Hermeneutika Gadamer dalam Tafsir Feminis: Analisis atas Penafsiran Amina Wadud terhadap QS. An-Nisa/4: 34

Dewasa ini, isu gender merupakan salah satu yang menjadi fokus utama dalam kajian tafsir. Kajian gender tidak lagi sekadar dipahami sebagai konsep teoretis, tetapi berkembang menjadi gerakan masif yang bertujuan untuk melakukan reinterpretasi terhadap penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang dinilai bias gender (Budi, 2025: 89).

Fenomena ini tercermin dari munculnya sejumlah tokoh yang fokus pada isu gender dan feminisme, seperti Amina Wadud, Fatima Mernissi, Ashgar Ali Engineer, Zaitunah Subhan, dan lainnya (Ni’ami, 2023: 130). Hal ini menunjukkan bahwa kajian gender dalam tafsir bukan sekadar respons terhadap perubahan sosial, tetapi juga bagian dari upaya untuk membangun pemahaman keagamaan yang berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang kebenaran dan keadilannya tidak diragukan sedikit pun. Hanya saja, yang menjadi persoalan adalah hasil penafsiran atas ayat-ayat Al-Qur’an yang terkesan bias dan tidak berkeadilan. Model penafsiran seperti itu tentu saja menimbulkan kerisauan bagi banyak pihak, terutama para feminis muslim.

Kritik para feminis muslim umumnya ditujukan kepada para mufasir terdahulu yang metode penafsirannya berbeda dengan metode penafsiran feminis muslim (Irsyadunnas, 2015: 123-124). Sehingga, hasil penafsiran mufasir terdahulu dinilai kurang mencerminkan aspek keadilan dan kesetaraan yang dikandung oleh Al-Qur’an.

Para feminis muslim lebih banyak menggunakan metode hermeneutika dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Wadud merupakan salah satu tokoh yang mendukung keberadaan hermeneutika dalam kajian tafsir. Dalam menafsirkan ulang QS. An-Nisa/4: 34, Wadud menggunakan teori hermeneutika Gadamer, yang menyatakan bahwa ketika seseorang melakukan proses penafsiran, maka dirinya tidak luput dari keterpengaruhan sejarah ataupun situasi yang melingkupi penafsir tersebut (Nihayah, 2021: 207).

Sekilas tentang Hans-Georg Gadamer

Hans-Georg Gadamer (1900-2002) merupakan seorang filsuf dunia yang dari keluarga kelas menengah Jerman yang memiliki karier akademis yang tinggi. Ayahnya merupakan seorang profesor dan peneliti di bidang ilmu kimia yang sangat memandang rendah para propesor humaniora sebagai “para profesor gosip” (Hardiman, 2015: 157). Berbeda dengan sang ayah, Gadamer justru mengambil jalan yang berlawanan, dengan menunjukkan ketertarikannya yang mendalam pada dunia filsafat.

Gadamer memulai studi kesusastraan, sejarah seni, psikologi, dan filsafat di Breslau pada tahun 1918 dan kemudian pindah ke Universitas Marburg (Irsyadunnas, 2015: 127). Di Universitas Marburg, Gadamer banyak berdiskusi dengan para neo-Kantian dari Mazhab Marburg, terutama dengan Nicolai von Hartmann dan Paul Natorp yang kemudian menjadi pembimbing disertasinya yang berjudul Das Wesen der Lust in den Platonischen Dialogen (Hakikat Nafsu dalam Dialog-dialog Plato) yang berhasil ia selesaikan pada tahun 1922 (Hardiman, 2015: 157).

Mahakarya Gadamer yang berjudul Wahrheit und Methode (1960) sangat berpengaruh di dunia Barat, dan kini pemikirannya juga berpengaruh hingga ke dunia Timur, khususnya dalam bidang-bidang yang berfokus pada kajian filsafat secara umum dan teori-teori penafsiran secara khusus (Nihayah, 2021: 211). Mahakarya yang ditulis Gadamer pada usianya yang ke 60 tahun ini telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa dan berhasil menobatkannya menjadi seorang filsuf dunia (Hardiman, 2015: 159).

Sekilas tentang Amina Wadud

Amina Wadud merupakan salah satu tokoh intelektual muslim yang aktif menyuarakan suaranya terkait isu gender. Wadud lahir pada tanggal 25 September 1952 di Bethesda, Maryland, Amerika Serikat (Khotibi, 2020: 120). Ia terlahir di tengah keluarga yang menganut keyakinan Kristen Ortodoks, dan pada tahun 1972 Wadud memutuskan untuk menjadi mualaf. Dahulu, nama yang diberikan ketika ia lahir adalah Mary Teasley, yang kemudian pada tahun 1974 ia ganti namanya menjadi Amina Wadud, untuk mencerminkan afiliasi agamanya (Muttaqin, 2020: 33).

Wadud menempuh pendidikan sarjana (S1) di University of Pennsylvania, magister (S2) di The University of Michigan dengan konsentrasi Near Eastern Studies, dan doktoral (S3) di The University of Michigan dengan konsentrasi Arabic and Islamic Studies. Selain pendidikan formal, Wadud juga pernah mengikuti program Advanced Arabic di The American University Cairo, Qur’anic Studies and Tafsir di Cairo University, dan Course in Philosophy di Al-Azhar University (Irsyadunnas, 2015: 130).

Anggapan Wadud mengenai tidak adanya penafsiran Al-Qur’an yang sifatnya final membawanya pada kesimpulan bahwa Al-Qur’an harus terus ditafsirkan. Penafsiran ini harus terus berlanjut karena salah satu cara untuk mencapai Islam yang hidup ialah dengan mendapatkan petunjuk Al-Qur’an melalui penafsirannya.

Tafsir Al-Qur’an terdahulu yang bias laki-laki karena hanya berangkat dari perspektif laki-laki juga merupakan alasan bagi Wadud untuk menggagas tafsir dengan perspektif perempuan. Karena menurut Wadud, tafsir yang berkeadilan hanya dapat dirumuskan ulang dengan makna yang menjunjung kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan.

Hermeneutika Gadamer dalam Tafsir Amina Wadud atas QS. An-Nisa/4: 34

Ayat dalam QS. An-Nisa/4: 34 sering kali dijadikan legitimasi superioritas laki-laki atas perempuan. Secara tekstual, pembahasan mengenai kepemimpinan dalam rumah tangga yang terdapat pada ayat tersebut memang terkesan diskriminatif (Irsyadunnas, 2015: 134). Kata qawwam dalam ayat ini sering kali ditafsirkan sebagai pemimpin, yang artinya laki-laki adalah pemimpin atas perempuan.

Terdapat dua sebab yang dijadikan argumentasi mengapa laki-laki dijadikan pemimpin bagi perempuan, yaitu: Pertama, karena ketentuan Allah Swt yang melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan). Kedua, karena laki-laki (suami) memberikan nafkah kepada perempuan (istri) (Subhan, 1999: 103).

Dalam menafsirkan QS. An-Nisa/4: 34, Wadud menggunakan metode hermeneutik filosofis yang dikembangkan oleh Gadamer. Menurut Wadud, penafsiran atas ayat Al-Qur’an tidak bisa terlepas dari konteks historis, sosial, dan kultural. Dengan merujuk pada konsep wirkungsgeschichte (sejarah pengaruh), yaitu suatu situasi yang mana pelaku di dalamnya niscaya tersituasi oleh sejarah (Hardiman, 2015: 179). Sehingga hasil penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an pun pasti dipengaruhi oleh sejarah di mana sang mufasir hidup.

Langkah Wadud dalam menafsirkan QS. An-Nisa/4: 34 ialah dengan: 1). Menganalisis konteks, 2). Menganalisa komposisi bahasanya, dan 3). Mengacu kepada worldview Al-Qur’an itu sendiri (Irsyadunnas, 2015: 135).

Kata qawwam dalam pandangan Wadud tidak sekadar dipahami sebatas hubungan suami istri semata, namun dipahami dalam konteks yang lebih luas, yaitu masyarakat secara keseluruhan. Ia menolak pemahaman tentang qawwam berdasarkan nilai-nilai superioritas laki-laki atas perempuan, dan menawarkan sebuah konsep baru yang disebut dengan konsep “fungsionalis” (Irsyadunnas, 2015: 136).

Konsep “fungsional” dalam ayat tersebut menunjukkan pada tanggung jawab masing-masing pihak. Istri bertanggung jawab melahirkan anak sebagai generasi penerus bangsa, yang mana tanggung jawab tersebut memerlukan kekuatan fisik, stamina, kecerdasan, dan komitmen. Sehingga, suami juga harus memiliki tanggung jawab yang sama. Tanggung jawab inilah yang dimaksud oleh Al-Qur’an sebagai qawwam. Dalam konteks ini, makna qawwam yang dipahami Wadud ialah kemampuan laki-laki untuk memberikan perlindungan fisik dan dukungan materiel terhadap perempuan, yang jika laki-laki tersebut tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, maka ia tidak berhak disebut sebagai qawwam (pemimpin).

Dalam perspektif hermeneutika Gadamer, langkah yang ditempuh oleh Wadud ialah dengan mencermati terlebih dahulu konteks ayat ketika pertama kali diturunkan. Dalam teori hermeneutika Gadamer, hal inilah yang disebut dengan “keterpengaruhan oleh sejarah” (Irsyadunnas, 2015: 136).

Referensi

Budi, Eko Prasetyo, dan Rosyida Amalia. “Paradigma Hermeneutika Feminis Amina Wadud.” Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu Ilmu Alqur’an 6, no. 1 (2025): 88–95.

Hardiman, F. Budi. Seni Memahami. Yogyakarta: PT Kanisius, 2015.

Irsyadunnas. “Tafsir Ayat-Ayat Gender ala Amina Wadud Perspektif Hermeneutika Gadamer.” Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam 14 (2015).

Khotibi, Diana. “Penafsiran Zaitunah Subhan dan Aminah Wadud Tentang Kebebasan Perempuan.” Mushaf: Jurnal Tafsir Berwawasan Keindonesiaan 1, no. 1 (2020): 109–44.

Muttaqin, Ujang Imamul. “Pemikiran Feminisme Amina Wadud.” Jurnal El-Hamra: Kependidikan dan Kemasyarakatan 5, no. 3 (2020): 33–38.

Ni’ami, Mohammad Fauzan, dan Moh Irfan. “Hermeneutika Tauhid: Interpretasi Amina Wadud terhadap Gender.” HUMANISTIKA: Jurnal Keislaman 9, no. 2 (2023): 128–43.

Nihayah, Rohatun. “Kesetaraan Gender melalui Pendekatan Hermeneutika Gadamer dalam Kajian Q.S. Al-Hujurat Ayat 13.” Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum 7, no. 2 (Desember 5, 2021): 207–18. https://doi.org/10.32699/syariati.v7i2.2112.

Subhan, Zaitunah. Tafsir Kebencian. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 1999.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *