al-Quran sebagai penafsir utama atas kata-kata tersebut.

Menurut Izutsu, semantik adalah studi analitis tentang istilah-istilah kunci dalam suatu bahasa dengan tujuan akhir menghasilkan pemahaman konseptual tentang pandangan dunia (weltanschauung) pengguna bahasa. Dalam konteks Al-Quran, Izutsu menyatakan bahwa tujuan analisis weltanschauung adalah untuk mengungkap jenis ontologis kehidupan yang dinamis dari Al-Quran melalui pemeriksaan analitis dan metodologis atas konsep-konsep mendasar yang memainkan peran krusial dalam membentuk visi Al-Qur’an tentang alam semesta (Rahtikawati 2013:243). Analisis Weltanschauung Al-Qur’an dapat dinilai sebagai Tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an (bi Al-Qur’an) karena ia menemukan bagaimana konsep pemaknaan Al-Quran terhadap suatu kata yang digunakan dan ditafsirkan oleh Al-Quran itu sendiri.

Weltanschauung dianggap sebagai pandangan paling komprehensif-subjektif terhadap makna, sehingga menjadi konsep yang paling representatif untuk mencapai maksud dari pengguna suatu bahasa. Weltanschauung dapat terbentuk secara sinkronis maupun diakronis. Contoh weltanschauung yang terbentuk secara sinkronis adalah kata “kereta” bagi masyarakat Medan. Kata “kereta” dalam weltanschauung masyarakat Medan dan sekitarnya adalah kendaraan roda dua bermesin yang biasa disebut “motor” oleh masyarakat umum. Karena weltanschauung tersebut terbentuk dalam suatu ruang dan tempat secara khusus, maka disebut dengan pembentukan sinkronis. Adapun contoh weltanschauung yang terbentuk secara diakronis adalah kata سيارة / sayyaaroh dalam pandangan dunia Al-Quran. Kata tersebut di masa sekarang diartikan sebagai kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang biasa kita sebut sebagai “mobil”. Namun dalam pandangan dunia Al-Quran, سيارة / sayyaroh berarti sekumpulan orang yang sedang melakukan perjalanan, baik dengan berjalan kaki atau menggunakan kuda maupun unta. Karena weltanschauung tersebut terbentuk dalam waktu kronologis tertentu, maka disebut dengan pembentukan diakronis.

Perang dalam Pandangan Dunia Al-Quran

Untuk menemukan pandangan dunia (weltanschauung) suatu pengguna bahasa, maka terdapat dua langkah yang perlu dilakukan menurut Ullmann (2007:59); 1. kontekstualisasi verbal; yaitu mengkompilasi seluruh pernyataan yang mengandung kata terkait, lalu menentukan konsep-konsep dasar pembentuk makna secara sintagmatik-paradigmatik; 2. kontekstualisasi situasi; yaitu menemukan latar belakang yang membedakan secara sinkronik-diakronik.

Dalam hal ini, kata قاتل / Qootala beserta derivasinya adalah kata yang digunakan sebagai alat untuk menemukan pandangan dunia Al-Quran tentang “Perang”. Setelah dilakukan penelitian, terdapat 41 ayat yang mengandung kata tersebut dalam bentuk kata kerja (fi’il); dan 10 ayat dalam bentuk kata benda (ism al-mashdar) yaitu القتال / al-Qitaal. Dengan melakukan analisis sintagmatik-paradigmatik terhadap keseluruhan ayat tersebut, ditemukan lima konsep pandangan dunia (weltanschauung) Al-Quran tentang perang, yaitu; 1) Perang adalah sesuatu yang dibenci; 2) Perang hanya sebagai bentuk pertahanan; 3) Perang dilakukan untuk jalan Allah (sabil Allah); 4) Perang adalah untuk mewujudkan perdamaian/persaudaraan dan melawan penindasan/permusuhan; 5) Perang dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.

Pertama, perang adalah sesuatu yang dibenci. Salah satu ayat yang menetapkan ini adalah QS Al-Baqarah : 216. Ibnu ‘Asyur (2008) dalam tafsirnya bahkan menyebutkan bahwa spirit kedatangan Islam sebelum hijrah adalah melarang adanya perang. Namun dengan kondisi umat Islam yang terus dizalimi, diusir bahkan diperangi, maka turunlah izin untuk perang pertama kali melalui QS Al-Hajj : 39. 

Selanjutnya untuk menjelaskan poin Kedua (perang hanya sebagai bentuk pertahanan); Ketiga (perang dilakukan di jalan Allah); dan Kelima (perang dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan), terdapat satu ayat yang cukup representatif dan komprehensif, yaitu QS Al-Baqarah : 190. Rasyid Ridha (1947) menafsirkan ayat tersebut dengan menyatakan bahwa perang hanya dilakukan apabila lawan dari sudah jelas melakukan penyerangan terlebih dahulu. Sehingga Islam tidak membolehkan penyerangan terlebih dahulu dan hanya bersifat defensif (bertahan).

Adapun jalan Tuhan (sabil Allah) yang dimaksud pada ayat tersebut menurut Rasyid Ridha adalah setiap jalan yang diproyeksikan untuk memudahkan kegiatan beribadah kepadaNya, bukan jalan hawa nafsu dan bukan jalan fanatisme yang merusak. Ayat itu lalu ditutup dengan kalimat “dan janganlah kalian berlebihan/melampaui batas. sesungguhnya Tuhan tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. Rasyid Ridha menafsirkan bahwa Al-Quran membentuk konsep perang yang proporsional dan tidak berlebihan, seperti tidak bolehnya menyerang perempuan, bayi dan anak kecil, lanjut usia, orang-orang sakit, orang yang berdamai dan tidak ikut menyerang, tidak boleh juga melakukan sabotase, merusak rumah ibadah serta menebang pohon atau yang semisal.

Keempat, perang adalah untuk mewujudkan persaudaraan dan melawan penindasan. Salah satu ayat yang membentuk konsep ini adalah QS Al-Hujurot : 9. Al-Khazin (2004) menyebutkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan permusuhan antara suku Aus dan Khazraj. Ketika terjadi konflik di antara keduanya lalu salah satu bertindak zalim, menindas pihak lain dan mengingkari hukum kitab Tuhan (perdamaian), maka dalam hal ini diperkenankan untuk memerangi pihak yang melampaui batas tersebut. Sehingga dari hal ini bisa kita dapatkan satu hal penting dan mendasar; ketika tidak ada lagi cara yang bisa mendatangkan perdamaian kecuali perang, maka diperkenankan untuk memerangi pihak yang ingkar, zalim dan melampaui batas.

Al-Quran dalam pandangan dunianya ternyata mengajukan konsep yang amat sempurna dan penuh kasih sayang tentang perang. Semakin sempurna lagi apabila kita melihat kontekstualisasi situasi yang terjadi pada saat itu dimana secara sinkronis, masyarakat Arab sangat kental dengan budaya perang, bahkan menganggapnya sebagai jalan yang wajar dalam menyelesaikan masalah dan mereka rela mati untuk saudaranya meskipun dalam keadaan bersalah (Al-Mubarakfury, 2003); serta secara diakronis, masa turunnya Al-Quran adalah masa belum terbentuknya lembaga, undang-undang, maupun kesadaran kolektif tentang HAM di dunia. Namun Al-Quran dengan rahmat-Nya mampu memberi batasan-batasan dan nilai yang paripurna dan penuh kasih dalam konsep perang yang dibentuk.

Dasteghib (2004:2-3) membagi tingkatan jiwa ke dalam lima tingkatan. Yang pertama adalah an-nafs al-ammaroh (jiwa yang mendominasi dan memerintahkan keburukan); yang kedua adalah an-nafs al-lawwamah (jiwa yang penuh cela dan kesah); yang ketiga adalah an-nafs al-mulhamah (jiwa yang terilhami, baik fujur ataupun taqwa); yang keempat adalah an-nafs ar-radhiyah al-mardhiyyah (jiwa yang ridha terhadap Tuhan dan sekaligus diridhai oleh Tuhan); yang kelima dan merupakan puncak kesempurnaan jiwa adalah an-nafs al-muthmainnah (jiwa yang tentram dan terjamin baginya surga-Nya).

Tugas termulia seorang cendekiawan dan pendidik agama adalah untuk membawa umat manusia dari an-nafs al-ammaroh menuju an-nafs al-muthmainnah, agar terbebasnya mereka dari hasrat perang yang tercela, menuju perdamaian abadi yang dikandung oleh Islam yang sejati. Salah satu caranya adalah dengan mengajarkan konsep perang dalam weltanschauung Al-Quran.

Daftar Pustaka

Al-Khazin. 2004. Lubaab at-Ta’wil fi Ma’aany at-Tanzil ditahqiq oleh ‘Abd as-Salaam Muhammad ‘Aly Syaahiin. t.tp.: Daar al-Kutub al-’Ilmiyyah.

Al-Mubarokfury, Shafiyurrahman. 2003. as-Siroh an-Nabawiyyah. Qatar: Wizaroh al-Awqof wa asy-Syu-un al-Islamiyyah.

Dasteghib. 2004. Jiwa yang Tenang terjemah Najib Husain al-Idrus. Bogor: Penerbit Cahaya.

Etheridge. Marcus E. & Howard Handelman. 2021. Politik dalam Dunia yang Berubah: Pendekatan terhadap Hubungan Internasional. Indonesia: Nusamedia.

Ibnu ‘Asyur, Muhammad ath-Thohir. 2008. Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir. Tunisia: ad-Daar at-Tunisiyyah li an-Nasyr.

Izutsu, Toshihiko. 2002. Ethico-Religious Concepts in the Qur’an. Kanada: McGill-Queen’s University Press.

Rahtikawati, Yayan & Dadan Rusmana. 2013. Metodologi Tafsir Al-Quran; Struktural, Semantik, Semiotik dan Hermeneutik. Bandung: CV Pustaka Setia.

Ridha, Muhammad Rasyid. 1947. Tafsir al-Manar (Tafsir Al-Qur’an Al-Hakim). Mesir: Daar al-Manaar.

Sari, Medina Annisa. 2023. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa): Sejarah, Tujuan dan Anggota. Meda: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Retrieved November 11, 2023 (https://fahum.umsu.ac.id/pbb-perserikatan-bangsa-bangsa-sejarah-tujuan-dan-anggota/)

Ullmann, Stephen. 2007. Pengantar Semantik terjemahan Sumarsono. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Umar, Nasaruddin. 2014. Deradikalisasi Pemahaman Al-Quran dan Hadis. Jakarta: PT Gramedia.

Waltz, Kenneth. 1959. Man, the State, and War. United States: Columbia University Press.

Wardoyo, Broto. 2015. Perkembangan, Paradigma, dan Konsep Keamanan Internasional & Relevansinya untuk Indonesia. Klaten: Penerbit Nugra Media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar