Pergeseran Konteks Pra-Modern dan Era Modern pada Makna Qiwāmah QS. An-Nisa 4: 34 (Telaah Sosio-Kultural Abdullah Saeed)

Faktor agama menjadi salah satu pengaruh paling kental hubungannya dengan kecenderungan pandangan dan perilaku masyarakat. Dewasa ini, kandungan makna ayat-ayat Alquran seringkali dipertanyakan fleksibilitasnya oleh para pemikir, pengamat sosial dan penggiat literatur. Pertanyaan paling mendasar adalah sampai batas manakah nilai Alquran berlaku. Dilema ini dirasakan karena adanya benturan keras atas realita dengan keyakinan Alquran yang shālih likulli zamān wa makān.

Dalam tataran empiris, paling tidak ditemukan kasus-kasus gender yang berasal dari pemahaman agama seperti perilaku keras dalam relasi laki-laki atas perempuan. Secara logis, ini mustahil bila Agama yang mengajarkan keadilan namun menghasilkan sebaliknya. Adanya kekeliruan tersebut bukan pada Alquran itu sendiri melainkan pada pemahaman manusia padanya. Perantara antara keduanya itu diwakilkan oleh aktivitas penafsiran.

Bacaan Lainnya

Salah satu ayat Alquran dengan tafsiran yang cukup kontroversial adalah QS. An-Nisa/4: 34, yang bersurat:

الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Kata qawwām atau qiwāmah pada penggalan bagian awal ayat dianggap sangat krusial dan sekaligus menjadi kunci bagi pemaknaan penggalan setelahnya. Bagaimana lensa mufassir memaknai kata tersebut sedangkan personalia mufassir setiap masa tidak sama? Bagaimana hal tersebut akhirnya menghasilkan produk berupa tafsir? Secara umum, penggolongan tafsir menjadi tafsir pra-modern dan era modern.

Model penafsiran yang mewakili masing-masing era itu pada akhirnya ditinjau oleh Abdullah Saeed, pemikir Islam kontemporer sekaligus guru besar Arab dan Islamic Studies di Universitas Melbourne. Saeed tergolong cendekiawan muslim yang produktif menuangkan gagasan-gagasannya pada buku-buku dan artikel (Sholahuddin, 2018: 51).

Abdullah Saeed meninjau kompleksitas isu sosial-budaya yang berkembang secara global dan pada gilirannya menuntut sikap atas kesamaan hak-kewajiban, kepentingan hidup bersama, kesejajaran, dan keadilan. Sebab itu, tantangan ini tidak dapat diabaikan begitu saja. Terlebih lagi umat Islam kerap mengklaim penafsiran kitab suci telah sesuai dengan perkembangan zaman, namun tidak jarang perkembangan itu belum menjawab berbagai isu perubahan sosial tersebut (Hatta, 2024: 47-55).

Dalam bukunya yang berjudul Reading the Quran in the Twenty-First Century: a Contextualist Approach, ia menganalisis pergeseran konteks pada pemahaman makna qiwāmah berdasarkan aspek sosio-kultural dengan membandingkan pembacaan abad 7 M dan abad 21 M. Kendati ia tidak memberikan secara gamblang hasil interpretasi kontekstualnya pada QS. An-Nisa/4: 34 (Musfirah, 2020: 332), namun melalui telaah mendalam pada dimensi ayat Alquran berhasil mengidentifikasi bahwa pembacaan komprehensif tidak dapat diperoleh hanya dengan membaca teks melainkan diperlukan lebih dari satu pendekatan.

Perbedaan Penafsiran Pra-modern dan Era Modern

 

Mufasir-mufasir klasik seperti Thabari (w. 923 M) mendefinisikannya bahwa laki-laki sebagai pemimpin atas perempuan dimana perempuan harus mematuhinya karena Tuhan memerintahkannya untuk ditaati (Thabari, 2001: 687) Ibnu Katsir (w. 1373 M) sendiri memaknai bahwa laki-laki adalah kepala perempuan (ra’suhā), tuannya (kabīruha), pengaturnya (al-ẖākim alaīhā), dan pendidiknya (muaddibuhā) (Ibnu Katsir, 1999: 292), sedangkan Qurthubi berpendapat dari dua sisi: sisi religius, karena kewajiban nafkah laki-laki dan kelebihan hak waris dan sisi biologis, dimana laki-laki bersifat hangat dan keras berbeda dengan perempuan yang dingin dan lembut. Alasan inilah yang jadi alasan atas hak superioritas laki-laki (Qurtubi, 2006: 280).

Menurut Saeed, keseragaman penafsiran ini tampaknya adalah karena berada dalam konteks sosial, budaya, politik, ekonomi yang memperkuat pandangan mereka bahwa perempuan subordinat laki-laki (Saeed, 2013: 124-125). Dominasi laki-laki sering kali menempati peran-peran krusial dalam seni bertahan hidup seperti bekerja, bersosialisasi, memimpin, berburu, dan berperang. Sedangkan perempuan kebanyakan melaksanakan peran domestik.

Berangkat dari budaya itu, tampaknya Alquran mengamati dan menyatakan laki-laki bertanggung jawab atas pemeliharaan keluarga sebagai pemimpin. Namun, kebanyakan mufassir melewati diskursus ini karena norma dan nilai yang tidak jauh berbeda dengan masyarakat abad 7 M dan sejalan dengan konteks sosial mereka. Oleh karena itu, para mufassir tersebut memahami bahwa perempuan tidak setara dengan laki-laki sehingga mereka harus tunduk pada otoritas laki-laki.

Pada abad 21 M, pengaruh sosio-kultural juga sama-sama mempengaruhi kecenderungan mufassir modern dalam menafsirkan ayat Alquran untuk skala yang lebih luas dengan spirit mengakhiri lingkaran setan patriarki. Haifa Jawad menyetujui bahwa qiwāmah yang disematkan kepada laki-laki itu memberinya hak tanggung jawab atas keluarganya, namun Jawad juga memperkenankan istri menggantikan suami jika istri lebih mumpuni dan suami mengabaikan kewajibannya (Jawad, 1998: 37).

Serupa dengan Riffat Hasan yang berpandangan bahwa istri dapat berperan sebagai pencari nafkah, sebab menurutnya qiwāmah merujuk pada relasi fungsional rumah tangga khususnya menyoal ekonomi. Meskipun ayat ini membebankan tugas tersebut pada laki-laki namun tidak semua suami menafkahi istrinya (Hasan, 1999: 354). Sebagaimana Hasan, Fazlur Rahman dan Abou El Fadl menyetujui fungsionalitas antar suami-istri yang tidak melekat pada salah satunya (Rahman, 2009: 49) (El Fadl, 2001: 276)

Mufassir modern melihat keterbutuhan masa kini pada keterlibatan, suara, kontribusi kaum perempuan baik ranah privat dan publik. Contoh kecilnya pendidikan. Kesempatan pendidikan sekarang ini semakin merata dan tidak terbatas pada laki-laki sebagaimana dahulu. Padahal tidak ada nash melarangnya, yang ada justru sebaliknya. Lebih luasnya lagi, perempuan kini mengakses pekerjaan publik, memiliki keunggulan pada bidang-bidang tertentu, aktif dalam pemerintahan, instansi, bisnis, dan kelembagaan sosial-budaya. Pun dalam ranah domestik, tidak jarang perempuan lebih berpendidikan daripada suaminya dan berkontribusi secara finansial bagi kesejahteraan keluarga.

Peran-peran gender dalam perbandingan makro jenjang abad ini menampakkan perbedaan signifikan. Saeed membayangkan apa yang terjadi jika Alquran diturunkan pada abad 21 M, maka boleh jadi akan ada jalan yang berbeda. Fleksibilitas ini ia pelajari dari para sarjana muslim seperti Tabatabai, Maududi dan beberapa ulama Majelis Ulama Afrika Selatan. (Saeed, 2016: 197-201). Kendati pemaknaan qiwāmah mereka lebih condong kepada tafsir pra-modern selaku otoritas awal, namun pembacaan ulang yang dilakukan memberi sentuhan keluasan makna. Tabatabai, misalnya, menambahkan qiwāmah sebagai seorang yang menjaga urusan orang lain (yang dalam hal ini) adalah perempuan. Kewajiban tersebut tidak hanya dalam ranah pernikahan tapi juga wilayah publik (Tabatabai, 1997: 351).

Perbandingan ini tidak dimaksudkan Saeed untuk menolak warisan tafsir klasik namun ia menghargai keilmuan tersebut yang bahkan dengannya ia ber-istifadah. Dalam bukunya Interpreting the Quran: Towards a Contemporary Approach,  ia telah merumuskan metodologi penafsiran dari elemen-elemen sosio-kultural untuk merespon kesenjangan antar disiplin tafsir dan tantangan-tantangan modern melalui pendekatan kontekstual (Saeed, 2006: 150-154).

Model interpretasi yang dikembangkan oleh Saeed terdiri dari empat tahapan utama yang harus dilalui untuk memahami ayat-ayat Alquran secara menyeluruh. Pertama, menelusuri ‘dunia’ teks itu sendiri (Saeed, 2016: 165). Kedua, melakukan analisis kritis pada aspek kebahasaan layaknya sisi linguistik, konteks sastrawi, penggolongan jenis teks (hukum, teologi, etis), analisis sintaksis, gramatikal, arti dari kata maupun frasa, kronologi turunnya ayat, dan identifikasi kesamaan isi dan teks (Saeed, 2016: 168).

Ketiga, menganalisis konteks penerima wahyu pertama yaitu Nabi Muhammad Saw. di Hijaz dan berstatus penduduk Arab untuk mengidentifikasi bagaimana penerima wahyu menjelaskan, memahami, merespons pesan tersebut dan mengaplikasikannya dalam kehidupan saat itu (Saeed, 2016: 177). Keempat, menitikberatkan pada hubungan teks dengan konteks masa kini untuk menentukan bagaimana sikap Alquran dalam menanggapi persoalan-persoalan kiwari. Langkah ini membandingkan konteks modern dengan konteks sosio-historis dari teks yang dikaji. Setelah itu dilakukan penajaman alasan bagaimana teks dapat diterapkan berdasar prinsip keadilan, maqashid syariah, dan inklusivitas (Saeed, 2016: 178).

Tahap pertama dan kedua ini tampaknya telah diaplikasikan oleh mufassir klasik dari segi teks dengan sedikit masuk pada tahap ketiga. Sedangkan kebanyakan tahap ketiga dan keempat kerap luput dari pertimbangan dan fokus mereka. Karena itu Saeed menghadirkan dua tahap akhir guna Alquran mampu berdialog dan kontekstual dengan permasalahan yang dihadapi. Relevansi makna Alquran pada konteks kontemporer inilah yang kemudian menjadi sumber validasi tafsir kontekstual yang Saeed tawarkan yang bersifat responsif-aktual namun tidak final.

Daftar Pustaka

 

Fadl, K. A. E. (2001). Conference of the Books: The Search for Beauty in Islam (p. 276). Rlpg/Galleys.
Hasan, R. (1999). An Islamic Perspective in Sexuality Reader (K. Lebacqz, Ed.; p. 354). The Pilgrim Press.
Hatta, M. (2023). Abdullah Saeed’s Contextual Restructures of the Qur’an. International Journal of Islamic Thought and Humanities, 2(1), 47–55. https://doi.org/10.54298/ijith.v2i1.56
Ibnu Katsir. (1999). Tafsir al-Quran al-Azim (Vol. 2, pp. 292–293). Dar El Taibah.
Jawad, H. (1998). The Right of Women in Islam (p. 37). ST. Martin’s Press.
Musfiroh, M. R., & Syamsuddin, S. (2020). Contextualization of Qiwāmah Meaning: Reflection on Abdullah Saeed, Application and Consistency. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 13(2), 321. https://doi.org/10.21043/palastren.v13i2.7191
Qurtubi. (2006). al-Jami li Ahkam al-Quran (Vol. 6, p. 280). al-Resalah.
Rahman, F. (2009). Major Themes of the Quran (p. 49). The University of Chicago.
Saeed, A. (2016). Al-Quran Abad 21: Tafsir Kontekstual (Ervan Nurtawab, Trans.; pp. 165–201). Mizan.
Saeed, A. (2006). Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach (pp. 150–154). Routledge.
Saeed, A. (2013). Reading the Qur’an in the Twenty-First Century: A Contextualist Approach. Routledge.
Sholahudin, M. (2018). Membincang Pendekatan Kontekstualis Abdullah Saeed dalam Memahami Al-Qur’an. Qof, 2(1), 50–64.
Tabatabai. (1997). Tafsir al-Mizan (Vol. 4, p. 351). Muassasah al-A’lami.
Thabari. (2001). Jami’ al-Bayan an Ta’wil ay al-Quran (Vol. 6, pp. 686–687). Dar El Hijr.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *