Al-Qur’an telah menggariskan beberapa prinsip dasar relasi kehidupan perkawinan yaitu antara pasangan suami istri. Diantaranya relasi suami istri diungkapkan bahwa yang satu adalah teman dan pelengkap terhadap yang lain. Ikatan pasangan ini dinyatakan al-Qur’an sebagai suatu perjanjian yang kokoh (mîtsâqan ghalîzhan) (QS, An-Nisa, 4: 21).
Karena itu, untuk menjaga nilai-nilai ikatan kokoh kedua pasangan ini, kedua belah pihak harus benar-benar memperlakukan pasangannya dengan baik (mu’âsyarah bil ma’rûf) (QS. An-Nisa, 4:19), penuh cinta kasih (QS. Ar-Rum, 30:21), mengupayakan kerelaan (tarâdlin) (QS. Al-Baqarah, 2: 232-233) dan membiasakan berembug berdua (musyâwarah) dalam mengelola rumah tangga (QS. Al-Baqarah, 2:233).
Pernikahan bukanlah sesuatu yang harus dipaksakan. Siapapun memiliki hak yang penuh untuk tidak menikah dengan seseorang yang tidak dipilihnya. Dengan alasan yang paling personal sekalipun. Ini adalah hak yang dibenarkan syari’at Islam. Ketika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan merasa dipaksa diikat dalam sebuah kontrak pernikahan, maka ia memiliki hak yang penuh untuk membatalkan akad nikah tersebut. (al-Jazar, 1987)
Dasar Hukum Monogami
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Malik, Abu Dawud dan an-Nasa’i, bahwa ketika seorang perempuan yang bernama Khansa binti Khidam ra merasa dipaksa dikawinkan oleh orang tuanya, lalu Nabi Saw menyatakan kepada Khansa r.a.: “Kamu yang berhak untuk menikah dengan seseorang yang kamu kehendaki” (Hanafi, 1996).
Teks hadits ini menyiratkan bahwa perkawinan seharusnya tidak menjadi ajang pemaksaan dan penundukan perempuan untuk hidup dalam suasana yang memberatkan dan akan mencederainya. Perempuan harus diberikan pilihan sepenuhnya untuk memasuki atau tidak memasuki bahtera perkawinannya.
Jika demikian, maka perempuan juga berhak untuk menolak ketika akan dipoligami. Sebagai sebuah pilihan yang lahir dari keinginan untuk dirinya bisa merasa lebih aman, sejahtera dan bahagia. Setiap orang menginginkan kehidupan perkawinan yang membahagiakan. Karena itu perasaan perempuan (atau laki-laki) untuk tidak dipoligami adalah sesuatu yang manusiawi, sah untuk diungkapkan dan benar secara syari’at untuk dijadikan tuntutan dalam kehidupan perkawinan.
Sebuah pilihan yang lahir dari keinginan untuk memperoleh jaminan kebahagiaan, atau setidaknya keinginan untuk tidak membiarkan dirinya terjerumus dalam kenistaan perkawinan. Dalam diskursus fiqh-pun, hukum menikah dikaitkan dengan kondisi-kondisi kesiapan mempelai dan kemampuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan (al-‘Asqalani, 2009).
Kritik Terhadap Konsep Poligami
Al-Qur’an menggariskan pentingnya prinsip keadilan dalam berpoligami. Jika tidak, maka poligami sama sekali bukan merupakan pilihan syari’at Islam. Kecenderungan berpoligami tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan tentu saja mencederai penafsiran beberapa ulama klasik yang memiliki komitmen terhadapnya.
Sebab, sebagaimana statemen al-Zamakhsyari bahwa, “perkecillah jumlah perempuan yang kamu nikahi. Karena orang yang takut terhadap suatu dosa, atau bertobat dari suatu dosa, tetapi dia masih melakukan dosa lain yang sejenis, maka sama dengan orang yang tidak takut dosa dan tidak bertobat dari dosa. Sesungguhnya ketika seseorang diperintahkan untuk takut dan menjauhi dosa, justru karena keburukan yang ada di dalamnya. Dan keburukan itu ada dalam setiap dosa. Maka perteguhlah dan pilihlah satu isteri saja, dan tinggalkan poligami secepatnya. Karena pokok persoalan pada ayat ini adalah soal keadilan. Di mana kamu menemukan keadilan, maka kamu harus mengikuti dan memilihnya”. (Az-Zamakhsari, 1995)
Al-Qur’an datang untuk mengkritik perilaku poligami yang terjadi di masyarakat dengan rujukan prinsip keadilan. Jika para penganjur poligami menegaskan bahwa pada prinsipnya poligami ‘harus’ boleh, lalu keadilan ditafsirkan sesuai dengan pemahaman mereka, maka saya lebih setuju pada kritik yang ditawarkan dalam buku Memilih Monogami: Pembacaan Atas al-Qur’an dan Hadis Nabi (Kodir, 2005) yang ingin menegaskan bahwa yang prinsip adalah keadilan, lalu boleh tidaknya poligami disesuaikan dengan kondisi sosial apakah perempuan benar-benar memperoleh keadilan (dan tidak dinistakan) dalam perkawinan poligami.
Pada kondisi sekarang, kebanyakan praktik poligami tidak menempatkan perempuan secara adil, tidak menganggap mereka sebagai subyek, tetapi obyek, bahkan menjadi obyek dari kebohongan suami, penistaan dan kekerasan. Sekalipun tidak menutup kemungkinan, ada beberapa perempuan yang mungkin diuntungkan dari perkawinan poligami, atau ada laki-laki yang berperilaku seperti Nabi Saw., bisa berbagai secara adil dan merata, benar-benar merata dan tidak pernah sama sekali melakukan tindak kekerasan.
Tetapi yang lumrah adalah yang sebaliknya, karena itu lebih memilih monogami sebagai perkawinan ideal dalam Islam ‘sekarang’, bukan perkawinan poligami menjadi pilihan. Karena perkawinan monogami lebih memungkinkan seseorang untuk tidak berbuat aniaya. Pandangan ini ingin menawarkan perspektif ulama yang menegaskan bahwa Q.S. al-Nisa (4): 3 turun bukan untuk melegalkan poligami, tetapi justru untuk mengkritik poligami dengan panduan keadilan.
Pada konteks ini, konsep tentang monogami ingin mengajak semua orang berpikir sejenak dan introspeksi; apakah kita benar-benar menghormati dan menghargai perempuan ketika kita mempraktekkan poligami, atau ketika membenarkan praktik-praktik poligami yang marak terjadi di masyarakat kita sekarang? Apakah mereka yang berpoligami, melakukannya karena kepentingan sosial seperti yang didakwakan; untuk mengimbangi ketimpangan jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki, untuk membantu dan mengentaskan perempuan dari keterpurukan, untuk menyelesaikan persoalan peperangan dan membantu para janda dan anak yatim?
Ataukah sebenarnya mereka berpoligami untuk kepentingan-kepentingan dirinya dengan berlindung pada kepentingan-kepentingan sosial; untuk menaikkan prestise sosialnya sebagai pria macho yang sanggup menaklukkan banyak perempuan, untuk memanfaatkan tubuh perempuan sebagai pemuas nafsunya? Atau memanfaatkan tenaganya dengan bayaran murah, atau sekedar memuaskan keinginanya untuk menjelajah pengalaman dengan banyak perempuan, atau mempermudah ekspansi bisnisnya dalam berbagai hal?
Jika demikian adanya, sesungguhnya mereka tidak menghormati perempuan dan tidak memandang perempuan sebagaimana dia memandang dirinya. Jika demikian, sebaiknya poligami tidak menggunakan dalih maupun dalil agama. Karena misi agama jauh lebih mulia ketimbang sekedar membenarkan pemuasan nafsu biologis yang berakibat derita lahir batin perempuan.
Oleh karena itu, dengan benar-benar merujuk pada prinsip-prinsip dasar pernikahan, sakȋnah, mawaddah, dan raẖmah, seperti yang digambarkan al-Qur’an (Q.S. al-Rum/30:21); yaitu keluarga yang hidup dalam ikatan yang kokoh, saling melengkapi, saling berbuat baik dan tidak saling menistakan apalagi berbuat kekerasan, umat manusia hampir dipastikan lebih cenderung setuju dengan konsep monogami dibanding poligami.
Karena tiga prinsip dasar pernikahan itu; sakȋnah, mawaddah, dan raẖmah, hanya bisa dipraktikkan secara paripurna pada perkawinan yang memandang secara adil dan setara terhadap kedua pasangan; suami dan istri. Yang satu tidak melebihi yang lain. Yang satu tidak menempatkan yang lain hanya sebagi pelayan segala kebutuhannya semata.
Daftar Pustaka
Az-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, Juz I, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut-Libanon, 1415H/1995M, hal. 457
Ibn al-Atsir al-Jazari, Jâmi al-Ushûl fî Ahâdîts al-Rasûl. Beirut: Dar al-Fikr, 1987, hal. 8974
Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fatẖ al-Bârȋ Syarẖ Shaẖȋẖ al-Bukhârȋ, Jil. II, Cet. II, Lebanon: Dar al-Kutubal-Ilmiyah, 2009, hal. 138-139
Jamal ad Din Abi Muhammad Abdullah ibn Yusuf az Zaila’i al Hanafi, Nashb al-Râyah, Jil. I: Takhrȋj Aẖâdȋts al-Hidâyah, Beirut: Dar al Kutub al Ilmiah, 1996, hal. 232
Faqihuddin Abdul Kodir, Memilih Monogami: Pembacaan Atas al-Qur’an dan Hadis Nabi. Yogyakarta: PT. LKIS Pelangi Aksara Nusantara, 2005.





