Al-Qur’an sebagai ide murni yang bersifat absolut, dan yang paling mengetahui secara persis adalah Pengarangnya yang juga Maha Absolut dan Maha Adil pada laki-laki dan perempuan. Adapun tafsir atas Al-Qur’an dari manusia, yang tidak bisa seratus persen adil dan bahkan bisa pula sebaliknya (Nur Rofiah; 2020).
Itulah sebabnya sepanjang sejarah Islam bermunculan ulama ahli tafsir dengan sederet karya-karyanya dengan beragam pendekatan dan latar belakang budayanya sehingga melahirkan nuansa perbedaan dan pengkayaan kita dalam memahami Al-Qur’an. Ini berarti pemahaman dan pengetahuan kita tentang Al-Qur’an tidak pernah terbebaskan dari unsur penafsiran dan pengaruh subyektifitas ulama dan kita sendiri. Demikian juga halnya mengenai perspektif gender menurut Al-Qur’an, sudah tentu keragaman pendapat akan muncul (Nasaruddin Umar; 2001).
Selain subyektifitas ulama tafsir dalam konteks budaya patriarkal berpengaruh terhadap cara menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan perempuan, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan pemahaman dan penafsiran pada Al-Qur’an terkesan bias, diantaranya adalah faktor bahasa dan konteks. Bahasa Arab klasik memiliki nuansa gender yang kompleks, sehingga perlu mempertimbangkan konteks linguistik dan historis agar tidak menyebabkan bias.
Misi pokok Al-Qur’an diturunkan ialah terwujudnya keadilan mencakup segala segi kehidupan umat manusia serta untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primodial lainnya. Oleh karena itu, jika terdapat penafsiran yang bersifat menindas dan terdapat ketidakadilan yang menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka penafsiran tersebut perlu diteliti dan dianalisis kembali.
Nasaruddin Umar dalam bukunya Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an menjelaskan, setiap teks tidak terlepas dari tiga unsur pokok, yaitu, pertama sang pencipta bahasa (wâdhi’), kedua sang pengguana atau peminjam bahasa (musta’mil), dan ketiga sang pemaham teks (hâmil). Dalam menganalisa sebuah teks, harus memperhatikan apakah sang penulis murni sebagai pengguna bahasa atau sebagian kosakata yang digunakan dalam teks merupakan rumusannya sendiri, dengan demikian sang pengguna berfungsi ganda sebagai wâdhi’ dan sebagai musta’mil.
Selain itu, kesulitan lain yang berpengaruh terhadap pemahaman teks berupa pemahaman makna dalam huruf ‘athf yang terkadang dimaknai secara bias, misalnya huruf wau (و) mempunyai beberapa arti dan fungsi. Kadang berfungsi sebagai wau al-‘athf, wau al-ẖâl, atau wau al-qasam. Dalam pemaknaan huruf wau sebagai huruf ‘athf terkadang juga diartikan sebagai tanda koma yang berarti “atau”, atau juga terkadang berarti “tambahan”.
Penggunaan huruf ‘athf seperti huruf wau dalam bahasa Arab dan kata sambung dalam bahasa Indonesia mempunyai perbedaan dan persamaan. Sehingga perlu dianalasis dalam penafsiran huruf ‘athf dari bahasa Arab ke konjungsi bahasa Indonesia (Maghfirotul Inayah, 2020). Misalnya beragam penafsiran huruf ‘athf pada ayat tentang poligami QS. an-Nisa’ (4:3) pada lafadz matsnâ wa tsulâtsa wa rubâ’a.
Sebagian menafsirkan sebagai alternatif pilihan, sehingga berarti “dua, atau tiga atau empat” dan pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Namun, ada juga sebagian kecil dari ulama yang menafsirkan huruf ‘athf itu sebagai simbol penambahan, sehingga berarti “2+3+4 = 9”, sama dengan jumlah isteri Nabi. Bahkan, ada juga yang menganggapnya simbol perkalian, “2x3x4 = 24” atau bahkan ada yang tidak membatasi jumlahnya. Oleh sebab itu, tidak sedikit penafsiran dalam huruf ‘athf (huruf wau) menjadikan Al Qur’an terkesan bias gender.
Contoh lain dalam pemaham huruf ‘athf yang bias pada QS. Al-Baqarah (2:282). Ayat ini membahas tentang kesaksian dalam transaksi bisnis, di mana disebutkan bahwa kesaksian dua orang perempuan setara dengan kesaksian satu orang laki-laki. Penafsiran yang “tidak bias” memahami penggunaan huruf ‘athf “أَوْ” (au/ atau) memberikan alternatif dalam memilih saksi. Sedangkan, mayoritas memahami huruf ‘athf “أَوْ” (atau) pada ayat ini dengan “bias”, sehingga memperkuat pandangan bahwa kesaksian perempuan kurang valid dibandingkan laki-laki, tanpa memperhatikan konteks sosial-historis di mana ayat ini diturunkan.
Berdasarkan konteks sosial-historisnya, pada zaman ketika ayat ini diturunkan, masyarakat Arab memiliki sistem sosial yang berbeda dengan masa kini. Laki-laki biasanya lebih terlibat dalam urusan bisnis dan perdagangan, sementara perempuan lebih sedikit terlibat dalam aktivitas ini. Maka dari itu, ayat ini memberikan solusi praktis untuk memastikan keadilan dalam persaksian dengan mempertimbangkan konteks sosial saat itu.
Penggunaan dua perempuan sebagai saksi dengan alasan “أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ” (supaya jika seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya) menunjukkan bahwa tugas utama adalah memastikan bahwa kesaksian tersebut akurat. Ini tidak berarti bahwa kesaksian perempuan dianggap kurang dari laki-laki, tetapi lebih sebagai mekanisme untuk menjaga keakuratan dalam konteks di mana perempuan mungkin kurang terbiasa dengan transaksi bisnis.
Selain itu, penggunaan huruf ‘athf yang seringkali mendahulukan laki-laki dalam penyebutannya dibandingkan perempuan, terkadang mengesankan bahwa laki-laki lebih diutamakan dibandingkan perempuan. Pada pemahaman yang adil dan tidak bias tentu ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor linguisik, budaya dan prinsip-prinsip dasar Islam (Asriyah; 2017).
Mendahulukan penyebutan laki-laki merupakan konvensi linguistik pada mayoritas bahasa, salah satunya bahasa Arab. Tentu ini tidak hanya berlaku pada konteks Al-Qur’an saja, namun juga pada komunikasi sehari-hari dalam masyarakat Arab klasik. Oleh karena itu, penyebutan ini tidak selalu mencerminkan hierarki atau nilai lebih satu gender di atas yang lain tetapi lebih kepada aturan tata bahasa dan gaya bahasa yang digunakan.
Berdasarkan pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pemahaman huruf ‘athf menjadi salah satu faktor penafsiran Al-Qur’an yang bias gender. Oleh karena itu, untuk menganalisis pemahaman yang tidak bias gender, maka harus dengan bekal alat bantu teori semantik, karena dari segi makna bahasa Arab memiliki kekhususan, terutama dalam memaknai huruf ‘athf.
Daftar Pustaka
Asriyah. Waw Athaf dalam Al-Qur’an; Analisis Makna dan Fungsi. dalam Jurnal Diwan Vol. 03 No. 2 Tahun 2017.
Inayah, Maghfirotul. Huruf Athaf dalam Kitab Fathul Qorib Karya Muhammad bin Qosim Al-Ghazy; Analisis Sintaksis. Dalam Skripsi Universitas Negeri Semarang Tahun 2020.
Rofiah, Nur. 2020. Nalar Kritik Muslimah; Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman. Bandung: Afkaruna.id.
Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.





