Tema tentang keimanan Fir’aun merupakan salah satu objek perdebatan yang sengit antara kalangan mufasir dan sufi. Menurut kalangan sufistik, Allah menerima pengakuan keimanan Fir’aun sehingga ia termasuk kedalam golongan yang beriman (ad-Dawani, 1964: 16). Pandangan ini didukung oleh Ibnu ‘Arabi dan Syekh Abdurrahman Nuruddin. Sedangkan kalangan mufasir berpendapat bahwa pengakuan keimanan Fir’aun tidak diterima oleh Allah sehingga ia meninggal dalam keadaan kafir. Pandangan tersebut didukung oleh al-Thabari, Ibnu Katsir, dan para mufasir lainnya.
Salah satu sumber utama perdebatan mengenai keimanan Fir’aun adalah Q.S. Yunus (10): 90 dan riwayat-riwayat hadis yang berkaitan dengannya. Dalam ayat tersebut Allah menceritakan peristiwa ditenggelamkannya Fir’aun bersama bala tentaranya.
وَجَٰوَزْنَا بِبَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ ٱلْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُودُهُۥ بَغْيًا وَعَدْوًا ۖ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَدْرَكَهُ ٱلْغَرَقُ قَالَ ءَامَنتُ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱلَّذِىٓ ءَامَنَتْ بِهِۦ بَنُوٓا۟ إِسْرَٰٓءِيلَ وَأَنَا۠ مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir’aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir’aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: “Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (Q.S. Yunus :90)
Menurut Imam ar-Razi kalimat keimanan yang diungkapkan Fir’aun adalah sebanyak tiga kali. Pertama, kata yang keluar dari lisan Fir’aun adalah kata âmantu yang berarti aku beriman. Kedua, kalimat annahû lâ ilâha illâ al-ladzî âmanat bihî banu isrâîl bahwasanya tidak ada tuhan kecuali Tuhannya Bani Israil. Ketiga, kalimat wa ana min al-muslimîn dan saya menjadi orang-orang yang tunduk kepada Allah (ar-Razi, 2012 : 144).
Pengakuan Fir’aun bahwasanya ia beriman bahwa tidak ada Tuhan selain yang diimani oleh Bani Israil dan perkataannya bahwa ia telah berserah diri merupakan salah satu dalil yang dikemukakan oleh kalangan sufistik untuk mendukung klaim mereka bahwa Fir’aun meninggal dalam keadaan beriman. Sedangkan bagi kalangan mufasir, kalimat tersebut tidak diucapkan oleh Fir’aun dengan lisan melainkan hanya terbersit dalam hatinya (al-Alusi, 1997: 181).
Imam at-Thabari dalam mengomentari ayat ini mengatakan bahwa kalimat itu diucapkan Fir’aun tidak lebih dari sebatas berharap agar ia terlepas dari bencana yang menimpanya saat itu (at-Thabari, 2010: 291). Selanjutnya, bagaimana tanggapan Imam ar-Razi sebagai salah satu mufassir yang menggunakan corak logika dalam tafsirnya terhadap riwayat-riwayat tadi? Sebelumnya kita akan melihat riwayat-riwayat terkait yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Riwayat Malaikat Jibril Menyumpal Mulut Fir’aun
Diantara mufassir yang berpendapat bahwa Fir’aun meninggal dalam kekufuran dan taubatnya tidak diterima oleh Allah adalah Ibnu Katsir. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menyertakan riwayat-riwayat yang mendukung pendapatnya. Akan tetapi, dalam riwayat-riwayat tersebut terdapat suatu makna zahir yang perlu diteliti lebih jauh yaitu bahwa malaikat Jibril menghalangi keimanan Fir’aun. Berikut adalah riwayat-riwayatnya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَمَّا قَالَ فِرْعَوْنُ: آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ قَالَ: قَالَ لِي جِبْرِيلُ: يَا مُحَمَّدُ لَوْ رَأَيْتَنِي وَقَدْ أَخَذْتُ حَالًا مِنْ حَالِ الْبَحْرِ، فَدَسَسْتُهُ فِي فِيهِ مَخَافَةَ أن تناله الرحمة.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَالَ لِي جِبْرِيلُ: لَوْ رَأَيْتَنِي وَأَنَا آخِذٌ مِنْ حَالِ الْبَحْرِ، فَأَدُسُّهُ فِي فَمِ فِرْعَوْنَ مَخَافَةَ أَنْ تُدْرِكَهُ الرَّحْمَةُ.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا أَغْرَقَ اللَّهُ فِرْعَوْنَ، أَشَارَ بِأُصْبُعِهِ وَرَفَعَ صَوْتَهُ: آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ قَالَ: فَخَافَ جِبْرِيلُ أَنْ تَسْبِقَ رَحْمَةُ اللَّهِ فِيهِ غَضَبَهُ، فَجَعَلَ يَأْخُذُ الْحَالَ بِجَنَاحَيْهِ فَيَضْرِبُ بِهِ وَجْهَهُ فَيَرْمُسُهُ.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَالَ لِي جِبْرِيلُ: يَا مُحَمَّدُ، لَوْ رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَغُطُّهُ وَأَدُسُّ مِنَ الْحَالِ فِي فِيهِ، مَخَافَةَ أَنْ تُدْرِكَهُ رَحْمَةُ اللَّهِ فَيَغْفِرَ لَهُ يَعْنِي: فِرْعَوْنَ.
Keempat riwayat diatas menunjuk kepada satu makna yang sama yaitu ketika Fir’aun akan mengucapkan kalimat taubat, Jibril mengambil air laut dan menyumpal mulut Fir’aun agar tidak mengucapkannya (Ibnu Katsir, 1999: 293). Redaksi hadis menunjukkan bahwa Jibril melakukan hal tersebut karena ia khawatir rahmat Allah diberikan kepada Fir’aun kemudian taubatnya diterima. Makna zahir ini seakan menunjukkan bahwa malaikat Jibril rida akan kekafiran Fir’aun, sedangkan hal tersebut merupakan dosa besar yang malaikat terhindar darinya karena kemaksumannya (Shawi, 1999: 300).
Sebelum menyebutkan keempat riwayat di atas, Ibnu Katsir terlebih dahulu mengatakan bahwa kalimat iman yang diucapkan Fir’aun tidaklah membawa manfaat baginya. Selanjutnya ia seakan memberikan alasan tidak diterimanya taubat Fir’aun karena ia telah melakukan maksiat kepada Allah yaitu dengan pengakuannya sebagai Tuhan dan menyesatkan kaumnya.
Komentar Imam ar-Razi Terhadap Riwayat-Riwayat Jibril Menyumpal Mulut Fir’aun
Imam ar-Razi dikenal sebagai salah seorang ulama yang banyak menggunakan pendekatan logika dalam tafsirnya Mafātiẖ al-Ghaīb. Dalam tafsirnya yang juga dikenal dengan Tafsir al-Kabīr, ia mengomentari riwayat yang menunjukkan bahwa malaikat Jibril seakan menghalangi keimanan Fir’aun. Ia berpendapat bahwa riwayat tersebut kemungkinan besar tidak sahih dengan beberapa alasan. Pertama, jika seandainya Fir’aun memang masih hidup dan ia masih berstatus mukallaf kemudian ingin mengucapkan kalimat taubat, maka seharusnya Jibril membantunya untuk bertaubat, karena taubat merupakan bagian dari kebaikan dan ketakwaan. Hal tersebut sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Maidah (5): 2 untuk senantiasa saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Kedua, Seandainya benar Jibril menyumpal mulut Fir’aun agar tidak mengucapkan kalimat taubat, maka itu menunjukkan bahwa taubat Fir’aun ada kemungkinan diterima. Karena orang yang bisu pun bisa saja bertaubat dengan hatinya. Ketiga, ketika Jibril menghalangi taubat Fir’aun, maka itu menunjukkan bahwa ia rida pada kekufuran, dan itu tidak sesuai dengan sifat malaikat yang maksum atau terhindar dari dosa.
Keempat, jika seandainya apa yang dilakukan Jibril merupakan perintah dari Allah kepadanya, bagaimana mungkin Allah memerintahkan Nabi Musa dan Nabi Harun untuk berlemah lembut kepada Fir’aun? Dan jika seandainya apa yang dilakukan Jibril berangkat dari inisiatifnya sendiri, maka itu bertentangan dengan Q.S. al-Anbiya (21): 27 bahwa para malaikat tidak berbicara mendahului Allah dan mereka mengerjakan apa yang Allah perintahkan. Kelima, jika seandainya saat itu status Fir’aun bukan mukallaf lagi, maka apa yang dilakukan oleh Jibril adalah perbuatan yang sia-sia dan tidak ada manfaatnya.
Komentar-komentar yang dikemukakan Imam ar-Razi menunjukkan bahwa ia tidak menggunakan riwayat tersebut sebagai dalil yang mendukung pendapat ditolaknya taubat Fir’aun. Hal tersebut memberikan indikasi yang kuat bahwa ia tidak menerima kesahihan riwayat-riwayat tersebut. Selain itu, Imam ar-Razi dalam kitab ushul fikihnya yaitu al-Mahshūl mengatakan bahwa salah satu indikator suatu riwayat dihukumi kādzib atau bohong ialah ketika riwayat tersebut menyelisihi makna yang terkandung dalam ayat al-Qur’an yang bersifat qath’ī (ar-Razi, 19992: 291), sedangkan riwayat-riwayat tentang malaikat Jibril yang menghalangi taubat Fir’aun jelas bertentangan dengan ayat-ayat al-Quran sesuai yang dijelaskan Imam ar-Razi dalam komentar-komentarnya. Hal selanjutnya yang bisa dipertimbangkan ialah komentar ar-Razi juga dalam kerangka membela argumen yang berasal dari ortodoksi Sunni dan meminggirkan padangan kaum sufistik (?)
Daftar Pustaka
Ahmad Shawi, Hasyiah ‘alâ Jauharah at-Tauhîd, (Beirut: Daar Ibn Katsir, 1999)
Fakhr ad-Din ar-Razi, al-Mahshûl fî ‘Ilm Ushûl al-Fiqh, (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1992)
Fakhr ad-Din ar-Razi, Mafâtih al-Ghaib, (Mesir: Daar al-Hadits, 2012)
Ibn Jarir at-Thabari, Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta’wîl âyi al-Qur’an, (Kairo: Daar al-Hadits, 2010)
Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, (Riyadh: Daar Thayyibah, 1997)
Jalaluddin Al-Dawani, Risâlah Iman Fir’aun, (Mesir: Mathba’ah al-Mishriyyah, 1964)
Syihab ad-Din al-Alusi, Rûh al-Ma’ani fî Tafsîr al-Qur’an al-‘Adzîm, (Berut: Daar Ihya Turats al-‘arabi, 1997)





