Membaca Ulang Makna Fasad Perspektif Tafsir Al-Misbah

 

Banjir bandang, tanah longsor, dan laju deforestasi yang mengkhawatirkan di Indonesia sering kali hanya dibaca sebagai peristiwa alam atau kegagalan teknis. Laporan Forest Watch Indonesia (FWI), misalnya, mencatat kehilangan tutupan hutan alam mencapai 4,50 juta hektare hanya dalam periode 2009-2013, didorong oleh berbagai faktor termasuk pembukaan lahan perkebunan dan sistem ekonomi yang korup (UN Environment Programme, 2014: 45-46).

Bacaan Lainnya

Namun, ketika bencana-bencana ini terjadi berulang kali, kita mungkin luput membaca sebuah pesan yang lebih dalam. Al-Qur’an menggunakan satu istilah kunci untuk mendiagnosis krisis ini: fasad (kerusakan).

Dalam lanskap tafsir kontemporer Indonesia, M. Quraish Shihab melalui karya monumentalnya Tafsir Al-Misbah, menawarkan pembacaan ulang yang mendalam terhadap konsep fasad. Bagi Al-Misbah, fasad bukanlah sekadar “rusak” dalam arti fisik. Ia adalah sebuah konsep holistik yang bermakna “keluarnya sesuatu dari keseimbangan”, mencakup kerusakan ekologi, sosial, dan moral.

Membaca ulang makna fasad melalui Al-Misbah mengajak kita untuk melihat bencana ekologis bukan sebagai azab yang fatalistis, melainkan sebagai sebuah peringatan pedagogis (pendidikan) agar manusia kembali memulihkan keseimbangan.

Titik Awal: Makna Ishlāh sebagai Keseimbangan Bawaan

Untuk memahami apa itu fasad, Quraish Shihab mengajak kita untuk terlebih dahulu memahami apa itu “keteraturan” atau “perbaikan” (ishlah). Titik tolak analisis ini terdapat dalam Tafsir Al-Misbah, saat menafsirkan Surah Al-A’raf ayat 56.

Ayat tersebut berbunyi:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.

Quraish Shihab memberikan penafsiran krusial terhadap frasa ba’da ishlāhihā. Kata ishlah (perbaikan) di sini tidak berarti Allah memperbaiki sesuatu yang sebelumnya rusak. Sebaliknya, ia merujuk pada kondisi keteraturan atau keseimbangan bawaan yang sempurna sejak awal penciptaan.

Menurut Al-Misbah, ishlah ini memiliki dua makna utama. Pertama, ishlah alamiah. Quraish Shihab menulis, “Alam raya telah diciptakan Allah swt. dalam keadaan yang sangat harmonis, serasi, dan memenuhi kebutuhan makhluk”. (Shihab, 2002: 134) Ini adalah tatanan keseimbangan ekosistem yang presisi.

Kedua, ishlah sosial-moral. Allah tidak hanya menciptakan alam yang seimbang, tetapi juga mengirimkan panduan untuk menjaga tatanan sosial. “Salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan Allah, adalah dengan mengutus para nabi untuk meluruskan dan memperbaiki kehidupan yang kacau dalam masyarakat”.

Pemaknaan ini memiliki implikasi fundamental. Jika ishlah adalah keseimbangan bawaan (baik alamiah maupun sosial), maka fasad secara definitif adalah tindakan merusak tatanan sempurna yang sudah ada.

Dalam optik Al-Misbah, merusak hutan (dosa ekologis) dan menolak ajaran nabi (dosa sosial-spiritual) ditempatkan dalam kategori yang sama. Keduanya adalah tindakan fasad karena sama-sama merusak ishlah (keteraturan) yang telah Allah tetapkan.

Fasad sebagai Konsep Holistik

Berangkat dari antitesis terhadap ishlah, Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menolak mempersempit makna fasad hanya pada aspek fisik. Fasad adalah konsep holistik yang mencakup segala bentuk gangguan terhadap keseimbangan.

Setidaknya ada tiga dimensi fasad yang saling terkait dalam analisis Al-Misbah:

Fasad Ekologi

Ini adalah makna yang paling literal, mencakup krisis ekologi dan kerusakan fisik lingkungan. Eksploitasi alam, pencemaran, dan perusakan ekosistem adalah bentuk nyata dari fasad.

Fasad Sosial

Makna ini sering ditekankan oleh Quraish Shihab. Fasad adalah kekacauan sosial dan kezaliman. Secara spesifik, ia merujuk pada pembunuhan, pencurian, perampokan, dan berbagai gangguan yang berkaitan dengan keamanan.

3.Fasad Moral

Ini adalah akar dari dua fasad lainnya, yaitu “degradasi moral”. Ketika moralitas individu dan kolektif runtuh, muncullah kezaliman sosial dan eksploitasi ekologis.

Dengan demikian, Al-Misbah tidak memisahkan antara krisis lingkungan dan krisis sosial. Keduanya adalah dua sisi mata uang dari fasad.

Kita tidak bisa bicara tentang solusi deforestasi (fasad ekologi) tanpa bicara tentang pemberantasan korupsi (fasad sosial). Dalam analisis jurnal mengenai krisis di Indonesia, deforestasi besar-besaran tidak hanya disebabkan oleh pembukaan lahan, tetapi juga oleh sistem politik dan ekonomi yang korup serta lemahnya penegakan hukum. Ini adalah ilustrasi sempurna dari keterkaitan fasad ekologi dan fasad sosial.

Fasad Sebagai Ulah Tangan Manusia

Jika fasad adalah penyakitnya, Al-Qur’an dengan tegas menunjuk siapa aktor penyebabnya. Dalam Surah Ar-Rum ayat 41, Allah berfirman,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…

Mengomentari ayat ini, Tafsir Al-Misbah menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi adalah “akibat langsung dari perbuatan tangan manusia”. Ini adalah penegasan tanggung jawab, menolak segala bentuk fatalisme yang menyalahkan takdir.

Lalu, apa motif di balik ulah tangan manusia itu? Tafsir Al-Misbah menunjuk pada sifat isrāf, yakni melampaui batas atau keserakahan.

Dorongan fasad ini diidentifikasi sebagai “eksploitasi, kezaliman, dan kurangnya kesadaran spiritual”. Lebih jauh, tafsiran ini memberikan kritik sosial yang tajam: fasad seringkali terjadi karena manusia mengeksploitasi orang lain demi keuntungan pribadi.

Ini memvalidasi apa yang terjadi dalam krisis ekologi modern. Aktor fasad bukanlah manusia secara abstrak atau petani kecil yang membuka lahan untuk bertahan hidup. Aktor utamanya adalah sistem yang didorong oleh keserakahan (isrāf).

Deforestasi skala masif di Indonesia, misalnya, didorong oleh industri perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Ini adalah fasad yang dilembagakan, yang dimungkinkan oleh fasad sosial (kezaliman dan korupsi) untuk keuntungan pribadi segelintir pihak.

Bencana sebagai “Cubitan” Peringatan

Inilah bagian paling subtil dari tafsiran Quraish Shihab. Jika fasad adalah ulah manusia, apa makna bencana (banjir, longsor, kekeringan) yang diakibatkannya? Apakah itu murni azab?

Tafsir Al-Misbah mencoba mengubah cara pandang kita terhadap bencana. Mari kita lihat lanjutan Surah Ar-Rum ayat 41:

لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

(Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Quraish Shihab memfokuskan pada dua kata kunci: ba’dha (sebagian) dan yarji’ūn (kembali).

Pertama, bencana yang terjadi hanyalah “sebagian kecil dari hukuman yang sebenarnya”. Mengapa hanya sebagian? Karena, menurut Al-Misbah, ini adalah bentuk rahmat Allah. Allah tidak menghukum secara total, melainkan memberi peringatan agar manusia sempat menyadari kesalahannya.

Bencana adalah peringatan Ilahi. Ia berfungsi laksana “cubitan” dari Allah. Banjir yang melanda bukanlah kemarahan yang buntu, melainkan peringatan agar manusia sadar telah melakukan fasad (misalnya, deforestasi di hulu).

Kedua, tujuan utama dari cubitan itu adalah agar mereka kembali. Ini menegaskan bahwa respons yang dituntut dari bencana bukanlah kepasrahan buta (fatalisme), melainkan respons aktif berupa refleksi, introspeksi, dan perbaikan.

Solusi Fasad: “Kembali” Memulihkan Ishlāh

Lalu, apa makna “kembali” yang dikehendaki Allah?

Di sinilah letak keindahan bangunan tafsir Quraish Shihab. “Kembali” bukanlah sekadar istighfar pasif di lisan, melainkan sebuah tindakan aktif untuk memulihkan tatanan yang telah dirusak.

Tafsir Al-Misbah menjelaskan, yarji’ūn berarti “kembali kepada sistem hidup yang seimbang”. Ini adalah ajakan untuk memperbaiki diri dan menjauhi kebiasaan buruk, seperti isrāf (keserakahan) dan eksploitasi.

Dengan kata lain, solusi untuk fasad (kerusakan) adalah ishlah (pemulihan keseimbangan).

Quraish Shihab secara brilian telah mengikat argumennya dalam satu siklus penuh. Panggilan di Surah Al-A’raf: 56, “Janganlah kamu berbuat fasad… sesudah adanya ishlah” bertemu dengan solusi di Surah Ar-Rum: 41, yakni kembali.

“Kembali” berarti berhenti melakukan fasad dan secara aktif berupaya menegakkan kembali ishlah.

Penutup

Membaca ulang makna fasad melalui Tafsir Al-Misbah memberikan kita diagnosis yang tajam atas krisis zaman. Fasad adalah penyakit multidimensi—mencakup kerusakan ekologi, kezaliman sosial, dan degradasi moral—yang merusak tatanan keseimbangan (ishlah) ilahi. Pelakunya adalah tangan manusia, yang didorong oleh keserakahan (isrāf) dan kezaliman sistemik.

Bencana alam yang kita saksikan bukanlah takdir buta, melainkan gejala dari penyakit fasad tersebut. Ia adalah “cubitan” rahmat dari Allah, sebuah peringatan agar kita “kembali”.

Pada akhirnya, Quraish Shihab mengajarkan bahwa solusi atas banjir, longsor, dan deforestasi bukan sekadar solusi teknis atau infrastruktur. Solusinya bersifat teologis-etis: yaitu ishlah, sebuah upaya sadar untuk memulihkan keadilan sosial dan mengembalikan harmoni ekologis yang telah kita rusak.

Referensi:

 

Hakim, Lukmanul, Masyhuri Putra, Rini Maharini, Siti Mutiara Fatimah, dan Sinta Nur Rizki. “Harmonisasi Ekologis dalam Perspektif Al-Qur’an: Agroforestri sebagai Solusi Deforestasi dan Pelestarian Flora.” KACA (Karunia Cahaya Allah): Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin 15, no. 2 (Agustus 2025): 246–269.

Lathifah, Ismi Aulia, Fadli Khori, Miftahul Jannah, dan Edi Hermanto. “Studi Tafsir tentang Dimensi Kerusakan dalam Q.S. Ar-Rūm Ayat 41.” Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 4, no. 3 (Mei 2025): 498–507.

Ridhoni, Ahmad, Mahathir Bin Udar, Muhd. Firdaus Bin Roziman, dan Ahmad Mujahid. “Tafsir Nusantara Q.S. Ar-Rum Ayat 41: Menyikapi Isu Sampah di Banjarmasin.” Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Hadis 5, no. 2 (Agustus 2025): 378–392.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 5. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

———. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 11. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *