Al-Qur’an sebagai panduan hidup bagi umat Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah) dan hubungan antar sesama manusia (hablum minannas), tetapi juga mencakup hubungan manusia dengan alam (hablum minal ‘alam). Dalam konteks ini, terdapat banyak ayat dalam Al-Qur’an yang membahas aspek ekologis, salah satunya adalah QS. Al-A’raf ayat 56. Ayat tersebut mengingatkan manusia untuk tidak merusak bumi setelah Allah menciptakan keseimbangan di dalamnya. Peringatan ini menjadi sangat relevan di tengah semakin kompleksnya masalah lingkungan yang dihadapi saat ini.
Permasalahan seperti deforestasi, polusi, hingga perubahan iklim telah menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian mendalam. Situasi ini mendorong pentingnya menggali ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an. untuk menemukan solusi berbasis etika Islam. Salah satu tokoh Muslim yang mengangkat isu ini adalah Mudhofir Abdullah. Dalam interpretasinya, Mudhofir menekankan perlunya kesadaran ekologis yang bersumber pada nilai-nilai spiritual dan etika Al-Qur’an.
Penafsiran Mudhofir Abdullah menawarkan sudut pandang baru terkait QS. Al-A’raf ayat 56, yang menyerukan pentingnya menanam kebaikan. Konsep ini tidak hanya berfokus pada interaksi antar manusia, tetapi juga pada upaya membangun harmoni antara manusia dan alam. Dalam kerangka ekologi Islam, menanam kebaikan dapat dipahami sebagai usaha kolektif untuk melindungi lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem, yang merupakan amanah dari Allah SWT.
Tulisan ini bertujuan untuk mengulas pandangan Mudhofir Abdullah mengenai isu ekologi berdasarkan refleksi QS. Al-A’raf ayat 56. Dengan mendalami penafsirannya, artikel ini berusaha memberikan pemahaman lebih dalam tentang pentingnya kesadaran ekologi Islami sebagai solusi yang mengintegrasikan nilai etis dan spiritual untuk menghadapi berbagai permasalahan lingkungan.
Wawasan Tafsir Ekologis
Peran agama dalam isu lingkungan mulai mendapat perhatian serius sejak adanya kerja sama internasional dalam upaya pelestarian lingkungan, yang diawali dengan Konferensi Internasional di Stockholm pada tahun 1972. Inisiatif ini kemudian dilanjutkan dengan Earth Summit yang diadakan di Rio de Janeiro pada Juni 1992. Sejak itu, agama dianggap memiliki kontribusi penting dalam membangun kesadaran tentang pelestarian lingkungan, terutama melalui kajian nilai-nilai keagamaan yang berkaitan dengan etika lingkungan. (Abdullah, 2020:2).
Tafsir ekologi muncul sebagai upaya untuk menanggapi kritik yang menyebut agama sebagai salah satu faktor penyebab kerusakan lingkungan. Dengan pendekatan eko-teologi, tafsir ini mengintegrasikan sudut pandang ekologi, yang memandang kerusakan lingkungan sebagai hasil hubungan sebab-akibat, dengan perspektif teologis, yang melihat kerusakan tersebut sebagai konsekuensi dari penurunan nilai moral dan spiritual. Kombinasi ini melahirkan konsep pelestarian lingkungan yang didasarkan pada ajaran agama. (Abidin, 2020:9).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tafsir ekologi adalah metode penafsiran Al-Qur’an yang berfokus pada isu-isu lingkungan. Tafsir ini dirumuskan oleh para mufasir yang memiliki perhatian terhadap masalah lingkungan dan berupaya menawarkan solusi atas persoalan ekologi yang dihadapi manusia masa kini.
Dengan demikian, tafsir ekologi merupakan pendekatan penafsiran Al-Qur’an yang secara khusus menyoroti ayat-ayat yang berkaitan dengan tema lingkungan, disertai keberpihakan mufasir terhadap isu ekologi. Oleh sebab itu, langkah awal dalam kajian tafsir ekologi adalah memilah ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan ekologi dari ayat-ayat lainnya. (Saddad, 2017:55).
Pendekatan ini menggunakan paradigma ekologis sebagai dasar utama. Dengan kata lain, mufasir perlu mengadopsi pola pikir ekologis sebagai alat utama dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan lingkungan. Selain itu, mufasir yang mengembangkan tafsir ekologi tidak hanya terbatas pada merumuskan teori tentang kepedulian lingkungan berdasarkan ajaran Al-Qur’an, tetapi juga turut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Pada tahap inilah, tafsir ekologi berperan dalam merumuskan konsep eko-teologi sebagai solusi alternatif untuk mengatasi berbagai masalah lingkungan.
Biografi singkat Mudhofir Abdullah dan pemikirannya tentang ekologi
Mudhofir Abdullah, yang diangkat sebagai Rektor IAIN Surakarta pada 1 September 2015, lahir di Tegal, Jawa Tengah Pada tanggal 2 Agustus tahun 1970. Ia menempuh sekolah dasar di Tegal, kemudian melanjutkan ke MTs Al-Fatah Suradadi dan lulus pada tahun 1987. Pendidikan menengahnya diselesaikan di Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus (MANPK) Yogyakarta 1 pada tahun 1991.
Setelah itu, ia meraih gelar Sarjana dari Fakultas Syariah IAIN Walisongo Surakarta pada tahun 1997. Pendidikan pascasarjana ia tempuh di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) untuk S2 dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk S3, yang ia selesaikan dengan predikat terbaik pada tahun 2009. Karier akademisnya dimulai pada tahun 1998 sebagai dosen di STAIN Surakarta, dan ia kemudian menjabat sebagai kepala IAIN Surakarta untuk periode 2014-2019. Di luar dunia akademik, Mudhofir aktif dalam berbagai lembaga kajian, penelitian, dan organisasi sosial. Ia juga menulis banyak karya tentang isu sosial, politik, agama, dan lingkungan, yang telah diterbitkan di berbagai media (Ahmad, 2015:58).
Sebagai pemikir Muslim, Mudhofir Abdullah memposisikan Al-Qur’an menjadi sumber ajaran Islam yang paling kredibel. Bagi Mudhofir, topik lingkungan hidup merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ajaran Islam. Menurutnya, Al-Qur’an adalah pedoman utama kaum muslim dalam memahami berbagai permasalahan. Dalam tradisi keislaman, Al-Qur’an adalah teks keagamaan yang menjadi rujukan utama dalam berbagai kajian. Selain itu, Al-Qur’an juga menjadi elemen penting dalam religiusitas umat Islam.
Karena Al-Qur’an merupakan pedoman yang memuat prinsip-prinsip dasar, dibutuhkan suatu metode berpikir atau manhaj al-fikr untuk memahaminya dengan cara yang tepat dan sesuai. Berdasarkan prinsip ini, Mudhofir menekankan pentingnya pemahaman yang cermat terhadap ayat-ayat ekologi. Ia mendukung pendekatan yang kontekstual dalam menafsirkan ayat-ayat ekologi, meskipun kajiannya cenderung normatif dan lebih fokus pada aspek teks sebagai dasar pemikiran. Meskipun demikian, penelitian Mudhofir tidak hanya berlandaskan pada Al-Qur’an, tetapi juga merujuk pada hadits.
Melalui landasan teks agama, Mudhofir membangun pemikiran ekologisnya. Dari sisi epistemologi, kajian ekologi dapat dikembangkan melalui berbagai sumber dan pendekatan. Ia memperkuat argumen bahwa ekologi merupakan panduan dalam konservasi alam, sebagaimana pernyataannya berikut:
Tujuan dari semua ini adalah untuk menjamin kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya dalam jangka panjang dan secara berkesinambungan. Tanpa lingkungan yang sehat, kehidupan manusia akan kehilangan maknanya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa konservasi lingkungan merupakan salah satu tujuan utama dalam Syariah” (Abdullah, 2020:329).
Refleksi QS. Al-A’raf ayat 56 dengan penafsiran Ekologi Mudhofir
QS. Al-A’raf ayat 56 menegaskan larangan untuk merusak bumi setelah Allah menciptakannya dengan baik. Penafsiran ekologi Mudhofir Abdullah sejalan dengan ayat ini, di mana kerusakan lingkungan dipandang sebagai pelanggaran terhadap amanah manusia sebagai khalifah. Mudhofir menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan menghormati ciptaan Allah sebagai bagian dari ajaran Islam tentang lingkungan (Mustakim, 2017:2). Lebih jauh, penafsiran ekologi yang ia kembangkan menghubungkan nilai-nilai agama dengan prinsip-prinsip ekologi, mendorong umat Islam untuk berkontribusi aktif dalam pelestarian lingkungan.
Dalam surat Al-A’raf ayat 56 yang melarang kerusakan di bumi, Mudhofir menekankan bahwa usaha untuk menjaga lingkungan merupakan bagian dari tujuan syariah (al-maqasid al-syari’ah). Ia memperkenalkan pendekatan eko-ushul fiqh, yang mengintegrasikan pemahaman teks-teks agama dengan kondisi sosial dan lingkungan saat ini.
Dengan cara ini, menekankan bahwa krisis lingkungan harus dilihat sebagai masalah yang multidimensi, melibatkan aspek politik, ekonomi, dan sosial. Pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem juga ditekankan oleh Mudhofir, di mana kerusakan pada satu spesies dapat memicu efek domino yang merugikan komponen ekosistem lainnya.
Oleh karena itu, tindakan kecil seperti menanam pohon merupakan langkah konkret dalam melestarikan lingkungan. Mudhofir mengajak kaum muslim untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang lingkungan dalam kerangka yang lebih luas, dengan keyakinan bahwa tanpa keberlanjutan lingkungan, tujuan utama syariah tidak dapat tercapai. Melalui pemikirannya, Mudhofir memperluas cakrawala studi Islam dengan mengintegrasikan ajaran agama dan praktik ekologis (Yunus et al., 2021:809).
Pendekatan ini mengarahkan umat Islam untuk tidak hanya memahami ajaran Islam secara normatif, tetapi juga menerapkannya dalam menghadapi tantangan lingkungan modern yang semakin serius. Hal ini membangun kesadaran akan pentingnya menjaga bumi sebagai amanah dari Allah serta tanggung jawab bersama seluruh umat manusia.
Kesimpulan
Dalam penafsiran ekologi Mudhofir, kolaborasi antara individu, masyarakat, dan pemerintah menjadi hal yang sangat penting. Pelestarian lingkungan tidak bisa dilakukan secara terpisah, tetapi membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Contohnya, program penghijauan yang melibatkan partisipasi masyarakat lokal dengan dukungan pemerintah dapat memberikan dampak nyata dalam mengurangi kerusakan lingkungan.
Selain itu, QS. Al-A’raf ayat 56 berfungsi sebagai pengingat dan pedoman agar kita selalu menjaga lingkungan berdasarkan nilai-nilai Islam. Ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga dan merawat bumi sebagai amanah dari Allah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ekologi dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak hanya memenuhi tanggung jawab sebagai khalifah, tetapi juga turut mendukung keberlanjutan bagi generasi mendatang, sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an.
Daftar Pustaka
Abdullah, M. (2020). Al-Qur’an dan Konservasi Lingkungan: Argumen Konservasi Lingkungan Seabagai Tujuan Tertinggi Syariah. Jakarta, PT. Dian Rakyat.





