Qadha dan Qadar, Sama tapi Berbeda?

qadha qadar

Terminologi qadha dan qadar sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang kedua terminologi tersebut sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia. Meski sering kita dengar, namun tidak sedikit orang mulai dari masa Nabi, sahabat, tabi’in,  hingga sekarang masih saja berbeda pendapat dalam memahami makna dari qadha dan qadar.

Ironisnya banyak juga yang beranggapan bahwa qadha dan qadar itu sama saja. Artinya hanya sebatas ketentuan yang sudah ditetapkan Allah Swt., tanpa bisa membedakan antara keduanya. Hanya sebatas itu yang ada dalam benak sebagian besar masyarakat. Lantas bagaimana pendapat ulama Islam terkemuka terkait hal itu?

Bacaan Lainnya

Sebenarnya, dengan seringnya terungkap dan mengemuka, pemahaman seperti di atas tidak aneh. Karena dalam hal di atas para ulama juga kerap berbeda pendapat. Misalnya, Ibnu Baz berpendapat bahwa pengertian kedua terminologi yang dimaksud artinya sama, tidak ada perbedaan keduanya.

Setiap umat Muslim pasti mempercayai qadha dan qadarnya Allah Swt. Karena hal ini adalah salah satu syarat utama sekaligus menjadi karakteristik seseorang dalam mengimani eksistensi Allah Swt. Namun, kepercayaan terhadap qadha dan qadar Allah Swt. bukan hanya sebatas percaya saja tanpa memahami makna keduanya dengan benar. Justru esensinya adalah bagaimana seorang Muslim mampu memahami dan membedakan makna qadha dan qadar dengan benar .

Landasan  qadha dan qadar adalah berdasarkan Al-Qur’an:

  مَاۤ أَصَابَ مِن مُّصِیبَةٍ فِی ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِیۤ أَنفُسِكُمۡ إِلَّا فِی كِتَـٰبٍ مِّنْ قَبۡلِ أَن نَّبۡرَأَهَاۤۚ إِنَّ ذَ ⁠لِكَ عَلَى ٱللَّهِ یَسِیرٌ

Tiadalah sesuatu bencana yang menimpa bumi dan pada dirimu sekalian, melainkan sudah tersurat dalam kitab (Lauh Mahfudh) dahulu sebelum kejadiannya. (QS. Al-Hadid/57:22).

Dalam tafsir Al-Wasith dijelaskan bahwa qadha merupakan ketetapan Allah Swt. terhadap segala sesuatu sebelum sesuatu itu terjadi (azali). Maksudnya segala sesuatu yang ada pada alam semesta ini, mulai dari kalangan manusia, jin, hewan, dan lain sebagainya sudah ditetapkan Allah Swt, ketentuannya sudah ditetapkan Allah jauh sebelum mereka diciptakan.

ٱللَّهُ یَعۡلَمُ مَا تَحۡمِلُ كُلُّ أُنثَىٰ وَمَا تَغِیضُ ٱلۡأَرۡحَامُ وَمَا تَزۡدَادُۚ وَكُلُّ شَیۡءٍ عِندَهُۥ بِمِقۡدَارٍ

Dan segala sesuatu, bagi Tuhan telah ada batasannya (jangkanya). (Ar-Ra’d/13:8)

Demikian halnya dengan ayat ini, para ulama tafsir sepakat mengatakan bahwasanya miqdar artinya qadar. Ketentuan Allah SWT yang berkaitan dengan qadar secara global.

Qadar menurut at-Tohawi adalah setiap sesuatu yang berlaku atas ketentuan dan kehendak Allah Swt., baik ketentuan itu terjadi atau tidak, tidak ada unsur kehendak manusia sama sekali. Apa yang dikehendaki Allah, pasti terjadi, sedangkan yang tidak Dia kehendaki, tidak akan terjadi. Ketentuan Allah tidak bisa ditolak dan tidak akan ada yang bisa menolak ketentuan yang sudah ditetapkan Allah Swt. di azali.

Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari (11/477) mengatakan bahwa qadha itu semua  ketetapan Allah secara global di azali. Sementara qadar adalah implementasi detail atas semua ketetapan global itu.  Tidak jauh beda dengan pendapat al -Jurjani dalam at-Ta’rifat (hal:174), bahwa qadar adalah implementasi segala yang mungkin terjadi dari tidak ada menjadi ada, satu demi satu sesuai dengan apa yang ditentukan dalam qadha.

Dari pendapat di atas, sangat bertolak belakang dengan pendapat ar-Rogib al-Asfahani. Beliau menyebutkan dalam kitabnya alMufradat (hal: 675) bahwasanya qadha lebih spesifik dibanding qadar. Qadha adalah ketetapan yang terpisah-pisah dan pasti terjadi.

Selain itu, ada juga ulama yang membuat pakem, ketika merujuk ke dalam Al-Qur’an. Apabila dalam ayat ditemukan keduanya secara berdampingan maka maknanya berbeda. Jika sebaliknya, maka maknanya sama. Salah satu penggagas pendapat ini adalah Ibnu Utsaimin.

Argumen pendapat yang terakhir adalah:

وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا

… dan Dia menciptakan segala sesuatu, lalu menetapkan ukuran-ukurannya dengan tepat. (QS. Al-Furqon/25:2)

Berdasarkan pakem mereka yang di atas, dari ayat ini ada kata khalaqa (qadha) dan qadar. Sehingga mereka memaknainya dengan arti yang berbeda. Pertama Allah menciptakan setiap sesuatu dalam azali (dalam artian qadha) lalu ketika ciptaan tersebut direalisasikan dengan ketetapan yang Dia tetapkan setelah alam azali itulah yang disebut dengan qadar.

Walaupun terus menerus diperdebatkan oleh banyak kalangan tentang qadha dan qadar, yang penting, wajib kita imani bersama bahwa keduanya itu wajib bagi Allah Swt. Adapun pemahaman setiap orang yang ragam, tidak mesti kita permasalahkan. Karena hal ini perkara khilafiyah mulai dari masa dulu hingga sekarang, dari masa Nabi sampai generasi Z dan seterusnya.

Editor: MAY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *