Respon Terhadap Cyberbullying di Media sosial (Q.S Al-Hujurat :11 dan Q.S. Al-Humazah dalam Tafsir Al Misbah)

Pesatnya perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam media komunikasi telah memungkinkan masyarakat melihat dunia ini dalam bentuk digital. Dalam kehidupan masyarakat umum juga sudah dapat mengakses media sosial dan teknologi internet dalam kesehariannya. Sosial Media adalah fase perubahan dimana dan bagaimana orang dapat mengamati, membaca, dan membagikan berita informasi, dan konten dengan orang lain. (Siti Makhmudah, 2019: 123)

Platform media sosial yang sangat populer di kalangan masyarakat memiliki beragam jenis sebutan yang berbeda-beda. Ada yang menyebutnya sebagai dunia maya, dunia virtual, komunitas daring, cyberspace atau bahkan situs jejaring sosial. Media sosial mempunyai dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat, baik positif maupun negatif. Di era revolusi digital ini, media sosial sangat membantu dalam bersosialisasi dengan memungkinkan masyarakat untuk berkomunikasi tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Bacaan Lainnya

Banyak manfaat yang kita ambil dari media sosial yang tentunya dapat membantu masyarakat umum dalam kehidupan sehari-harinya, namun selain dari aspek-aspek positifnya juga terdapat aspek negatifnya. Kejahatan di dunia maya (cybercrime) disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain individualisme, masuknya budaya asing yang buruk, dan penggunaan media sosial yang tidak tepat dan bijak sehingga dapat berpotensi menjadi pelaku (cyberbullying). (Ni Luh Ayu Mondrisa Dwipayana, 2020: 65)

Cyberbullying didefinisikan sebagai ejekan atau pelecehan yang dilakukan oleh kelompok atau individu yang menggunakan pesan elektronik dan terus-menerus mengkonfrontasi orang lain dan akan merasa kesulitan untuk membela dirinya. Dan mayoritas pelakunya dari kalangan remaja dan anak-anak. Psikolog menyatakan bahwa kebanyakan remaja belum memiliki keterampilan yang efektif dalam mempengaruhi, mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang tepat. (Putri Dian Afrinda, 2023: 76)

Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya cyberbullying, antara lain kecenderungan individu untuk menekan emosinya sehingga dapat menyakiti perasaan orang lain, pengalam kekerasan, penyakit hati semisal iri hati dan dengki, serta kecemburuan terhadap orang lain, baik secara moral maupun estetis. Dari faktor keluarga, ada pola asuh dan didikan keras dari orang tua, membanding-bandingkan anak, atau orang tua yang overptotektif terhadap anak.

Jenis-jenis cyberbullying antara lain pelecehan online, cyberstalking, fitnah, akun palsu, dan pengucilan. Keadaan cyberbullying di Indonesia saat ini berada pada level yang mencemaskan. Hal ini didukung pendapat yang dilakukan oleh UNICEF (United Nations Children’s Fund) yang menemukan bahwa 80% korban cyberbullying mendapatkan kekerasannya melalui media sosial, bahkan secara pribadi. Data ini jelas memprihantinkan karena Indonesia selalu  dikenal sebagai negara yang ramah

Meskipun Islam tidak memiliki pandangan khusus mengenai cyberbullying, namun terdapat ajaran dan larangan mengenai bullying dan perundungan secara umum yang tercantum dalam Al-Quran. Salah satunya dalam Q.S Al-Hujurat ayat 11:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Surat Al-Hujurat adalah salah satu dari surat yang membahas tentang serangkaian firman Allah SWT. Menekankan moralitas, etika, iman dan hakikat mukmin. Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, ayat ini memberikan wawasan tentang beberapa hal yang patut kita waspadai guna mencegah munculnya pertikaian. Istilah Yaskhar “memperolok-olokkan” mengacu pada menyebutkan kekurangan orang lain dengan tujuan menertawakan yang bersangkutan baik yang berkaitan dengan ucapan, perbuatan, ataupun tingkah laku. (Quraish Shihab, 2002: 250)

Talmizu berasal dari kata Arab al-lamz yang berarti ejekan yang ditujukan langsung kepada orang yang diolok-olok, seperti isyarat, birbir, tangan, atau satu kata atau lebih yang dipahami sebagai ejekan atau ancaman. Ini termasuk cara mengucapkan kata-kata. Boleh jadinya lebih tinggi dari yang mencela. Hal ini menunjukkan bahwa ada standar kemuliaan yang dinilai oleh Allah yang mungkin berbeda dari standar manusia.

Hal ini terlihat dari Q.S. Surat Al-Hujurat ayat 11 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perilaku perundungan, seperti meledek dan membuat orang lain merasa tidak nyaman. Ayat ini sekaligus menjadi peringatan dan nasehat bagi orang-orang beriman mengenai perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat. Karena orang beriman selalu mempunyai kekurangan dalam dirinya. Maka dia akan menyadari kekurangannya.

Dalam Ayat ini menegaskan bahwa dilarang keras mengusik orang lain, karena sama saja dengan mengusik diri sendiri. Pasalnya, meledek orang lain sama saja dengan meledek diri sendiri, dan jika kita berani mengusik orang lain dan mempermalukannya, maka tak heran jika orang lain juga mampu mempermalukan kita. Oleh karena itu, merendahkan orang lain sama saja dengan merendahkan diri sendiri.

Meski begitu, perilaku buruk dalam konteks media sosial ini yang dipandang sebagai cyberbullying dalam bentuk flaming, pengucilan atau exclusion. Ayat ini juga berpesan agar seseorang dapat menilai diri sendiri (kontemplasi) sebelum menilai orang lain. Oleh karena itu, dalam menggunakan media sosial kita harus selalu menjaga ucapan. Hal ini dapat dilakukan dengan membatasi konten negatif, serta selalu mengucapkan hal–hal atau kata–kata yang baik.

Al-Qur’an sebagai acuan yang kompleks tidak hanya menjelaskan tentang bullying atau perundungan pada satu surah, tetapi ada juga surah lain yang menjelaskan tentang perundungan yaitu dalam Q.S Al-Humazah ayat 1

وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍۙ

“Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela”

Humazah diartikan sebagai diartikan mencedra, yaitu memukul orang dengan tangan. Lumazah kita artikan mencela, yaitu dengan mulut, dan diartikan juga dengan sikap hidup yang tidak merasa senang jika diam, gelisah berjalan kemari. Yaitu tidak lain kegiatan dari pada menyebar fitnah membusuk- busukkan orang lain. Ayat ini menyatakan bahwa sikap seperti itu sama saja dengan menyakiti diri sendiri sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.

Ayat di atas juga menjelaskan bahwa barangsiapa dengan sengaja mengucapkan kata-kata kasar terhadap orang lain, menggosipkan orang lain atau tidak menghormati orang lain, maka ia akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Dari penjelasan tentang bullying tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain, seperti melontarkan kata-kata yang menghina atau mencemarkan nama baik seseorang, jelas berkaitan dengan kedua surat yang disebutkan di atas.

Meskipun perkembangan teknologi telah memudahkan setiap orang dalam melakukan aktivitas sehari-hari, namun dampak negatif dari perkembangan ini juga harus diingat dan dihindari. Dari jenis bullying, cyberbullying juga dilarang dalam Islam. Secara umum dijelaskan dalam surat Al-Hujurat 11 dan Al-Humazah 1 membahas tentang larangan bullying atau perundungan, dan bagi siapapun yang melakukannya tidak hanya telah melanggar aturan agama, namun juga nilai kemanusiaan yang dibawa oleh Islam.

SUMBER

Makhmudah Siti, 2019, Medsos dan dampaknya pada perilaku keagamaan remaja, Jakarta: Guepedia

Shihab, M.Quraish. 2002. “Tafsir Al-Misbah , Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an”. Jakarta: Lentera Hati.

Dwipayana Ni Luh Ayu Mondrisa, 2020 “cyberbullying di media sosial” Bhirawa Law Journal Volume 1, Issue 2, November. Afrinda Putri Dian, 2023, PSIKOLOGI SIBER: Konsep dan Strategi Penanganan Masalah Perilaku Manusia di Era Digital, Jakarta: Get Press Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *