Tafsir Bugis Al-Munir Karya Anregurutta Daud Ismail: Studi Komparatif dengan Tafsir Al-Maraghi pada Ayat-Ayat Puasa (QS. Al-Baqarah 183-184) dalam Konteks Perkembangan Tafsir Era Modern-Kontemporer

Artikel ini menganalisis posisi Tafsir Al-Munir karya Anregurutta Daud Ismail dalam lanskap perkembangan tafsir era modern-kontemporer melalui studi komparatif dengan Tafsir Al-Maraghi, khususnya pada penafsiran ayat-ayat tentang puasa dalam QS. Al-Baqarah 183-184. Dengan fokus pada ayat-ayat ini, kajian ini membandingkan secara langsung teks-teks kedua tafsir tersebut untuk mengidentifikasi pengaruh dan orisinalitas tafsir lokal berbahasa Bugis dalam konteks perkembangan tafsir global. Penelitian ini juga akan menjawab pertanyaan tentang sejauh mana Tafsir Al-Munir merupakan adaptasi atau terjemahan dari Tafsir Al-Maraghi, mengingat sebagian kalangan kerap menganggap karya K.H. Daud Ismail tersebut sebagai terjemahan belaka. (Aswar Rifain, 2021: 275)

Studi Komparatif Ayat-Ayat Puasa: Perbedaan Tekstual dan Pengaruh

Bacaan Lainnya

Kewajiban Puasa (QS. Al-Baqarah/2: 183)

Dalam Tafsir Al-Munir (Bahasa Bugis):

E sininna tau mateppe’e, riwajikenggi pada riko mennang puasae, pada tosa riwajikingenna masse’ ritau mateppe’ makkiagamae ritoriolomu mennang, mappammula ri nabitta adam. Naiyya hikemana iyyanaritu sarekkuammekkomennang namupada metau ripuang Alla Ta’ala.” (Daud Ismail, 2001: 1, 228)

Sementara Tafsir Al-Maraghi (Bahasa Arab):

“يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيامُ كَما كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أي فرض عليكم الصيام كما فرض على المؤمنين من أهل الملل قبلكم من لدن آدم عليه السلام.” (Al-Maraghi, 1946: 2, 69).

Kedua tafsir menyebutkan bahwa puasa telah diwajibkan sejak masa Nabi Adam, menunjukkan kesamaan inti penjelasan. Namun, Tafsir Al-Maraghi melanjutkan dengan pembahasan lebih rinci tentang hikmah puasa yang melatih pengendalian diri dan meninggalkan syahwat yang haram, sementara dalam kutipan Tafsir Al-Munir di atas hanya menyebutkan secara ringkas bahwa hikmah puasa adalah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah.

Rukhsah Puasa (QS. Al-Baqarah/2: 184)

Tafsir Al-Munir (Bahasa Bugis):

“Rimaegae esso mattentu bilangenna, iyyanaritu esso essona uleng ramalang, nigi nigi engka risalesseuwwana duae gau’, malasai iyyaregga mallalenggi, naiyya waji’e rialena mennanro narekko de nappuasa, nasuluriwi sininna puasa natettangeng riuleng ramalang, riesso esso laingge…” (Daud Ismail, 2001: 1, 228)

Tafsir Al-Maraghi (Bahasa Arab):

“أَيَّاماً مَعْدُوداتٍ أي أياما معيّنات بالعدد وهى أيام رمضان، فالله لم يفرض علينا صوم الدهر كله ولا أكثره تخفيفا ورحمة بالمكلفين. فَمَنْ كانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ أي فمن كان على إحدى الحالين فالواجب عليه- إذا أفطر- القضاء بقدر عدد الأيام التي لم يصمها…” (Al-Maraghi, 1946: 2, 71).

Terdapat kesamaan struktur penjelasan dimana keduanya menyebutkan bahwa puasa diwajibkan pada hari-hari tertentu (bulan Ramadhan) dan memberikan rukhsah bagi yang sakit atau dalam perjalanan. Perbedaan mencolok terlihat pada Tafsir Al-Maraghi yang menyebutkan aspek rahmat Allah yang tidak mewajibkan puasa sepanjang tahun, sementara penekanan ini tidak ada dalam Tafsir Al-Munir. Penggunaan istilah khas Bugis “mallalenggi” untuk musafir menunjukkan upaya kontekstualisasi dalam Tafsir Al-Munir.

Jenis Penyakit yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Tafsir Al-Munir (Bahasa Bugis):

“…naiyya lasa lasa riakkalebarakkie naweddinggi nade’natomappuasa, ramalamg, iyyanaritu lasa weddingge nassabari napede’ maladde’ iyyaregga napede’ matengge’ sau/ majjappa, narekko mappuasai…” (Daud Ismail, 2001: 1, 228)

Tafsir Al-Maraghi (Bahasa Arab):

“وأكثر الأئمة على اشتراط أن يكون المرض شديدا يصعب معه الصوم بدليل قوله: «يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ»… ويرى جماعة منهم ابن سيرين وعطاء والبخاري أن أىّ مرض هو رخصة في الإفطار فربّ مرض لا يشقّ معه الصوم يضرّ فيه الصوم المريض، ويكون سببا في زيادة مرضه وطول مدته، وضبط المشقة عسر، ومعرفة الضرر أعسر.” (Al-Maraghi, 1946: 2, 71).

Perbedaan signifikan terlihat dalam pembahasan ini. Tafsir Al-Maraghi menyajikan perbedaan pendapat ulama tentang jenis penyakit yang membolehkan tidak berpuasa, lengkap dengan rujukan kepada pendapat Ibnu Sirin, Atha’, dan Bukhari. Sementara itu, Tafsir Al-Munir menggunakan istilah lokal “riakkalebbarakkie” dan memberikan penjelasan sederhana bahwa penyakit yang membolehkan tidak berpuasa adalah penyakit yang dapat memperburuk kondisi pasien. Penyederhanaan ini menunjukkan pertimbangan tingkat literasi dan kebutuhan praktis masyarakat Bugis.

Ketentuan Fidyah

Tafsir Al-Munir (Bahasa Bugis):

“…naiyyakiya nawajikiwi pideyya iyyanaritu mappanrei siddi tau kasi-asi anre laotenggae, iyyaregga tomakkeda, siagi siagi puasa natettang siku’toni cuppana berre’ napede’iyya ritau kasi-asie, tassicuppa’ berre’ naseddi puasa, naiyyakiya narekko napalebbingiwi sicuppa’e masero lebbipi ha…” (Daud Ismail, 2001: 1, 228)

Tafsir Al-Maraghi (Bahasa Arab):

Dalam kutipan yang tersedia, Tafsir Al-Maraghi tidak memberikan pembahasan terperinci tentang ketentuan fidyah sebagaimana yang dijelaskan dalam Tafsir Al-Munir.

Tafsir Al-Munir memberikan penjelasan yang lebih spesifik dan kontekstual mengenai ukuran fidyah dengan menggunakan istilah lokal seperti “anre laotenggae” (takaran makanan yang tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit) dan “tassicuppa’ berre‘” (satu mud beras) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Penjelasan detail ini menunjukkan orisinalitas Tafsir Al-Munir dalam mengkontekstualisasikan hukum fidyah sesuai dengan realitas masyarakat Bugis yang menggunakan beras sebagai makanan pokok. Penggunaan istilah “sicuppa’ berre‘” (satu mud beras) sebagai ukuran fidyah menunjukkan bahwa K.H. Daud Ismail menganut mazhab Syafi’i, yang menjadi mazhab dominan di kalangan masyarakat Bugis.

Dalam mazhab Syafi’i, ukuran fidyah ditetapkan sebesar satu mud (sekitar 675 gram) beras atau makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, berbeda dengan mazhab lain yang memiliki ketentuan berbeda. Hal ini secara tidak langsung mencerminkan kecenderungan fiqh K.H. Daud Ismail yang berafiliasi dengan mazhab Syafi’i.

Keutamaan Berpuasa bagi yang Mendapat Rukhsah

Tafsir Al-Munir (Bahasa Bugis):

“…naiyyakiya narekko napalebbingiwi sicuppa’e masero lebbipi ha, namajeppu’ mappuasamu mennang iko tomalasae nenniya tau mallalengge nenniya manrasa rasa ladde’e narekko mappuasai, masero lebbi’I, narekko pada engkako mennang missennggi, paddupani anu muissengge.” (Daud Ismail, 2001: 1, 229)

Tafsir Al-Maraghi (Bahasa Arab):

“وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ أي وصومكم أيها المرضى والمسافرون والذين يطيقونه، خير لكم من الفدية، لما فيه من رياضة الجسد والنفس وتفدية الايمان بالتقوى ومراقبة الله… إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ وجه الخيرية فيه وكونه لمصلحة المكلفين، لأن الله غنى عن العالمين…” (Al-Maraghi, 1946: 2, 73).

Kedua tafsir menyebutkan bahwa berpuasa tetap lebih baik bagi mereka yang mendapat rukhsah jika mampu. Namun, Tafsir Al-Maraghi memberikan penjelasan teologis dan filosofis yang lebih mendalam tentang manfaat puasa berupa latihan jasmani dan rohani, penguatan iman dan ketakwaan. Sementara itu, Tafsir Al-Munir menyederhanakan pesan dengan kalimat penutup khas “paddupani anu muissengge” (lakukanlah yang kalian ketahui) yang mencerminkan pendekatan praktis dan memberikan fleksibilitas dalam penerapan hukum agama sesuai dengan kondisi individu.

Penggunaan Istilah Khas Bugis: Bukti Kontekstualisasi Lokal

Perbandingan kedua tafsir menunjukkan bagaimana Anregurutta Daud Ismail menggunakan berbagai istilah khas Bugis untuk mengkontekstualisasikan penjelasan tafsir:

Pertama, “Anre laotenggae“, istilah ini digunakan untuk menjelaskan takaran makanan dalam fidyah yang berarti “makanan pokok yang tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit”.
Kedua, “Tassicuppa“, digunakan untuk menjelaskan ukuran satu mud beras sebagai fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Ketiga, “Mallalenggi“, digunakan sebagai padanan kata untuk musafir atau orang yang dalam perjalanan.
Keempat, “Riakkalebbarakkie” digunakan untuk menjelaskan jenis penyakit yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa.

Penggunaan istilah-istilah lokal ini tidak ditemukan dalam Tafsir Al-Maraghi dan menjadi bukti konkret orisinalitas Tafsir Al-Munir dalam upaya kontekstualisasi ajaran Islam ke dalam budaya Bugis.

Kesimpulan: Pengaruh dan Orisinalitas dalam Konteks Perkembangan Tafsir

Studi komparatif tekstual antara Tafsir Al-Munir dan Tafsir Al-Maraghi pada ayat-ayat puasa (QS. Al-Baqarah: 183-184) mengungkap dinamika perkembangan tafsir era modern-kontemporer. Analisis menunjukkan kesamaan struktur dan alur pembahasan antara kedua karya, yang mengindikasikan pengaruh metodologis Tafsir Al-Maraghi terhadap Tafsir Al-Munir. Namun, karya Daud Ismail tidak sekadar meniru, melainkan menyederhanakan penjelasan teologis-filosofis kompleks dari Al-Maraghi agar lebih sesuai dengan tingkat literasi dan kebutuhan praktis masyarakat Bugis. Proses penyederhanaan ini mencerminkan upaya untuk membuat konsep keagamaan lebih mudah diakses oleh pembaca lokal.

Orisinalitas Tafsir Al-Munir terlihat dari pribumisasi Islam melalui penggunaan istilah khas Bugis, seperti mallalenggi (musafir) dan tassicuppa (takaran fidyah), serta penyesuaian hukum dengan realitas sosial-budaya setempat. Sementara Al-Maraghi fokus pada eksplorasi teologis dan perbedaan pendapat ulama, Al-Munir mengedepankan pendekatan praktis dengan pedoman konkret, seperti ketentuan fidyah berbasis beras sebagai makanan pokok masyarakat Bugis. Kombinasi antara adaptasi sumber otoritatif dan kontekstualisasi lokal ini menegaskan peran tafsir berbahasa daerah dalam menjembatani teks global dengan realitas lokal, sekaligus memperkaya khazanah penafsiran Al-Qur’an di era modern.

Dalam konteks perkembangan tafsir era modern-kontemporer, Tafsir Al-Munir karya Anregurutta Daud Ismail merepresentasikan model tafsir yang berhasil menyeimbangkan kesetiaan pada sumber otoritatif (dalam hal ini Tafsir Al-Maraghi) dengan sensitivitas terhadap kebutuhan dan konteks lokal. Model ini menegaskan bahwa perkembangan tafsir di Indonesia pada era modern-kontemporer tidak sekadar adaptasi pasif dari tafsir-tafsir Timur Tengah, melainkan proses kreatif yang melibatkan dialog aktif antara teks global dan konteks lokal.

Analisis ini juga menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana Tafsir Al-Munir merupakan terjemahan dari Tafsir Al-Maraghi. Meskipun terdapat kesamaan struktur dan alur pembahasan, Tafsir Al-Munir memiliki orisinalitas yang signifikan dalam konteks penggunaan bahasa Bugis, penyederhanaan konten, dan kontekstualisasi ajaran Islam ke dalam budaya lokal. Dengan demikian, anggapan bahwa Tafsir Al-Munir hanya merupakan terjemahan Tafsir Al-Maraghi semata adalah keliru. (Aswar Rifain, 2021: 275)

Sebagai karya tafsir berbahasa Bugis, Tafsir Al-Munir memiliki corak penafsiran yang fleksibel tergantung pada ayat yang ditafsirkan. K.H. Daud Ismail tidak hanya terpaku pada satu corak penafsiran tertentu, melainkan menggunakan berbagai pendekatan seperti i’tiqadi, adab ijtima’i, fiqh, ilm, falsafah, tasawwuf, dan tarbawi sesuai dengan konteks ayat yang sedang dibahas. (Abdul Syukur, 2005: 86)

Penamaan “Al-Munir” sendiri memiliki makna “yang menerangi”, yang mencerminkan harapan K.H. Daud Ismail agar karyanya dapat menjadi penerang atau petunjuk bagi generasi masyarakat Bugis setelahnya. Hal ini terlihat dari tujuan penulisan kitab tafsir ini sebagaimana yang tertulis dalam mukaddimah: “Nayyi sabana nawakkatta-kattaiwi susungngi iyewe kittae, siuwwa kitta tapasere mabbasa ugi yanaritu:” (Adapun sebab sehingga saya bersungguh-sungguh menyusun kitab ini, sebuah kitab tafsir berbahasa bugis yaitu:) (Daud Ismail, 2001: 1, 4-7)

K.H. Daud Ismail menulis Tafsir Al-Munir didorong oleh beberapa alasan mendasar. Pertama, belum adanya karya tafsir Al-Qur’an lengkap 30 juz dalam bahasa Bugis sebelumnya, sementara masyarakat setempat mengalami keterbatasan dalam memahami bahasa Arab maupun terjemahan bahasa Indonesia. Ia juga ingin membuktikan bahwa bahasa Bugis—dengan aksara Lontara dan struktur gramatikalnya yang khas—mampu mengungkap konsep-konsep Al-Qur’an secara tepat. Selain itu, karya ini diharapkan menjadi petunjuk bagi generasi mendatang sekaligus upaya pelestarian bahasa Bugis yang mulai terancam punah akibat pergeseran budaya di kalangan pemuda (Daud Ismail, 2001: 4-7).

Dari perspektif ini, karya K.H. Daud Ismail tidak hanya merupakan kontribusi dalam bidang tafsir Al-Qur’an, tetapi juga upaya pelestarian bahasa dan budaya Bugis yang bermakna penting secara sosio-kultural. Penamaan “Al-Munir” menjadi simbolis dari fungsi ganda karya tersebut: menerangi pemahaman agama sekaligus melestarikan warisan budaya lokal.

Referensi
Syukur, Abdul “Mengenal Corak Tafsir Al-Qur’an,” Jurnal El-Furqonia 1, no. 1 (2005): 86.
Al-Maraghi, Tafsīr al-Marāghī, vol. 2 (Cairo: Sharikat Maktabat wa-Maṭbaʿat Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī wa-Awlāduh, 1st ed., 1365 H/1946 M),
Rifain, Aswar  et al., “Methodology of Tafsir al-Munir Written by AG. H. Daud Ismail,” Jurnal Diskursus Islam 9, no. 2 (2021): 275.
Ismail, Daud. Tafsir Al-Munir, vol. 1 (Makassar: CV Bintang Selatan, 2001),

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *