Bahasa Ibu sebagai Wahana Tafsir: Tafsir Faidh al-Raḥmān dan Revolusi Linguistik Keagamaan di Jawa

Dalam khazanah tafsir Nusantara, sebutan nama Kiai Soleh Darat bukan hanya dikenal karena ilmunya yang mendalam, selain itu juga karena terobosannya yang revolusioner dalam upaya beliau menyampaikan Al-Qur’an kepada masyarakat awam. Karya tafsirnya, Faidh al-Raḥmān fī Tarjamah Tafsīr Kalām al-Malik al-Dayyān, ditulis dalam bahasa Jawa dengan aksara Arab Pegon atau Arab Gandul.

Pilihan bahasa ini bukan sekadar teknis, melainkan pernyataan ideologis, linguistik, dan dakwah, bahwa bahasa ibu merupakan media sah untuk memahami wahyu. Di tengah dominasi tafsir Arab klasik, langkah ini menantang ortodoksi dan membuka jalan baru bagi pencerahan keagamaan berbasis lokalitas.

Bacaan Lainnya

Tafsir dan Bahasa: Antara Kekuasaan dan Aksesibilitas

Selama berabad-abad, bahasa Arab menempati posisi hegemonik dalam ranah tafsir. Selain merupakan bahasa wahyu, ia juga menjadi simbol otoritas epistemik dalam Islam. Dalam konteks ini, penggunaan bahasa lokal sering dianggap kurang otoritatif atau bahkan menyimpang. Namun, Soleh Darat menghadirkan visi tandingan yang lebih membumi, ia menulis tafsir dalam bahasa Jawa demi tujuan menjembatani jarak antara masyarakat dan teks Al-Qur’an.

Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa banyak umat “sholat tanpa mengerti maknanya” (Munhanif, 2004: 61). Kalimat ini merupakan kritik terhadap eksklusivitas bahasa agama yang justru menjauhkan teks dari pemeluknya. Studi terbaru oleh Candranira (2023) menyebutkan bahwa pendekatan Soleh Darat merepresentasikan bentuk awal dari “demokratisasi tafsir”, yang menjadikan bahasa ibu sebagai jembatan dalam spiritual.

Selain itu, pendekatan ini selaras dengan gagasan hermeneutika kontekstual yang berkembang dalam studi tafsir kontemporer, di mana makna tidak lagi dipandang sebagai produk eksklusif bahasa sumber (Arab), melainkan hasil interaksi dinamis antara teks, konteks, dan subjek pembaca (Saepudin, 2023).

Aksara Pegon dan Revolusi Literasi Religius

Penggunaan aksara Pegon (aksara Arab yang digunakan dalam menuliskan bahasa Jawa) menunjukkan strategi transliterasi sekaligus transkulturasi. Dalam kajian Aziz (2017), Pegon tidak sekadar alat tulis, melainkan simbol resistensi kultural terhadap kolonialisme dan elitisme Arab. Soleh Darat tidak meninggalkan aksara Arab, melainkan mengadaptasikannya supaya tetap terjalin dengan tradisi pesantren sekaligus model penyampaian pesan dalam bahasa yang akrab dan lebih menyentuh di hati masyarakat awam.

Menurut Muhyi (2023), Faidh al-Raḥmān menginisiasi dimensi literasi religius baru, di mana pesantren dan masyarakat Jawa mulai membangun tradisi tafsir dalam bahasa sendiri. Bahkan, tradisi tafsir Jawi mengalami perkembangan luas hingga abad ke-20, dari Semarang hingga Cirebon dan Banten. Hal ini dapat menandai bahwa tafsir Faidh al-Raḥmān merupakan artefak sosiolinguistik yang mengubah potret keislaman lokal.

Tafsir dan Pemberdayaan Gender: Pengalaman RA Kartini

Di antara aspek paling transformatif dari pendekatan bahasa ibu dalam tafsir Soleh Darat adalah keterbukaannya terhadap akses perempuan. R.A. Kartini menjadi saksi sejarah dari revolusi ini. Dalam suratnya kepada Abendanon, ia menyatakan bahwa hanya melalui tafsir Kiai Soleh Darat-lah ia pertama kali benar-benar memahami makna Al-Qur’an (Kartini, 2004: 121).

Pernyataan ini mengarah pada ekspresi personal sekaligus menggambarkan pergeseran epistemik. Ketika perempuan Jawa, yang sebelumnya termarginalkan dari wacana tafsir karena faktor bahasa dan akses pendidikan, kini menjadi bagian dari komunitas penafsir.

Dalam telaah Nur Rohmaniah (2022), menyatakan bahwa pendekatan ini berkontribusi pada salah satu embrio emansipasi spiritual perempuan Muslim di Nusantara. Jadi, tafsir tidak lagi dimiliki hanya dalam eksklusif ulama laki-laki berbahasa Arab, melainkan juga milik para ibu, anak, dan perempuan desa yang mengakses wahyu dalam bahasa yang mereka pahami.

Kontekstualisasi Makna: Tafsir sebagai Cermin Budaya

Soleh Darat bukan sekadar menerjemahkan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam bahasa Jawa, namun lebih jauh ia membumikan makna teks Al-Qur’an ke dalam ruang cara berpikir masyarakatnya. Contohnya ketika menafsirkan tentang zakat, ia menggunakan istilah “gawe gotong royong” bermakna untuk bergotong royong, ini sebuah idiom yang lekat dengan kehidupan sosial masyarakat Jawa yang sarat akan budaya gotong royong (Fauzi, 2020: 88).

Pilihan frasa tersebut tentu bukan tanpa tujuan, ia dapat menjembatani nilai-nilai Qur’ani dengan kesadaran budaya kolektif yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat. Di sinilah tampak pendekatan tafsir yang tidak sekedar tekstual, tetapi juga kontekstual-kultural, yakni memaknai ayat berdasarkan kerangka hidup dan nilai-nilai lokal yang telah mendarah daging.

Pendekatan ini, menurut Saepudin (2023), bahkan memiliki keselarasan dengan pendekatan tafsir sosio-antropologis kontemporer yang belakangan dipopulerkan oleh tokoh-tokoh penting tafsir, seperti Nasr Hamid Abu Zayd dan Quraish Shihab. Tetapi, keunikan Soleh Darat justru terletak pada kepekaannya yang muncul jauh sebelum terminologi akademik modern itu dikenal.

Soleh Darat menyadari bahwa Al-Qur’an tidak berbicara dalam kevakuman. Makna akan menemukan relevansi hanya ketika hadir dalam bahasa dan kerangka hidup masyarakat yang membacanya. Di samping juga lebih memudahkan dalam mengamalkan isi kandungannya.

Temuan Siregar (2024) menguatkan hal ini. Dalam masyarakat agraris yang sarat nilai gotong royong, seperti budaya Jawa pada masa itu, penyampaian dakwah dengan istilah Arab yang asing justru menciptakan jarak emosional. Sebaliknya, ketika idiom lokal digunakan, nilai-nilai Islam menjadi lebih mudah dipahami dan dihidupkan dalam praktik.

Dengan begitu, selain strategi bahasa, strategi kebermaknaan juga menjadi pendekatan lokalistik Soleh Darat. Dengan kata lain, ini merupakan sebuah cara agar pesan wahyu benar-benar hidup dan menyatu dalam denyut nadi kehidupan umat.

Kritik terhadap Arabosentrisme Tafsir

Dari segi epistemologis, Faidh al-Raḥmān dapat dibaca sebagai bentuk kritik halus namun tegas terhadap kecenderungan Arabosentris dalam tradisi tafsir klasik. Dalam banyak kitab tafsir otoritatif seperti Tafsīr al-Ṭabarī atau Tafsīr al-Qurṭubī, konteks sosial-budaya Arab abad ke-8 lebih condong diposisikan sebagai sebuah kerangka universal dalam memahami kandungan makna Al-Qur’an.

Model semacam itu secara tidak langsung memarginalkan validitas pengalaman umat Islam yang ada di luar kawasan Timur Tengah. Namun, Soleh Darat menghadirkan pendekatan yang berbeda, ia mampu membuka ruang epistemik baru yang mengakui bahwa dimensi lokalitas juga memiliki legitimasi dalam membangun pemahaman keagamaan.

Dalam hal ini, Soleh Darat tidak menempatkan budaya Jawa sebagai rival teks, melainkan sebagai wadah yang layak untuk meresapi dan mengartikulasikan pesan teks suci. Abdillah (2025) menyebut langkah ini sebagai bentuk dari “fikih akbar khas Nusantara”, yakni suatu bentuk penafsiran yang memungkinkan interaksi kreatif antara teks Islam dan budaya lokal tanpa mengorbankan kedalaman teologisnya. Pendekatan ini menantang model teks-sentris yang rigid dan mendorong tafsir sebagai ruang dialog antara wahyu dan pengalaman umat.

Dengan demikian, Faidh al-Raḥmān tidak sekadar karya tafsir berbahasa Jawa, tetapi juga manifesto epistemologis, di mana bahwa otoritas keilmuan dalam Islam tidak harus terpaku pada bahasa atau geografi tertentu. Di tangan Soleh Darat, konteks lokal menjadi medium berharga untuk memahami pesan yang bersifat universal.

Relevansi Kontemporer: Bahasa Lokal dan Dakwah Digital

Di era digital sekarang, pelajaran dari Faidh al-Raḥmān justru semakin relevan, ketika sebagian komunitas masyarakat Indonesia masih sukar dalam memahami bahasa Indonesia formal, pendekatan berbasis bahasa ibu menjadi sangat strategis. Dakwah digital dalam bentuk video pendek, meme, atau podcast berbahasa lokal telah terbukti menjangkau kalangan marjinal yang sebelumnya tak tersentuh ceramah masjid formal.

Model “tafsir digital vernakular” yang kini berkembang di YouTube dan TikTok merupakan kelanjutan dari semangat Soleh Darat. Penelitian Sarbini dan Maya (2022) menyebut bahwa kitab-kitab seperti Faidh al-Raḥmān merupakan rujukan penting dalam pengembangan konten dakwah visual berbahasa daerah.

Kesimpulan: Tafsir sebagai Gerakan Pembebasan

Melalui Faidh al-Raḥmān, Kiai Soleh Darat mampu menunjukkan bahwa tafsir bukan sekadar aktivitas keilmuan, tetapi juga gerakan kultural dan sosial. Bahasa ibu menjadi alat tafsir bukan semata karena keterbatasan, tetapi justru karena potensinya dalam menjangkau yang tak tersentuh oleh bahasa tinggi. Tafsir lokal bukanlah kompromi terhadap otoritas wahyu, melainkan bentuk cinta, empati, dan pemihakan terhadap umat.

Tafsir adalah medan perjuangan, yaitu melawan dominasi bahasa, melawan elitisme, melawan patriarki, dan melawan keterputusan antara teks dan realitas. Dalam konteks inilah, Faidh al-Raḥmān bukan hanya kitab tafsir, tetapi juga manifestasi revolusi linguistik keagamaan yang mewarnai Islam di Jawa dan bahkan mungkin, inspirasi untuk Islam Nusantara masa depan.

Referensi

Candranira, A.F. (2023). Vernakularisasi dalam Tafsir al-Qur’an Suci Basa Jawi. Semarang: UIN Walisongo.

Rohmaniah, I.A.N. (2022). Konsep KH Sholeh Darat tentang Pendidikan Tasawuf dalam Kitab Faidhur Rahman. Purwokerto: UIN SAIZU.

Siregar, A.A. (2024). Pembumian Tafsir al-Qur’an Nusantara. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Muhyi, A.A. (2023). Jaringan Ulama Tafsir Nusantara Abad 19–20. Jakarta: UIN Jakarta.

Aziz, A. (2017). Relevansi Nilai Pendidikan Akhlak KH Sholeh Darat. Palembang: UIN Raden Fatah.

Abdillah, J. (2025). Model Fikih Akbar Khas Nusantara. Jakarta: Mizan.

Saepudin, D.M. (2023). Vernakularisasi Tafsir di Indonesia Abad ke-20. Jakarta: UIN Jakarta.

Sarbini, M. & Maya, R. (2022). “Transmisi Tafsir Pegon”. Jurnal Tadabbur, 3(1), 55–75.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *