Biografi Singkat Nasr Hamid Abu Zayd
Nasr Abu Hamid Zayd, atau dikenal dengan Nasr Rizq Abu Zayd terlahir pada 10 Juli 1943 di Thantha, Mesir dengan status keluarga yang religius (Ikhwan: 2003, 15) Dengan usia Zayd yang masih muda, ia mulai bepartisipasi dalam Ikhwan al-Muslimin. Ia juga diketahui telah menuntaskan hafalan Al-Qur’an pada usia mudanya. Pada perkumpulan tersebut, ia dipengaruhi banyak dalam pemikiran. (Billa: 2012, 184) Adapun Nasr abu Hamid Zayd menuntaskan pendidikan tekniknya pada tahun 1960 di Sekolah Teknik Tantha. (Imran: 2010, 184)
Zayd menikahi Dr. Ibtihal pada bulan April tahun 1992. Satu bulan pasca pernikahannya, ia mengedepankan promosi professor di Universitas Kairo dengan menghibahkan dua bukunya, yaitu al-Imam al-Syafi’i dan naqd al-khitab al-diny juga belasan kertas akademik. Hasilnya, ia justru dianggap sebagai penghancur ortodoksi Islam dan dituduh murtad. (Ichwan: 2023, 29) Nasr Abu Haid Zayd diketahui wafat pada 5 Juli 2010 dengan sekian persepsi yang berkembang, seperti penyebab kematiannya dilatarbelakangi virus atau penyakit tertentu. (Zakki: 2020, 54)
Mekanisme Hermenutika Nasr Abu Hamid Zayd
Dalam pandangan Zayd, demitologisasi dikenal sebagai langkah interpretasi ulang atas konsep-konsep yang dianggap mitologi menjadi persepsi yang bersifat rasional lewat ungkapan al-maskut ‘anhu (sesuatu yang implisit) pada sebuah teks. (Zayd: 1995, 108) Adapun persepsi Zayd mengenai Al-Qur’an yaitu sebagai produk budaya. Anggapan tersebut mengundang amarah banyak pihak. Klimaksnya, ia dianggap telah murtad dan diceraikan istrinya atas instruksi pemerintahan Mesir juga diusir dari negaranya sendiri (Faiz: 2005, 99)
Secara umum, hermeneutika yang digagas Zayd diawali dengan interpretasi akan hakikat teks Al-Qur’an tersebut. Dalam hal ini, timbul perselisihan antara Mu’tazilah dengan Asy’ariyat, yaitu Mu’tazilah mengklaim bahwa Al-Qur’an merupakan perbuatan Tuhan dan tidak kekal. Adapun Asy’ariyah menganggap bahwa Al-Qur’an merupakan sifat Tuhan dan kekal (Nasution: 2010, 143) Hasilnya, Zayd memilih Mu’tazilah dan menganggap bahwa Al-Qur’an merupakan fenomena historis (Sirry: 2015, 17)
Dengan ungkapan lain, hermeneutika yang digagas Zayd diawali dengan mengkritisi teks yang dikaji (Al-Qur’an). Atau, pembaca Al-Qur’an dituntut mengutarakan sekian interpretasi/kemungkinan serta merelasikannya dengan setting historis. (Latif: 1998, 60) Zayd menganggap Al-Qur’an melewati ruang sejarah dan tunduk akan peraturan sejarah dan sosiologis. Sehingga, Al-Qur’an menjadi item yang menangani budaya/kultural, politik dan ideologi. (Amal: 2013, 9)
Setelah menginterpretasi teks dengan kritis, Zayd berpandangan bahwa, Al-Qur’an juga semestinya diinterpretasi melalui aspek-aspek luar dari teks Al-Qur’an tersebut, yaitu aspek sosio-kultural. Sehingga, kedua langkah di atas cocok dengan dua istilah yang digaungkan Zayd pada karyanya. Kedua istilah tersebut yaitu ikhfa’ al-ma’na dan kasyf al-maghza. Kasyf al-Maghza berarti menggali makna baru yang dianggap substansial dan dirujukan kepada pembaca sepenuhnya. (Zayd: 1994, 119)
Hermenutika Nasr Abu Hamid Zayd Terhadap Hikayat Ashab al-Kahfi dan Demitologisasinya
Hikayat akan Ashab al-Kahfi secara langsung dapat ditemukan pada Q. S Al-Kahfi [18]: 10-26. Memanfaatkan hermenutika Nasr Abu Hamid Zay, metodenya dapat dijelaskan melalui beberapa langkah, di antaranya yaitu:
Langkah pertama, mengkritisi teks ketika diwahyukan. Imam Suyuti mengungkapkan tentang sebab turunnya, yaitu terdapat beberapa pemuda Muslim yang dipimpin seorang kafir. Sekelompok pemuda tersebut dipaksa menyembah berhala namun menolak. Para pemuda tersebut kemudian uzlah pada goa yang dimiliki oleh salah satu dari mereka dan tidur pada waktu yang amat panjang. Kemudian, Allah Swt mengutus malaikat dan bertanya kepada mereka sekaligus memerintahkan agar meninggalkan goa karena situasi telah aman. (Suyuthi: 2011, 366)
Langkah kedua, menghadirkan makna dari suatu ayat yang tidak disebutkan Al-Qur’an. Kisah Ashab al-Kahfi diperingati oleh Katolik dan gereja Ortodoks pada 4 Agustus waktu mereka tidur dan tanggal 22 Oktober waktu mereka bangun. (Baronio: 2001, 416) Adapun, kisah Ashabul kahfi diistilahkan dengan Seven Sleepers of Ephesus terjadi pada abad ke-3 di Ephesus berdasarkan bukti graffiti berbahasa Latin dan Yunani pada dinding-dinding situs tersebut pada gua Ephesus, Izmir, Turki. (Prabowo: 2002, 9)
Pada pusaka Yunani, tujuh orang tersebut dikisahkan memasuki goa pada abad 251 M. Konteksnya, kala itu Decius Kaisar Romawi menjajah umat Kristen dengan sadis dan bertujuan menghapus ajaran Kristen pada diri manusia. Tujuh pemuda tersebut ialah warga Efesus yang masih tersisa di puing-puing kota dan berlari menuju goa dekat kota kemudian tidur selama 200 tahun. Pada tahun 447 M, mereka terbangun pada masa pemerintahan Raja Theodosius II dengan kondisi ajaran Kristen telah tersebar. (Baronio: 2004)
Langkah ketiga, menjabarkan hasil interpretasi atas dasar signifikasi dari konteks sosio-kultural. Dalam konteks ini, para ahli tafsir kontemporer tidak seberapa memandang tempat, waktu dan pelaku kejadian. Namun, yang perlu ditegaskan adalah pelajaran apa yang dapat diambil dari kisah ashabul kahfi. (Shihab: 2002, 19) Sehingga, hasil interpretasi dari kisah ashabul kahfi dapat diperluas menyesuaikan kebutuhan zaman karena Al-Qur’an bersifat berubah dan tidak berhenti interpretasinya pada penafsiran terdahulu semata. (Zayd: 1994, 144)
Demitologisasinya, pada masa-masa tersebut bangsa Arab dipimpin oleh penguasa yang zalim dan kejam. Juga, literatur yang lebih tua mengungkapkan hal yang serupa, yaitu kerajaan otoriter yang memimpin kawasan tersebut menuntut sekelompok rakyatnya untuk mengasingkan diri. Maka, keadaan sosial dan politik yang berkaitan dengan kisah Ashab al-Kahfi adalah masyarakat yang tersingkirkan, tidak tertib atau keadaan yang menggambarkan bahwa pemimpin yang berkuasa masa itu bersifat sewenang-wenang, brutal dan menindas rakyatnya.
Demikian, interpretasi tentang kisah ashab al-kahfi dianalisis dengan hermenutika. Tidak cukup merujuk kepada kitab tafsir dan literatur lama, Zayd juga menegaskan pentingnya menggali keadaan sosial dan budaya kala ayat Al-Qur’an tersebut diturunkan. Sebab itu, Al-Qur’an dianggap sebagai “produk budaya” olehnya dan interpretasi yang diperoleh sesuai juga mampu menjawab tantangan zaman





