Ketika Translasi al-Qurʾān Menjadi Simbol Resistensi Ideologi: Review Artikel Munirul Ikhwan tentang Terjemah Tafsīriyyah dan Majelis Mujahidin

Era reformasi yang ditandai kebebasan berpendapat bagi rakyat Indonesia menjadi angin segar bagi para Islamis untuk semakin lantang mengampanyekan ajaran mereka untuk menerapkan syariat Islam di Indonesia. Di antara aliran Islamis itu adalah Majelis Mujahidin di bawah pimpinan Muhammad Thālib. Setidaknya, dia melakukan resistensi dalam dua aspek; teoritis dan praktis.

Secara teoritis dia mengkritik Pancasila sebagai dasar negara dengan melancarkan berbagai tuduhan miring dan mewacanakan penerapan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, sesuai dengan poin yang tertuang dalam Piagam Jakarta. Secara praktis, dia menulis Terjemah Tafsīriyyah sebagai simbol resistensi terhadap Terjemah Kementerian Agama yang menjadi representasi pemerintah.

Bacaan Lainnya

Munirul Ikhwān, dalam artikelnya fī taḥaddī al-dawlah: al-tarjamah al-tafsīriyyah fī muwājahat al-khiṭāb al-dīnī al-rasmī li-l-dawlah al-Indūnisiyya menjelaskan posisi Terjemah Tafsīriyyah sebagai simbol resistensi ideologi atas hegemoni Terjemah Kemenag. Dalam cakupan yang lebih besar, Terjemah ini menjadi titik tolak perlawanannya terhadap Pancasila dan usahanya menerapkan syariat Islam. Ikhwan berargumen bahwa Terjemah Tafsīriyyah bukan semata produk intelektual murni; ia juga menjadi simbol perlawanan kultural Muhammad Thālib dan Jama’ah Islamiyyah dalam mendistribusikan paham keagamaan yang berusaha mereduksi peran Terjemah Kemenag.

Thalib semacam memiliki alergi kepada Barat dan antek-anteknya dalam berbagai bentuknya, entah itu zionisme, misionarisme, imperialisme, terutama kepada Yahudi. Dia menjadikan al-Qur’ān sebagai legitimasi atas kebenciannya terhadap Yahudi. Thalib menulis buku yang bercerita tentang keburukan umat Yahudi dari masa ke masa. Puncak kebenciannya pada akhirnya membuatnya menuduh Pancasila adalah representasi terselubung dari ajaran Yahudi.

Tentu saja sebagai seorang intelektual, Thalib tidak membangun tuduhannya secara asal-asalan dan serampangan. Sebaliknya, beberapa argumen dengan balutan nuansa akademis dijadikan sebagai premis. Antara lain; Pancasila digagas oleh Soekarno yang terindikasi kuat menganut paham zionisme yang diadopsi dari Kemal Ataturk; dihapuskannya poin “Kewajiban melaksanakan syariat Islam” dari Piagam Jakarta; keterpengaruhannya oleh Marxisme Adolf Baars dan komunisme Sun Yat Zen; dan beberapa keselarasan nilai Pancasila dengan prinsip dasar zionisme.

Ikhwān mengawali argumennya dengan mendekonstruksi logika Thālib. Menurutnya, pertama, bahwa adanya kesamaan tidak berarti adanya keterpengaruhan. Jika fokusnya hanya pada aspek kesamaan, harusnya, Pancasila bukan hanya bisa disamakan dengan ajaran zionis, bahkan ajaran semua agama pun memiliki prinsip yang sama. Ini merupakan logical fallacy. Kedua, Thālib melakukan banyak distorsi sejarah. Argumennya a-historis. Alih-alih memiliki genealogi dengan zionis, justru Soekarno lebih identik dengan komunis. Poin ini luput dari—dan gagal dipahami oleh—kacamata Thālib.

Poin lain yang disoroti Thālib adalah terjemahan al-Qur’ān milik Kemenag. Pada dasarnya, usaha negara membuat terjemah al-Qur’ān agar memudahkan pemahaman penganut Islam dalam memahami al-Qur’ān adalah hal yang wajar dan tidak bermasalah. Namun jika itu bertujuan untuk menetralisir pemahaman-pemahaman yang berpotensi merongrong negara, kesannya menjadi terjemah politis. Terjemah Kemenag kemudian menjadi produk politik.

Thālib sendiri merasa tidak puas dan menemukan banyak kesalahan dalam penerjemahan. Statusnya sebagai terjemah standar dikhawatirkan menjadi cikal bakal kesalahpahaman dalam beragama. Beberapa kritiknya terhadap terjemahan Kemenag antara lain; metode terjemah harfiyyah (literal) yang dilakukan Kemenag dianggap tidak bisa menyampaikan kandungan al-Qur’ān secara utuh. Bukannya memberikan kejelasan, terjemah literal justru menimbulkan ambiguitas dan kebingungan. Thālib juga menganut pemahaman yang mengharamkan terjemah literal sebagaimana fatwa Kementerian Agama Arab Saudi. Oleh karena itu, dia menyarankan penggunaan terjemah tafsīriyyah sebagai pengganti dari terjemah harfiyyah.

Sayangnya, Thālib tidak adil sejak dalam pikiran ketika mengkritik penggunaan terjemah harfiyyah. Idealnya, konsekuensi logis dari menolak terjemah harfiyyah adalah menolak semua terjemah harfiyyah yang ada di Indonesia. Nyatanya Thālib tidak melakukan itu: Thālib tidak melancarkan kritikannya pada Ahmad Hassan -yang notabenya adalah ayah dari kiainya dulu- dan Hasbi Ash-Shiddiqie yang juga melakukan penerjemahan yang sama.

Pada titik ini Ikhwan menyimpulkan: pada dasarnya yang dikritik Thalib bukan metodenya, melainkan pemerintah! Dia melakukan ini sebagai salah satu role model mengkritik negara dan Pancasila!

Ikhwān, lebih lanjut, kemudian membeberkan beberapa bukti kritikan Thālib. Kasus pertama, tatkala Kemenag tidak mencantumkan diksi Yahudi sebagai representasi al-Maghḍūbi ʿalayhim dalam QS. al-Baqarah [01]:07, Thālib menuding hal tersebut sebagai persetujuan negara atas paham Yahudi. Padahal tafsir klasik seperti al-Jalālayn mencantumkan itu. Mengapa Kemenag dengan sengaja melewatkan?!

Kasus kedua, Ṭhālib juga menuding terjemahan Kemenag adalah biang kerok dari gerakan radikalisme sebab penafsirannya atas QS. al-Baqarah [02]:191. Terjemah Kemenag hanya menulis, “Bunuhlah mereka dimanapun kalian menemukannya”—yang secara implisit melegalkan pembunuhan non-Muslim dimanapun mereka berada. Asumsi Thalib, mengabaikan konteks ayat ini sebagai ayat situasi perang rawan melahirkan salah paham.

Kasus ketiga, Thālib juga menyoroti cara Kemenag dalam menerjemahkan terma hablillāh dalam QS. ʾĀli ʿImrān [03]:103. Harusnya Kemenag menjelaskan bahwa habillāh disitu bermakna syariat Islam. Ayat tersebut berisi perintah untuk melaksanakan syariat Islam secara kāffah. Cara penerjemahan ini ditengarai sebagai langkah defensif pemerintah membela Pancasila—yang dianggapnya tidak mengadopsi syariat Islam.

Kasus terakhir, Ṭhālib menyayangkan terjemahan Kemenag yang berpotensi memicu degradasi moral ketika menerjemahkan QS. al-Nisāʾ [04]:20. Kemenag menulis, “Jika kalian menghendaki menukar pasangan kalian dengan pasangan yang lain”. Sekilas terjemahan ini melegalkan tukar-menukar pasangan. Kemenag tidak secara detail menjabarkan bahwa konteks ayat tersebut adalah kasus perceraian.

Ikhwan kemudian membantah tuduhan-tuduhan Thalib satu persatu. Dalam kasus awal, Ikhwan tidak memungkiri bahwa dalam beberapa riwayat, ayat tersebut memang merujuk pada Yahudi-Nasrani. Tapi itu bukan satu-satunya kebenaran. Sifat tafsir yang polivalen membuat pemaknaan al-Qurʾān tidak bisa eksklusif merujuk pada satu makna—dan menganggap makna lain sebagai kesalahan.

Terhadap kasus kedua, Ikhwān memang mengakui bahwa terjemahan Thālib lebih detail dan kompleks. Namun alih-alih ‘mengapresiasi’ langkah Thalib, Ikhwan justru lebih menitikberatkan pembahasan pada tuduhan Thālib bahwa terjemahan Kemenag adalah biang kerok dan cikal bakal radikalisme. Dalam pandangannya, Thalib terlalu lebay dan overrated. Tidak ada bukti empiris bahwa orang-orang beralih menjadi radikal hanya karena membaca Terjemah Kemenag.

Respon Ikhwan terhadap tuduhan ketiga Thalib cenderung datar dan out of context. Alih-alih menunjukkan atau mengoreksi mana terjemahan yang ideal, Ikhwan justru melangkah terbalik dengan menuduh terjemahan Thālib sebagai terjemahan politis yang berusaha mengudarakan ideologi Majelis Mujahidin. Demikian pula, dalam tuduhan terakhir, Ikhwan menghindari perdebatan substansial materi tafsir, dan justru mencela tuduhan Thalib sebagai tindakan yang tidak bijak.

Membaca perdebatan ini, saya sendiri cenderung melerai dua pertikaian di atas. Dalam beberapa kasus, saya menyayangkan sikap Ikhwan yang cenderung lari dari perdebatan atau tidak apresiatif terhadap kejelasan makna. Tentu secara positioning saya sepakat dengan argumen Ikhwān; bahwa Terjemah Tafsīriyyah memang diselundupi misi ideologis, namun itu tidak berarti sepenuhnya adalah salah. Kita juga perlu adil menilai terjemah harfiyah Kemenag memang problematik dalam sejumlah kasus—sebagaimana terjemah Thalib lebih mencerahkan dalam kasus yang sama.

Pada titik ini, saya menyimpulkan, jika Thalib tidak berlaku objektif dalam menilai terjemah Kemenag dengan terus-menerus memojokkannya, demikian pula, Ikhwan juga tidak sepenuhnya objektif dalam menilai Thalib dan terus-menerus menuduhnya. Pendek kata, jika terjemah Kemenag adalah terjemah politis-ideologis merawat hegemoni; dan terjemah Thalib adalah terjemah politis-ideologis sebagai simbol resistensi; maka analisis artikel ini juga tak bisa dilepaskan dari bias politis-ideologis dalam ruang yang sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *