Piety Patronage: Membaca Relasi Gender dalam Al-Qur’an melalui Pembacaan Karen Bauer dan Feras Hamza

Diskursus perempuan dan gender dalam Islam menjadi topik kajian yang hangat sejak periode 1985-1995 (Rohmaniyah, 2008). Pembicaraan tentang perempuan dan agama erat kaitannya dengan persoalan spiritualitas. Sebagaimana tulisan Mustaqim yang menjelaskan tentang kedudukan spiritualitas perempuan dalam Al-Qur’an. Menurutnya, Al-Qur’an mendorong laki-laki dan perempuan untuk mencapai spiritualitas yang tinggi dan Tuhan mengapresiasi capaian keduanya.

Selain itu, ada kisah-kisah spiritualitas perempuan dalam Al-Qur’an yang dapat dijadikan role model, seperti Maryam putri Imran, Ratu Balqis dari negeri Saba’, istri Fir’aun, dan lain-lain (Mustaqim, 2008). Tulisan ini akan membahas tentang piety patronage yang masuk dalam bagian buku terbaru Karen Bauer dan Feras Hamza yang berjudul Women, Household, and the Hereafter in The Qur’an: A Patronage of Piety.

Bacaan Lainnya

Gambaran outline dari buku tersebut antara lain; pada part I: Meccan Suras, berisi pembahasan tentang Women and Households in Early Meccan Suras, Women and Men as Equal Moral Subjects in Later Meccan Suras, dan Typological Plots of Salvation in Later Meccan Suras. Pada bagian pertama tersebut, Bauer dan Hamza mengawali tulisannya dengan membicarakan konsep pijakan pemikirannya.

Selanjutnya, pada part II: Medinan Suras, telah mulai mengelompokkan surat berdasarkan kronologi turunnya serta membaginya menjadi dua bagian, yaitu Piety as Communal Identity (al-Aḥzāb Q. 33 and al-Nūr Q. 24) dan A Community of Households (al-Baqara Q. 2 and al-Nisāʾ Q. 4), serta melengkapinya dengan diskusi tentang Women and Moral Agency.

Pada episode terakhir, Part III: Implications and Conclusions, membahas core of the core-nya buku ini yaitu A Patronage of Piety. Istilah patronage[i] dekat dengan arti perlindungan, jadi piety patronage bahasa sederhananya yaitu perlindungan kesalehan. Tulisan ini akan sedikit membahas bagaimana patronage dalam rumah tangga menurut Bauer dan Hamza, baik dari sudut pandang sosial maupun spiritual.

Siapakah Karen Bauer dan Feras Hamza?

Karen Bauer merupakan seorang peneliti yang fokus pada kajian Al-Qur’an dan sejarah resepsinya, sejarah emosi dalam Islam, serta gender dalam sejarah dan pemikiran Islam. Jika dilihat dari ketiga bidang tersebut, ciri khas yang digunakan Bauer dalam penelitiannya yaitu menggunakan pendekatan historis. Saat ini, Bauer aktif sebagai Associate Professor di Unit Studi Al-Qur’an di IIS.

Adapun Feras Hamza merupakan peneliti the Qur’anic Studies Unit at the Institute of Ismaili Studies, London. Selain itu, ia juga merupakan kepala sekolah the Humanities and Social Sciences at the University of Wollongong in Dubai, UAE. Sebelumnya, Hamza juga pernah menulis buku bersama Bauer dalam “Anthology of Qur’anic Commentaries, Volume II: On Women”.

Buku tersebut menjelaskan bagaimana world view Al-Qur’an tentang wanita sejak periode dakwah Makkah. Saat itu, wanita hanya disebut secara implisit sebagai bagian dari rumah tangga. Kemudian, pada periode wahyu terakhir di Madinah, wanita disebut secara langsung sebagai subjek yang saleh dan sosial (Bauer & Hamza, 2021). Pembahasan dalam buku ini berlanjut pada buku terbaru Bauer dan Hamza yang terbit pada tahun 2023.

Ada karya Bauer lainnya lagi yang pembahasannya masih berkaitan dengan piety patronage dalam bukunya yang berjudul Gender Hierarchy in The Qur’an: Medieval Interpretation, Modern Responses yang terbit pada tahun 2015. Terkait buku ini, Afsaruddin berpendapat bahwa buku tersebut masih gagal memuaskan dalam banyak hal. Menurutnya, kesimpulan Bauer terkadang terlalu terburu-buru dan tidak memberikan keadilan terhadap kompleksitas identitas gender dalam lingkungan Al-Qur’an.(Afsaruddin, 2017)

Tenang, kegelisahan Afsaruddin akan terjawab dalam buku terbaru Bauer dan Hamza. Mari kita bahas mulai dari alat pisau yang dipilih untuk menganalisis objek penelitiannya.

Mengapa Pendekatan Historis yang Dipilih?

Bauer dan Hamza memberikan perhatian khusus pada aspek kronologis turunnya Al-Qur’an. Menurut mereka, hal tersebut menunjukkan perkembangan narasi tentang perempuan sejak awal misi Nabi Muhammad yang diwakili dalam surah-surah Makkiyah. Selanjutnya, ketika nabi memimpin sebuah negara yang diwakili dalam surah-surah Madaniyah. Pergeseran pesan dari Makkah ke Madinah ini memiliki pengaruh signifikan jika berbicara tentang perempuan seperti yang disebutkan sebelumnya.

Kronologi yang diadopsi untuk diterapkan dalam penelitian ini yaitu konsep yang disampaikan oleh Nicolai Sinai dalam bukunya The Qur’an: A Historical-Critical Introduction (Bauer & Hamza, 2023: 38). Kajian historis-kritis terhadap ayat Al-Qur’an terkait perempuan memberikan gambaran mengenai struktur sosial kuno yang mengatur rumah tangga dan patron dengan memberikan angin segar pada kajian terkini.

Selain itu, menurut Bauer dan Hamza, Al-Qur’an merupakan kitab yang mempunyai alur tunggal, sentral, dan punya misi penyelamatan (salvation). Plot tersebut terlihat jelas dalam ayat perceraian maupun dalam kisah-kisah para nabi dan lainnya. (Bauer & Hamza, 2023: 4) Pendapat ini mengantarkan pada pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek-aspek Al-Qur’an yang umumnya dianggap terpisah.

Patronage dalam Rumah Tangga

Bermula dari situasi sosial Arab pada abad ketujuh, di mana setiap orang memiliki status sosial yang bertingkat. Pemikiran Bauer dan Hamza yang tertuang dalam bukunya, ingin menunjukkan bagaimana pesan utama keselamatan Al-Qur’an ‘dikawinkan’ dengan kondisi sosial abad ketujuh.

Pada masa sebelum Al-Qur’an turun, konsep kekerabatan terbentuk melalui praktik adopsi dan patronage. Kemudian, lahirlah ikatan yang terjalin antara anggota masyarakat yang rentan dengan wali mereka. Setelah Al-Qur’an hadir, konsep kekerabatan dalam rumah tangga dibentuk melalui pernikahan. Patronage pada abad ketujuh dilakukan dengan kurang formal, yaitu hanya melalui kemurahan hati dan kesetiaan.

Konsep patronage dalam Al-Qur’an menurut Bauer dan Hamza merujuk pada kata dasar wali. Dua derivasi utama dari kata ini yaitu wali atau awli (pelindung/sekutu) dan mawlâ yang berarti seorang pelindung atau orang yang berada di bawah naungannya. Dalam worldview Al-Qur’an, Tuhan sebagai pelindung utama bagi orang-orang beriman.

Temuan buku tersebut menunjukkan bahwa kesalehan Al-Qur’an tidak bertentangan dengan struktur sosial yang memiliki hubungan timbal balik seperti rumah tangga dan patronage. Konsep yang ada juga tidak berusaha melemahkan struktur tersebut, namun terjadi di dalamnya. Di sisi lain, etika Al-Qur’an memang didasarkan pada transformasi moral struktur sosial yang ada (Bauer & Hamza, 2023:11). Bagaimana menjelaskan hal ini?

Misalnya, kita langsung masuk pada pembahasan hubungan yang terjalin antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki tidak pernah digambarkan sebagai ‘pelindung’ atau wali perempuan dengan menggunakan istilah mawlâ. Sebuah istilah yang dapat menyiratkan perbedaan kekuasaan antara pelindung dan klien: Tuhan adalah Mawlâ orang-orang beriman. Ini menunjukkan status luhur sebagai Pelindung jasmani dan rohani. Namun, dalam konsep hubungan laki-laki dan perempuan, kata yang muncul adalah awliyâ’, pelindung dan sekutu satu sama lain (Q. 9:71).

Ayat tersebut menyiratkan keduanya merupakan aliansi spiritual dalam struktur patronage baru dengan Tuhan sebagai pelindung yang utama. Kesetaraan spiritual ini ada bahkan di samping kesenjangan sosial tertentu yang diasumsikan dalam struktur rumah tangga: laki-laki digambarkan sebagai pemelihara/pelindung (qawwâmun) bagi perempuan (Q. 4:34). Selain itu, laki-laki memiliki ‘derajat’ di atas perempuan (Q. 2:228), yang mungkin merujuk pada tanggung jawab dan status konsekuensinya sebagai laki-laki (patron) dalam rumah tangga.

Istilah awliyâ’ menunjukkan ikatan spiritual yang terjalin antara laki-laki dan perempuan sebagai pelindung dan sekutu satu sama lain. Meskipun ada status stratifikasi sosialnya dalam rumah tangga, seorang patron tidak memiliki hak istimewa secara spiritual. Sebaliknya, laki-laki dan perempuan yang beriman bergandengan tangan menuju tingkat spiritualitas tertinggi (Bauer & Hamza, 2023: 12).

Pada beberapa ayat, ada pembahasan tentang perlindungan laki-laki terhadap perempuan. Namun, pada saat-saat tertentu perempuan juga digambarkan sebagai makhluk yang tidak bergantung pada kendali laki-laki. Banyak ayat yang menggambarkan perempuan memiliki peluang tingkat spiritualitas yang setara dengan laki-laki (Q. 33:35) (Bauer & Hamza, 2023: 13).

Dengan demikian, Karen Bauer dan Feras Hamzah berpendapat bahwa dalam rumah tangga ada yang namanya hirarki sosial, namun tidak ada hirarki spiritual. Adanya hirarki sosial bukan berperan semerta-merta untuk memposisikan perempuan sebagai kelompok kelas kedua, namun Al-Qur’an mencoba menggambarkan bagaimana kondisi sosial yang terjadi saat ayat itu turun.

Adanya suami sebagai patronage (pelindung/penanggungjawab finansial) menggambarkan bagaimana pasangan dan komunitas itu berperan penting di Arab saat itu. Namun, jika berbicara soal spiritualitas, Al-Quran menyatakan antara laki-laki dan perempuan bisa berpeluang untuk mendekatkan dirinya kepada Tuhan secara langsung tanpa perantara salah satu pihak.

Review Nicolai Sinai kepada karya terbaru Bauer dan Hamza, terlihat mengapresiasi dan mengatakan bahwa buku tersebutpenuh dengan wawasan segar dan menarik tentang bagaimana Al-Qur’an menghubungkan sosial dan soteriologis[ii] dan bagaimana ia menegosiasikan ketegangan antara hierarki duniawi dan kesalehan eskatologis yang egaliter.

Menurut penulis, mahakarya terbaru Bauer dan Hamzah ini semakin memperkaya kajian perempuan dan gender. Dalam hal ini, Bauer lagi-lagi memahami pesan Al-Qur’an dengan pendekatan khasnya; historis. Pendekatan ini dapat menjadi salah satu alternatif untuk menyatukan potongan puzzle makna Al-Qur’an. Bisa jadi ini yang disebut mahakarya yang dihasilkan dengan hati. Kalau kata Tulus, mahakarya yang baik itu “beri hati pada setiap kerja kerasmu, karya-karyamu”.

 

Referensi

Afsaruddin, A. (2017). Review “Karen Bauer: Gender Hierarchy in the Qur’ān: Medieval Interpretations, Modern Responses.” Bulletin of the School of Oriental and African Studies, 80(2), 381–382. https://doi.org/10.1017/s0041977x17000581

Bauer, K., & Hamza, F. (2021). An Anthology of Qur’anic Commentaries, Volume II: On Women. Oxford University Press.

Bauer, K., & Hamza, F. (2023). Women, Households, and the Hereafter in the Qur’an: A Patronage of Piety. OUP Oxford.

Mustaqim, A. (2008). Spiritualitas Perempuan dalam Al-Qur’an. Musawa, 7(2), 173–193.

Rohmaniyah, I. (2008). Meninjau Ulang Wacana Spiritualitas dan Perempuan. Musawa, 6(2), 153–172.

 

[i] Dilansir dari Cambridge Dictionary, patronage is the support given to an organization by someone. Adapun dalam Oxford Learner’s Dictionaries patronage is the support, especially financial, that is given to a person or an organization by a patron. Diakses pada 28 Juli 2024.

[ii] Soteriologi merupakan cabang teologi yang membahas tentang keselamatan manusia. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu “soteria” yang berarti “keselamatan” dan “logos” yang berarti “ilmu” atau “kajian”. Soteriologi membahas tentang bagaimana manusia dapat mencapai keselamatan, baik secara spiritual maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *