Reinterpretasi Nafs Wāḥidah: Dekonstruksi Tafsir Klasik tentang Penciptaan Manusia dalam Pemikiran Asma Barlas

Diskursus mengenai penciptaan manusia dalam Islam sering kali berpusat pada konsep  nafs wāḥidah. al-Qur’an menyebutkan  nafs wāḥidah dalam beberapa ayat, seperti dalam Q.S. al- Nisā’: 1, Q.S. al-An’am : 98, Q.S. al-A’rāf : 189, Q.S. Luqmān : 28, dan al-Zumār : 6. Penafsiran nafs wāḥidah masih menuai banyak perbedaan pendapat dalam kalangan mufasir klasik dan kontemporer. Khususnya dalam penafsiran nafs wāḥidah pada surat al- Nisā’:1 yang dilakukan oleh mayoritas ulama klasik, dianggap menempatkan perempuan sebagai the second creation (Faizin, 2018 : 1).

Secara tradisional, mufasir seperti Ibnu Katsir, al-Qurthubi, Jalalain, dan al-Zamakhsyari, semuanya menafsirkan nafs wāḥidah adalah merujuk kepada Nabi Ādam sebagai manusia pertama, sedangkan kata zawj ditafsirkan sebagai Ḥawwā’. Dari penafsiran tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa  Ḥawwā’ (perempuan) dianggap berasal dari bagian tubuh Ādam (tulang rusuk) (Wa’ang, 2024:33). Menurut Riffat Hasan tafsir ini telah menjadi dasar bagi konstruksi sosial, yaitu dengan menjadikan laki-laki sebagai asal mula penciptaan dan perempuan sebagai entitas yang berasal darinya, sehingga menjadikan posisi perempuan di bawah laki-laki (Syaifullah,2024:6).

Bacaan Lainnya

Pemikiran Asma Barlas tentang Nafs Wāḥidah

Para feminis Muslim berusaha untuk melakukan dekonstruksi dan menghadirkan perspektif baru dalam tradisi keilmuan Islam, khususnya pada penafsiran yang dianggap tidak adil bagi perempuan. Salah satu tokoh dalam upaya tersebut adalah Asma Barlas. Barlas, seorang intelektual Muslim asal Pakistan, meraih gelar sarjana (B.A.) dalam bidang Sastra Inggris dan Filsafat di Pakistan, serta memperoleh gelar magister (M.A.) dalam Jurnalistik dan Studi Internasional, Kemudian mendapatkan gelar Ph.D. pada studi internasional di Amerika Serikat dan saat ini menjabat sebagai Profesor di Ithaca College, Amerika Serikat (Itacha College, 2021).

Selain aktif sebagai akademisi, Barlas juga memiliki berbagai karya dan publikasi ilmiah, salah satu bukunya berjudul “Believing Woman in Islam : Unreading Patriarchal Interpretation of the Qur’an”, dan telah berhasil diterjemahkan menjadi Bahasa Indonesia dengan judul “Cara Qur’an Membebaskan Perempuan”. Melalui bukunya, Barlas berupaya menjawab dua pertanyaan mendasar yang dia ajukan. Pertama, apakah al-Qur’an mengajarkan atau membiarkan ketidakadilan serta penindasan. Kedua, apakah al-Qur’an mendukung atau memberikan peluang bagi pembebasan perempuan. (Asma Barlas, 2005 : 9).

Barlas mengkritik adanya penindasan berbasis teks dan seksual yang terjadi dalam masyarakat Islam. Barlas juga menghendaki interpretasi yang tepat terhadap Islam (al-Qur’an) dan berupaya membebaskan Islam dari citra negatif terhadap perempuan yang muncul akibat pemahaman masyarakat Muslim yang cenderung merendahkan posisi perempuan (Asma Barlas, 2005 : 10).

Salah satu ayat al-Qur’an yang mendapatkan perhatian khusus dari Asma Barlas adalah Q.S. al- Nisā’:1, yaitu :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Menurut Barlas, meskipun terdapat perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, tetapi al-Qur’an menunjukkan kesetaraan ontologis dan etis-moral antara laki-laki dan perempuan (Asma Barlas, 2005 : 240). Barlas menolak gagasan hierarki gender yang didasarkan pada tafsir klasik yang dipengaruhi dualism Yunani tentang ruh, jiwa, dan tubuh. Jadi, menurut Barlas konsep nafs wāḥidah dalam al-Qur’an menunjukkan bahwa perempuan dan laki-laki berasal dari sumber yang sama (diri yang satu), tanpa adanya hierarki atau subordinasi (Asma Barlas, 2005 : 242).

Al-Qur’an menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan tidak hanya merupakan bagian yang tak terpisahkan, tetapi juga memiliki kesetaraan secara ontologis. Kesetaraan ini didasarkan pada tujuan penciptaan mereka, yaitu untuk hidup bersama dalam kasih sayang dan saling menghargai. Hubungan yang saling melengkapi tersebut menunjukkan tidak adanya hierarki di antara keduanya. Ayat-ayat yang menjelaskan hal tersebut sudah sangat jelas, sehingga ayat-ayat tersebut dapat dijadikan sebagai dasar dalam membangun kerangka etis dan epistemologis untuk memahami ajaran al-Qur’an mengenai hubungan gender (Asma Barlas, 2005 : 242).

Barlas membantah anggapan bahwa perempuan merupakan derivasi dari laki-laki atau diciptakan belakangan, sebagaimana yang sering diklaim dalam tradisi tafsir klasik. Karena pada kenyataannya, tidak terdapat satu ayat pun yang menyebutkan bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan dari unsur yang berbeda, bahwa laki-laki diciptakan lebih dahulu dari perempuan dan perempuan berasal dari laki-laki. Sebaliknya, konsep nafs wāḥidah menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari unsur yang sama dan diciptakan bersamaan. (Asma Barlas, 2005 : 243).

Tidak hanya Barlas yang mengatakan demikian, Amina Wadud juga berpendapat yang sama. Menurut Wadud, kisah penciptaan dalam al-Qur’an mengungkapkan bahwa Allah tidak bermaksud untuk mengawali penciptaan manusia dari seorang laki-laki maupun mengaitkannya secara khusus dengan nafs Adam (laki-laki) (Amina Wadud, 2006 : 43).

Argumen lain datang dari Riffat Hasan yang mempertanyakan validitas asumsi teologis tentang penciptaan Ḥawwā’ dari tulang rusuk Adam, karena  al-Qur’an tidak menyebutkan secara eksplisit kisah tersebut. Menurutnya, anggapan ini memiliki dampak signifikan dalam membentuk ketimpangan gender, karena telah dijadikan justifikasi bagi pandangan patriarkis dalam sejarah teologi Islam. Akibatnya, perempuan sering dipandang memiliki posisi lebih rendah daripada laki-laki (Syaifullah,2024:6).

Sebagai seorang mufassir kontemporer, Muhammad Abduh juga tidak setuju terhadap penafsiran ulama klasik yang mengaitkan nafs wāḥidah sebagai Adam. Menurutnya, frasa berikutnya, wa batstsa minhuma rijalan katsiran wa nisaan, yang berbentuk nakirah (tidak spesifik), menunjukkan makna yang lebih luas. Jika nafs wāḥidah benar-benar merujuk pada Adam, maka seharusnya frasa selanjutnya berbentuk ma’rifat, seperti wa batstsa minhuma jami’u al-rijal wa al-nisa’. Menurut Abduh, ayat ini tidak merujuk pada satu jenis tertentu, karena seruannya ditujukan kepada seluruh umat manusia, yang tidak semuanya memiliki pengetahuan tentang Adam (Nurjannah, 2017 : 111)

Konsep keberpasangan (zawj) dalam al-Qur’an menurut Barlas tidak menunjukan dominasi laki-laki atas perempuan, sebaliknya, konsep ini menggambarkan hubungan yang seimbang dan saling membutuhkan. Laki-laki dan perempuan bukanlah entitas yang saling bertentangan atau lebih tinggi dari yang lain, melainkan mitra sejajar yang berperan dalam membangun kehidupan bersama (Asma Barlas, 2005 : 244).

Selain itu, Barlas membandingkan konsep gender dalam Islam dengan teologi Kristen. Dalam tradisi Kristen, perempuan sering dianggap sebagai derivasi dari laki-laki dan bahkan disalahkan atas dosa asal dan dosa warisan. Sebaliknya, al-Qur’an menegaskan bahwa dosa pertama adalah tanggung jawab bersama antara Adam dan Hawa, bukan hanya perempuan. Perspektif ini menunjukkan bahwa Islam tidak menempatkan perempuan dalam posisi yang lebih rendah atau bertanggung jawab atas kesalahan manusia pertama (Asma Barlas, 2005 : 247).

Dengan demikian, Barlas menegaskan bahwa nafs wāḥidah  dalam penciptaan manusia tidak merujuk pada Adam. Laki-laki dan perempuan diciptakan secara bersamaan dan berasal dari satu hal yang sama. Menurutnya, al-Qur’an tidak hanya mengajarkan kesetaraan gender, tetapi juga menolak ide superioritas laki-laki atas perempuan. Ia menekankan pentingnya membaca ulang al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan yang lebih kritis serta kontekstual agar tidak terjebak dalam bias tafsir yang mendukung patriarki.

 

Referensi

Barlas, Asma, Cara Qur’an Membebaskan Perempuan, Jakarta : Serambi, 2005.

Faizin, “Diskursus Penafsiran Ayat Penciptaan Perempuan dalam Jurnal Ilmiah di Indonesia”, Jurnal Ulunnuha, Vol.7, No.1, Juli 2018.

Ismail, Nurjannah, “Penafsiran Mufassir dan Feminis Muslim terhadap Ayat-Ayat al-Qur’an yang Berwawasan Gender”, Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam serta Perlindungan Anak, Vol.6, No.2, 2017.

Ithaca College, www.ithaca.edu

Subangkit, Wa’ang dkk, “Penafsiran Asma Barlas terhadap Ayat-Ayat Gender dalam al-Qur’an”, Awsath : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam, Vol.1, No.1, 2024.

Trianto, Syaifullah Aji, “Pemikiran Teologi Feminis Riffat Hassan dan Relevansinya terhadap Peran Laki-Laki dalam Isu Gender”, El-Fikr : Jurnal Aqidah dan Filsafat Islam, Vol. 5, No.1, 2024.

Wadud, Amina, Qur’an Menurut Perempuan : Memabaca Kembali Kitab Suci dengan Semangat Keadilan, Jakarta : Serambi, 2006.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *