Dalam diskursus tafsir, kita sering membaca atau mendengar slogan al-Quran shalih li kulli zaman wa makan. Secara sederhana, slogan ini mengindikasikan bahwa al-Qur’an itu relevan pada setiap masa dan tempat. Hal ini menunjukkan bahwa penafsiran al-Qur’an akan selalu mengalami perkembangan. Berbicara tentang perkembangan tafsir dalam lintasan sejarah, kontribusi kaum Hawa selama ini dianggap nihil, bahkan nyaris tidak ada.
Faktor kuatnya dominasi kaum Adam dalam produksi tafsir al-Qur’an menyebabkan peran perempuan termarjinalkan dan jarang terekspos. Meski minim kontribusi, yang jelas peran dan sumbangsih perempuan juga perlu diperhitungkan. Tulisan ini menegaskan bahwa meskipun perempuan telah berkontribusi dalam tafsir al-Qur’an sejak awal Islam, otoritas mereka terus dimarginalkan oleh dominasi tafsir patriarkal yang diwariskan dari tradisi klasik
Dalam dunia tafsir, istri Nabi, yakni Aisyah binti Abi Bakr tercatat sebagai mufassir perempuan yang diakui. Meski banyak riwayat tafsir pada masa Nabi yang disandarkan kepadanya, kedudukan perempuan jarang diakui sebagai bagian dari komunitas tafsir trans-historis (Geissinger: 2015, 280).
Baru kemudian memasuki abad ke-20, kontribusi perempuan kembali hidup dalam bentuk produk tafsir tertulis oleh perempuan, seperti karya Nuṣrat Bīgum Amīn (w. 1983/1403 H) di kalangan Syiah dan Bintu Shatiʾ atau Aisha ʿAbd ar-Raḥmān (w. 1998/1418 H) di kalangan Sunni. Meskipun benar bahwa Bintu Shati’ adalah salah satu tokoh perempuan dalam tafsir al-Qur’an modern, anggapan bahwa ia adalah perempuan pertama yang menulis tafsir tertulis atas al-Qur’an ternyata tidak sepenuhnya akurat (Seker: 2025, 363).
Menurut sejumlah sumber bibliografi dan bio-bibliografi, disebutkan adanya karya tafsir yang ditulis oleh ulama perempuan, meskipun keberadaan manuskrip atau edisi cetaknya belum dapat dipastikan. Contohnya adalah tafsir al-Qur’an yang dikaitkan dengan Jānā Bīgūm (w. 1660/1070 H), serta buku berjudul Zīb al-Tafsīr fī Tafāsīr al-Qurʾān yang dikaitkan dengan putri Dinasti Mughal, Zīb al-Nisāʾ al-Hindiyya (w. 1702/1113 H). Sedangkan tafsir pertama dari kalangan perempuan yang sudah dicetak dan masih bisa diakses hingga kini adalah karya teolog perempuan Syiah, Nuṣrat Bīgum Amīn yang berjudul Makhzan al-ʿIrfān Dar Tafsīri Qurʾān. Ditulis dalam bahasa Persia, mencakup seluruh isi Al-Qur’an, dan terdiri dari lima belas jilid dengan pendekatan metodologis yang beragam (Seker: 2025, 363-364).
Sementara perempuan muslim pertama yang dipandang sebagai mufassir yang membangun reputasi dengan metodologi tafsir independen dan khas adalah Bintu Shatiʾ. Ia dikenal cukup produktif dalam menulis sehingga banyak menelurkan karya-karya. Khusus dalam bidang tafsir, karya pentingnya antara lain: Tafsīr al-Bayānī li al-Qurʾān al-Karīm, sebuah karya tafsir yang menyoroti aspek linguistik dan sastra terhadap surah-surah Makkiyah awal.
Karyanya ini, ia tidak lupa menerapkan pendekatan metodologis Amin al-Khuli, suami tercinta (Shatiʾ: 1990, 10). Selanjutnya karya yang berjudul Iʿjāz al-Bayānī li al-Qurʾān al-Karīm wa-Masāʾil Nafīʿ bin al-Azraq, yang menekan aspek keistimewaan retorika al-Qur’an dan pertanyaan-pertanyaan Nafīʿ bin al-Azraq.
Namun, dalam tafsir Bintu Shatiʾ, tidak ditemukan pendekatan yang secara eksplisit menafsirkan Al-Qur’an dari perspektif perempuan. Di sisi lain, dalam tulisan-tulisannya yang lebih ringkas seperti Maqāl fi al-Insān, al-Mar’a al-Muslima Ams wa al-yawm, dan al-Mafhūm al-Islāmī li Taḥrīr al-Mar’a, ia mengeskpresikan kepeduliannya terhadap perempuan Muslim di masa kini dan menyampaikan pandangan yang berkaitan dengan emansipasi dan kesetaraan gender.
Meski ia tidak dianggap sebagai seorang feminis, tetapi dalam karyanya tampak jelas adanya kesadaran yang kuat akan pentingnya kesetaraan gender dan kebutuhan perempuan Muslim modern, khususnya di dunia Arab. Karena itu, dalam bidang studi agama, ia layak dianggap sebagai pelopor hak-hak perempuan dari perspektif Islam (Seker: 2025, 365).
Kontribusi lainnya dalam tafsir al-Qur’an oleh para ulama perempuan antara lain: Naẓarāt fī Kitāb Allāh oleh aktivis Mesir Zaynab al-Ghazālī (w. 2005/1426 H), karya dalam enam belas jilid berjudul al-Mubaṣṣir li-Nūr al-Qurʾān oleh Nāʾila Hāshim Ṣabrī, empat jilid karya Taysīr at-Tafsīr oleh Fawqiyya ash-Shirbīnī, dan Tafsīr Gharīb al-Qurʾān oleh Kāmila binti Muḥammad al-Kawwārī. Selain itu, dalam bahasa Turki tersedia tafsir tiga belas jilid Okuyucu Tefsiri oleh Semra Kürün Çekmegil, dua belas jilid Kur’an Tahlili oleh Necla Yasdıman, serta Yüce Kur’an-ı Kerim ve Meali oleh Ayşa Zeynep Abdullah (Seker: 2025, 365).
Meski demikian, karya-karya tafsir al-Qur’an dari perempuan yang paling dikenal secara internasional dan paling luas penyebarannya adalah yang ditulis dalam bahasa Inggris, seperti Qurʾān and Woman oleh Amina Wadud, Believing Women in Islam karya Asma Barlas, dan lain sebagainya. Dua karya yang disebutkan di atas didasarkan pada Qurʾān-focused hermeneutics atau pendekatan hermeneutika yang berpusat pada Al-Qur’an (Seker: 2025, 365).
Umumnya para feminis muslim cenderung menerapkan metode hermeneutika dalam menginterpretasi al-Qur’an. Pendekatan ini dirancang khusus untuk jenis tafsir yang mengangkat tema perempuan. Hal ini dilakukan guna menghasilkan penafsiran yang mencerminkan aspek keadilan dan kesetaraan yang dikandung oleh al-Qur’an.
Dalam pembacaan al-Qur’an yang berorientasi pada kesetaraan gender, ada alasan tambahan mengapa pendekatan yang hanya berlandaskan al-Qur’an tanpa hadis dipilih. Ada anggapan bahwa tradisi tafsir klasik dan korpus hadis telah membentuk dunia yang bersifat hierarkis, di mana laki-laki dianggap sebagai standar, sementara perempuan sebagai turunan atau versi yang kurang sempurna dari laki-laki. Wadud menjelaskan bahwa tafsir klasik cenderung mengandung bias laki-laki sebab beranjak dari perspektif laki-laki (Wadud: 2006, 4).
Selain itu, Asma Barlas juga mengkritik adanya bias dengan basis teks dan seksual yang merendahkan derajat perempuan. Ia menghendaki adanya penafsiran ayat-ayat al-Qur’an secara benar dan tepat. Menurutnya, hal tersebut merupakan ikhtiar untuk membebaskan Islam dari citra negatif yang selama ini timbul dari dampak pemahaman masyarakat Muslim yang memarjinalkan kaum Hawa (Barlas: 2005, 10)
Sebaliknya, teks al-Qur’an, yang diyakini sebagai firman Tuhan yang tidak tercemari, dianggap bebas dari unsur misogini dan hirarki gender. Al-Qur’an memberikan kepada perempuan seperangkat hak, menempatkan mereka secara ontologis setara dengan laki-laki, dan mengakui kebebasan kehendak serta pilihan mereka. Oleh karena itulah, Wadud merumuskan tafsir dengan perspektif feminis. Menurutnya, tafsir yang benar-benar mencerminkan nilai keadilan hanya dapat dihasilkan melalui perumusan ulang makna yang menjunjung tinggi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan (Baidowi: 2005, 109).
Dengan menjadikan al-Qur’an sebagai pusat teologi pembebasan perempuan, hermeneutika Qurʾaniyyah menjadi sarana untuk mewujudkan pembebasan ini. Oleh karena itu, hermeneutika berperspektif kesetaraan gender telah melahirkan bentuk-bentuk tafsir teologis yang tidak hanya bertujuan menjelaskan teks Al-Qur’an, tetapi juga membahas implikasi tafsir tersebut dalam isu-isu teologis lainnya terkait gender, seperti antropologi teologis, konsep Tuhan, dan relasi kuasa berbasis agama dalam masyarakat Muslim.
Dengan demikian, bentuk karya tafsir perempuan modern terbagi dalam tiga tipologi. Pertama, tafsir yang mengikuti sistem klasik dan menafsirkan al-Qur’an secara keseluruhan sesuai dengan urutan mushaf. Kedua, tafsir yang mencoba menerapkan pendekatan-pendekatan baru dengan berfokus pada ayat-ayat atau surah-surah tertentu. Ketiga, tafsir tematik, terutama soal perempuan dalam al-Qur’an. Tafsir tematik ini yang paling berkembang karena menjadi bagian dari gerakan pembebasan perempuan.
Dengan menelusuri jejak kontribusi mufassirah dari masa klasik hingga kontemporer, sudah saatnya dunia tafsir al-Qur’an mengakui pentingnya sudut pandang perempuan. Tafsir bukan hanya milik laki-laki. Demi keadilan teologis dan sosial, suara perempuan harus mendapat tempat yang setara, tidak hanya sebagai objek tafsir, tetapi sebagai subjek aktif dalam menafsirkan wahyu Tuhan
Referensi:
Baidowi, A, Tafsir Feminis: Kajian Perempuan dalam Al-Qur’an dan Para Mufassir Kontemporer (Bandung: Nuansa, 2005)
Barlas, Asma, Cara Qur’an Membebaskan Perempuan (Jakarta: Serambi, 2005)
Geissinger, Aisha, Gender and Muslim Constructions of Exegetical Authority. A Reading of the Classical Genre of Qur’an Commentary (Boston/Leiden: Brill, 2015)
Seker, Nimet, Qur’anic Hermeneutics by and for Women dalam Georges Tamer (ed), Handbook of Qur’anic Hermeneutics (Berlin/Boston: De Gruyter, 2025)
Shati’, Aisyah Abd. Rahman, Tafsīr al-Bayānī li al-Qurʾān al-Karīm (Kairo: Dār al-Ma’ārif, 1990)
Wadud, Amina, Inside the Gender Jihad: Women’s Reform in Islam (Michigan: Oneworld Publications, 2006)





