Tafsir menjadi salah satu elemen terpenting dalam dunia keilmuan Islam, sejarahnya juga tak lepas dari sejarah peradaban Islam. Banyak ahli mengungkapkan gagasannya terkait periodisasi perkembangan tafsir, dari awal kemunculannya hingga saat ini, dan yang paling umum terdengar adalah gagasan Husein Al-Dzahabi yang membaginya kepada tiga periode, yaitu masa Rasulullah dan Sahabat, Tabi’in, dan masa tadwin (kodifikasi).
Masa kodifikasi yang bisa dikatakan terus berlangsung hingga saat ini ternyata melahirkan pandangan yang beragam. Masa kodifikasi dimulai pada abad kedua hijriah, yang kemudian berkembang pesat pada abad ketiga hijriah, ditandai dengan kemunculan Tafsir At-Thabari yang konon menjadi karya tafsir terbaik pada masanya dengan metodologinya yang sistematis dan komprehensif.
- Affat Al-Syarqawi dan Muchlis M. Hanafi menyebut abad ketiga hijriah hingga awal abad ke-7 H sebagai masa perkembangan dan pertumbuhan tafsir, yang secara khusus disebut sebagai Periode Tafsir Ta’wil Nadzari atau disebut juga Periode Teoritis (Amaliya, 2018: 77). Periode itu juga bersamaan dengan disematkannya gelar “Golden Age” pada masa Daulah Abbasiyah.
Sesuai dengan sebutan yang disematkan oleh dua tokoh di atas dan titel “Golden Age”, pada masa ini keilmuan tafsir berkembang pesat, mulai muncul berbagai ragam corak tafsir. Meski karya-karya di masa itu terkesan dikotak-kotakan berdasarkan spesialisasi sang mufassir, namun bukan berarti tiap karyanya hanya mencakup satu pembahasan khusus, namun sangat mungkin untuk meliputi beberapa corak keilmuan.
Kemudian di fase selanjutnya, tepatnya dimulai pada pertengahan akhir abad ke-7 H, Al-Syarqawi dan Muchlis sama-sama menyebut ini sebagai periode stagnan dalam dunia keilmuan tafsir yang bersamaan dengan masa kemunduran dan keruntuhan Daulah Abbasiyah. Hancurnya kota Baghdad sebagai pusat ilmu pengetahuan disebut sebagai awal stagnasi dalam dunia keilmuan Islam secara umum (Amaliya, 2018: 77).
Sebelum lebih jauh membahas perkembangan tafsir pada periode stagnan, maka perlu dipahami definisi stagnan itu sendiri. Dalam KBBI, stagnan berarti keadaan terhenti, sedangkan stagnasi berarti berhenti, macet, dan maju namun pada tingkat yang sangat lambat.
Kata stagnan dalam Bahasa Arab disebut jamid atau rakid, dan stagnasi berarti jumud atau rukud, yang di dalam mu’jam al-ma’any al-jami’ berarti tsubut (menetap), la yatakharrak (tidak bergerak), qath’u (memotong).
Menurut Ace Saifudin, stagnasi dalam tafsir berarti masa di mana mufassir telah melakukan pengulangan atau pengumpulan atas apa-apa yang telah dilakukan pendahulunya, bahkan cenderung memilah sesuai dengan kepentingan pribadi atau kelompoknya (Saefudin, 2003: 63). Periode stagnan berlangsung hingga abad ke-14, yaitu diakhiri dengan munculnya gagasan reformasi oleh Jamaluddin al-Afgani, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha.
Pada masa pemerintahan Daulah Usmaniyah yang tepat pada abad ke-7 hingga 14, ilmu pengetahuan bisa dikatakan tidak mengalami kemajuan yang signifikan, pintu ijtihad ditutup dan para penguasa condong kepada satu madzhab atau ideologi keagamaan.
Integritas ulama di masa tersebut hanya sampai kepada penulisan buku dalam bentuk syarh (penjelasan), hasyiyah (catatan), komentar, dan ringkasan terhadap karya-karya yang telah ada sebelumnya, tanpa pengembangan, revisi, dan evaluasi, padahal setiap zamannya sudah pasti terdapat tantangan atau problematika yang berbeda, bahkan belum pernah terjadi di masa sebelumnya. Periode ini juga disebut dengan zaman syarh dan catatan pinggir.
Di masa itu, Turki Usmani banyak menaruh perhatian pada aktivitas militer, sehingga kajian-kajian terhadap berbagai disiplin ilmu tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Selama pemerintahan Daulah Usmaniyah berlangsung, pemikiran dan pendidikan Islam secara umum mengalami stagnasi (Nurviana, 2025: 133). Menurut Al-Dzahabi yang dikutip oleh Ahmad Bazith, pada abad pertengahan tidak ditemukan kajian yang baru dalam disiplin ilmu tafsir.
Muhammad Abduh berpendapat bahwa pada periode ini Al-Qur’an kehilangan perannya sebagai “pedoman hidup” karena produk tafsir hanya menjabarkan berbagai pendapat ulama tafsir yang berbeda dan dianggap terlalu condong kepada aspek kebahasaan, bukan menyingkap nilai-nilai ajaran Al-Qur’an.
Selain itu, beberapa literatur juga membahas kondisi dunia Islam pada abad ke-9 dan 10 H (fase mutaakhirin atau pertengahan) yang sedang mengalami puncak kemunduran dalam ilmu pengetahuan. Syafiq A. Mughni menyebut bahwa abad ke-9 H merupakan abad kegelapan, karena penuh dengan peperangan, sehingga penguasa lebih banyak menaruh perhatian pada kekuatan militer.
Menurut Andi Miswar, ulama mutaqaddimin telah berusaha keras dalam menafsirkan Al-Qur’an dan melahirkan karya-karya tafsir yang cukup lengkap, sehingga menjadikan sebagian ulama di masa selanjutnya merasa puas dan tidak banyak berusaha untuk melakukan penafsirannya sendiri, yang kemudian menyebabkan berkurangnya karya tafsir pada masa mutaakhirin jika dibandingkan dengan masa mutaqaddimin (Miswar, 2018: 193-198)
Meski disebut periode stagnan, masa ini tetap melahirkan karya-karya tafsir yang monumental dan berperan penting dalam penulisan karya tafsir di masa selanjutnya, antara lain:
Tafsir Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil karya al-Baydhawi (Abad ke-7 H). Tafsir ini merupakan ringkasan dari Tafsir al-Kasyaf karya Al-Zamakhsyari dengan membuang pemikiran mu’tazilahnya, Tafsir Mafatih al-Ghaib karya Ar-Razi, dan pendapat Imam Al-Raghib Al-Asfahani dalam mufradat Al-Qur’an
Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim karya Ibnu Katsir (Abad ke-8). Tafsir yang memuat riwayat-riwayat karena memang didesain sebagai tafsir bi al-ma’tsur, namun dikomentari Ibnu Hajar bahwa Ibnu Katsir lebih layak disebut pakar hadis daripada pakar tafsir.
Lubab al-Ta`wil fi Ma’ani al-Tanzil karya al-Khazin (Abad ke-8). Tafsir ini merupakan ringkasan dari Ma`alim al-Tanzil karya al-Baghawiy dan al-Kasyfu wa al-Bayan karya al Tsa`labiy.
Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Ta’wil karya Imam Al-Nasafi (Abad ke-8), yang merupakan ringkasan dari kitab Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil dan Al-Kasyaf karya Al-Zamakhsyari.
Al-Jawahir al-Hasan fi Tafsir al-Qur`an karya Abdurrahman bin Muhammad bin Makhluuf Ats-Tsa’alibi Al-Jazairi (Abad ke-9 H), menurut Adz-Dzahabi tafsir tersebut hanya mengumpulkan pendapat-pendapat orang lain dan tidak mempunyai pengaruh dan nilai ilmiah yang tinggi (Al-Dzahabi, 2005: 182)
Al-Durr al Mantsur karya al-Suyuthi (Abad ke-9 H). Dalam mukaddimahnya As-Suyuthi menjelaskan bahwa karya tafsir ini memang dihasilkan dari nukilan dan kutipan dari kitab-kitab ulama mu’tabar sebelum zamannya (Al-Suyūṭī, 2009: 3-4).
Tafsir Jalalain karya Jalaluddin al Mahally dan Jalaluddin al-Suyuti (Abad ke 9 H). Didesain sebagai tafsir yang ringkas tapi komprehensif. Namun seringkali dikomentari sebagai tafsir yang terlalu ringkas.
Walaupun periode ini disebut periode stagnan dan dianggap masa kemunduran Islam, namun karya-karya tafsir yang lahir di masa tersebut memiliki kontribusi yang besar dalam perkembangan tafsir pada masa modern, bahkan hingga saat ini karya-karya tersebut masih menjadi rujukan bagi ulama dalam menghadapi berbagai problematika masa kini dan dipelajari di berbagai lembaga pendidikan Islam di dunia.
Catatan Akhir
Perjalanan tafsir Al-Qur’an dalam lintasan sejarahnya tidak pernah lepas dari dinamika sosial, politik, dan intelektual umat Islam. Masa yang disebut sebagai masa stagnan (sekitar abad ke-7 hingga abad ke-14 H) sering kali dipahami sebagai periode kemunduran dalam dunia keilmuan Islam.
Namun jika ditelaah lebih mendalam, masa ini bukanlah masa di mana aktivitas ilmiah benar-benar terhenti, melainkan fase transisi dan konsolidasi antara periode klasik menuju kebangkitan tafsir modern.
Dalam bidang tafsir, masa stagnan ditandai oleh kecenderungan mengulang dan merangkum pendapat ulama terdahulu serta minimnya ijtihad kreatif yang berorientasi pada konteks sosial zamannya. Sehingga “stagnan” dalam hal ini bukan berarti keadaan terhenti, namun lebih kepada suatu penilaian terhadap suatu masa yang tidak menghasilkan sesuatu yang baru.
Zaman keemasan Islam di masa sebelumnya juga menjadi standar kemajuan dunia Islam ketika itu, sehingga ketika datang masa berikutnya dan keadaannya tidak lebih mengagumkan maka akan dianggap tidak mengalami peningkatan.
Padahal masa tersebut tetap menghasilkan sejumlah karya penting yang memberi pengaruh besar terhadap perkembangan tafsir di era berikutnya. Bahkan beberapa diantaranya termasuk dalam jajaran tafsir yang terkenal, masih terus digunakan dan dipejari hingga saat ini.
Referensi
Al-Dzahabī, Muḥammad Ḥusayn. al-Tafsīr wa al-Mufassirūn. Jil. 1. Kairo: Dar al Hadith, 2005.
Al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn. al-Durr al-Manthūr fī al-Tafsīr bi al-Ma’thūr. Jil. 1. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009.
Amaliya, Niila Khoiru. “Arah Metodologi Tafsir Kontemporer.” Qalamuna 10, no. 1 (Januari–Juni 2018).
Miswar, Andi. “Karakteristik Perkembangan Tafsir al-Qur’an pada Abad IX (Analisis Historis Metodologis).” Jurnal Rihlah 6, no. 2 (2018).
Nurviana, Dinda, Rizky Firnanda, dan M. Raihan Adha Putra. “Analisis Stagnasi Pemikiran dan Pendidikan Islam Abad Pertengahan.” Jurnal Pendidikan Agama Islam 4, no. 2 (2025).
Saefudin, H. Ace. “Metodologi dan Corak Tafsir Modern: Telaah Terhadap Pemikiran J. J. G. Jansen.” Al-Qalam 20, no. 96 (Januari–Maret 2003).





