Perempuan di Persimpangan Tafsir: Feminisme Islam sebagai Jalan Keadilan dalam Islam and Gender Karya Ziba Mir-Hosseini

Persoalan gender dalam masyarakat Muslim kontemporer menghadirkan paradoks yang menarik. Semakin dunia bergerak menuju kesetaraan, semakin terlihat jelas praktik-praktik diskriminatif yang mengatasnamakan agama. Di tengah ketegangan ini, Ziba Mir-Hosseini, antropolog hukum kelahiran Iran (1952), muncul sebagai suara kritis yang membongkar akar ketimpangan gender dalam fikih tradisional.

Kontribusi terpenting dari pemikiran Mir-Hosseini adalah keberhasilannya membedakan secara tajam antara syariah dan fikih. Baginya, syariah merupakan kehendak Allah yang bersifat ilahiah dan universal, sementara fikih adalah produk interpretasi manusia terhadap sumber-sumber agama (Mir-Hosseini, 2010: 23).

Bacaan Lainnya

“Syariah adalah keseluruhan kehendak Tuhan yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad, sedangkan fikih adalah proses upaya manusia untuk mengekstrak aturan hukum dari sumber-sumber suci Islam,” tegas Mir-Hosseini (Mir-Hosseini, 2010: 24). Pemisahan konseptual ini memungkinkan kritik terhadap interpretasi yang bias gender tanpa menolak syariah sebagai sumber hukum Islam.

Selama berabad-abad, banyak ulama patriarkis telah mengklaim bahwa hukum fikih adalah “hukum Tuhan,” padahal sejatinya ia adalah produk interpretasi historis yang dipengaruhi budaya dan dapat didiskusikan ulang. Konsekuensinya, banyak aturan fikih yang diskriminatif terhadap perempuan bukanlah kehendak Tuhan, melainkan hasil penafsiran manusia yang terpengaruh budaya patriarki.

Kritik Terhadap Hukuman Zina: Perempuan Sebagai Korban

Fokus kritik paling mengemuka dari Mir-Hosseini adalah terhadap hukuman zina dalam fikih klasik. Ia menggarisbawahi bahwa meski Al-Qur’an menetapkan hukuman cambuk seratus kali untuk pezina yang belum menikah, penerapan hukuman ini sebenarnya sangat jarang tercatat secara historis (Maleha et al., 2024: 381).

Memasuki abad ke-20, ketika sistem hukum modern berlaku di dunia Muslim, undang-undang zina secara de facto telah menjadi usang. Namun, kebangkitan politik Islam di akhir abad tersebut membuat negara-negara seperti Iran menghidupkan kembali hukuman ini melalui kodifikasi ke dalam sistem peradilan modern (Mir-Hosseini, 2011: 15).

Mir-Hosseini mengkritik bahwa “kebangkitan” hukum zina ini telah mengubah aturan yang sebelumnya bersifat privat dan sangat sulit dibuktikan (karena membutuhkan empat saksi mata) menjadi instrumen negara yang sering digunakan untuk menjerat perempuan. Ironisnya, ketentuan ketat yang mensyaratkan empat saksi mata dalam pembuktian zina yang sebenarnya merupakan mekanisme perlindungan—justru diabaikan dalam sistem modern.

Fikih klasik membagi tiga jenis kejahatan berdasarkan bentuk hukumannya: hudud (untuk kejahatan moralitas seperti zina), qisas (untuk kejahatan terhadap orang lain), dan ta’zir (untuk pelanggaran lainnya). Namun dalam praktiknya, penerapan hukuman zina sangat timpang: pelaku perempuan dan kaum miskin yang paling sering menjadi korban (Mir-Hosseini & Hamzić, 2010: 80).

Ayat-ayat Zina dan Permasalahan Penafsiran

Mir-Hosseini mengidentifikasi dua ayat Al-Qur’an yang sering digunakan sebagai dasar hukum zina namun berpotensi ditafsirkan secara diskriminatif terhadap perempuan. Pertama, Surat an-Nisa ayat 15 yang menyebutkan tentang “perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan keji” dan memerintahkan untuk mengurung mereka dalam rumah sampai menemui ajal atau Allah memberi jalan lain.

Kedua, Surat an-Nisa ayat 16 yang berbicara tentang “dua orang yang melakukan perbuatan keji” dengan sanksi hukuman yang dapat dimaafkan jika keduanya bertaubat. Menariknya, ayat-ayat ini tidak menggunakan istilah zina, melainkan “fahisha” (kecerobohan) yang oleh sebagian mufasir ditafsirkan sebagai perselingkuhan atau percabulan (Maleha et al., 2024: 382).

Para ahli hukum sepakat bahwa hukuman dalam kedua ayat tersebut kemudian diganti dengan ketentuan dalam Surat an-Nur 24:2 yang menetapkan cambuk seratus kali bagi pezina, baik laki-laki maupun perempuan. Mir-Hosseini menekankan bahwa rumitnya pembuktian zina menunjukkan bahwa Islam pada dasarnya ingin membatasi penerapan hukuman ini.

Namun, ketika ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan secara kaku ke dalam sistem pidana modern, “justru hilanglah spirit keadilannya,” tegas Mir-Hosseini (Mir-Hosseini, 2011: 18). Fenomena ini menunjukkan bagaimana kodifikasi fikih klasik ke dalam sistem hukum negara modern justru menghilangkan aspek keadilan yang menjadi tujuan utama syariah.

Feminisme Islam: Jalan Tengah yang Mencerahkan

Sebagai bagian dari gelombang feminisme Islam yang berkembang pada 1990-an, Mir-Hosseini menawarkan jalan tengah yang menarik. Berbeda dengan anggapan umum bahwa feminisme adalah produk Barat, ia berpendapat bahwa feminisme Islam lahir dari kebutuhan internal umat Muslim akan keadilan gender (Maleha et al., 2024: 377).

Pendekatan feminisme Islam yang dikembangkan Mir-Hosseini menggunakan Al-Qur’an sendiri sebagai alat kritik terhadap tafsir patriarkis. Ia melihat bahwa Al-Qur’an berisi prinsip-prinsip egaliter yang dapat dijadikan landasan untuk mengkritisi praktik diskriminatif dalam masyarakat Muslim.

“Saya adalah Muslim yang merdeka mencari keadilan bagi perempuan… Dengan kerangka pemikiran feminis dan alat analisis antropologi hukum, saya hendak membangun landasan bagi hukum keluarga Muslim yang egaliter,” tulisnya (Mir-Hosseini, 2011: 9). Dari perspektifnya, kritik internal semacam ini justru dapat menyatukan nilai-nilai Islam dan prinsip HAM universal.

Kontrol Terhadap Perempuan: Jilbab dan Seksualitas

Mir-Hosseini juga mengkritisi kebijakan yang membenarkan kontrol terhadap perempuan dan membatasi kebebasan mereka, seperti pengaturan wajib jilbab. Ia berpendapat bahwa regulasi tentang cara berpakaian tidak memiliki dasar kuat dalam norma hukum Islam, karena berbeda dengan hukum perkawinan dan perzinaan.

Masyarakat sering melihat kebijakan seperti ini digunakan untuk membenarkan hukuman terhadap perempuan yang tidak mengikuti kode berpakaian tertentu, biasanya dengan menggunakan hukuman ta’zir yang ditentukan oleh penguasa. Mir-Hosseini mengkritik bahwa teks-teks fikih klasik hanya membahas kode berpakaian tanpa menetapkan sanksi spesifik seperti yang diberlakukan di beberapa negara Islam modern.

Kasus Baiq Nuril di Indonesia—seorang korban pelecehan seksual yang justru terancam hukuman karena UU ITE—menjadi contoh nyata bagaimana perempuan sering menjadi subjek kesalahan dan diskriminasi dalam sistem hukum modern (Maleha et al., 2024: 382). Fenomena ini menegaskan pandangan Mir-Hosseini bahwa seksualitas perempuan sering diperlakukan sebagai komoditas dan objek pertukaran dalam logika hukum yang bias gender.

Membuka Kembali Pintu Ijtihad

Kontribusi terbesar Mir-Hosseini adalah upayanya membuka kembali pintu ijtihad dengan perspektif gender. Ia mendorong para sarjana Muslim untuk mengkaji ulang hukum klasik menggunakan lensa feminis sebagai alat analisis. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa perempuan sering dianggap inferior dalam tafsir Islam tradisional.

Pendekatan ini menawarkan alternatif konstruktif yang tidak menolak Islam, tetapi menafsirkannya dengan cara yang lebih inklusif dan berkeadilan. Mir-Hosseini menegaskan bahwa perubahan hukum keluarga dalam masyarakat Muslim hanya akan berhasil jika didasarkan pada penafsiran syariah yang berkeadilan dan dialog internal umat.

Kasus Iran dan Maroko mengilustrasikan dua jalan berbeda: Iran menunjukkan dampak konservatisme legal, sedangkan Maroko memperlihatkan bagaimana reformasi berbasis nilai-nilai Islam dapat mendorong kemajuan hak-hak perempuan. Pendekatan Maroko menjadi bukti bahwa nilai-nilai kesetaraan gender dapat diselaraskan dengan identitas keislaman.

Catatan Akhir

Pemikiran Ziba Mir-Hosseini dalam bukunya Islam and Gender menegaskan bahwa kritik terhadap ketidakadilan gender dalam hukum Islam bukanlah penolakan terhadap Islam itu sendiri. Melalui pembedaan tajam antara syariah (kehendak Ilahi) dan fikih (tafsir manusia), Mir-Hosseini membuka jalan bagi reformasi hukum keluarga Islam yang berkeadilan gender.

Kritik utamanya terhadap hukuman zina yang diskriminatif memperlihatkan bagaimana kodifikasi fikih ke dalam sistem hukum modern justru menghilangkan spirit keadilan yang menjadi tujuan utama syariah. Persyaratan empat saksi mata yang seharusnya menjadi mekanisme perlindungan sering diabaikan, sementara perempuan dan kaum miskin menjadi korban utama ketimpangan ini.

Feminisme Islam yang ditawarkan Mir-Hosseini merepresentasikan jalan tengah yang mencerahkan. Dengan menggunakan Al-Qur’an sendiri sebagai alat kritik terhadap tafsir patriarkal, ia membuktikan bahwa keadilan gender dapat dicapai tanpa meninggalkan keimanan Islam. Pendekatan ini membuka kembali pintu ijtihad dengan perspektif yang lebih inklusif, agar agama benar-benar menjunjung keadilan dan martabat semua pihak, tanpa membedakan jenis kelamin.

Referensi

Maleha, Nova Yanti, Waldi Nopriansyah, dan Dwi Noviani. 2024. Pemikiran Ziba Mir-Hosseini: Gender dan Hukuman bagi Perzinahan dalam Islam. Jurnal Pendidikan Islam Internasional: Pendidikan Islam, Penelitian dan Multikulturalisme (IJIERM) 6(2): 373-384.

Mir-Hosseini, Ziba. 1999. Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary Iran. Princeton: Princeton University Press.

Mir-Hosseini, Ziba, dan Vanja Hamzić. 2010. Control and Sexuality: The Revival of Zina Laws in Muslim Contexts. London: Women Living Under Muslim Laws.

Mir-Hosseini, Ziba. 2011. “Criminalising Sexuality: Zina Laws as Violence Against Women in Muslim Contexts.” SUR International Journal on Human Rights 8(15): 7-43.

Musawah. 2013. Sharing the Journey: Men in Charge? Rethinking Authority in Muslim Legal Tradition. London: Oneworld.

Orr, Tim. 2020. “Review: Gender and Equality in Muslim Family Law: Justice and Ethics in the Islamic Legal Tradition.” Journal of the Contemporary Study of Islam 1(2): 149-151.

Sirry, Muhammad Ismail. 2017. Kaum Perempuan dalam Tafsir-Tafsir Al-Qur’an. Yogyakarta: Duta Wacana University Press.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *