Ketika Suami Juga Bisa Nusyuz: Membaca QS. al-Nisā’ 128 dalam Tafsir Rūḥ al-Ma‘ānī

Pendahuluan

Sulit membayangkan tafsir Al-Qur’an benar-benar netral. Ia selalu lahir dari ruang sosial tertentu dengan kepentingan, pengalaman, bahkan bias yang menyertainya. Karena itu, pemaknaan kita terhadap Al-Qur’an bukan hanya soal memahami redaksi ayat, tetapi juga menyadari bagaimana ayat itu hadir sebagai respons terhadap peristiwa, sekaligus berada dalam bingkai sejarah tertentu.

Bacaan Lainnya

Dalam perjalanan panjang peradaban manusia, perempuan sering kali berada dalam tatanan masyarakat yang melanggengkan relasi kuasa timpang antara laki-laki dan perempuan. Mereka direpresentasikan sebatas pelengkap bagi laki-laki, bahkan tidak jarang diperlakukan sebagai “milik” yang sepenuhnya berada dalam kontrol pihak lain.

Ketimpangan ini tidak hanya berhenti pada ranah sosial, tetapi juga merembes ke dalam ajaran agama yang difahami masyarakat. Dalam konteks inilah persoalan mulai menjadi rumit terutama ketika istilah nusyuz memasuki ruang tafsir dan wacana sosial. Mengapa nusyuz hampir selalu dilekatkan pada istri? Mengapa pembangkangan dalam rumah tangga seolah hanya mungkin dilakukan oleh perempuan?

Dalam banyak pengajian, istilah ini kerap diarahkan secara sepihak kepada istri, seakan-akan laki-laki steril dari kemungkinan melakukan hal serupa. Padahal, Al-Qur’an sendiri menawarkan gambaran yang jauh lebih kompleks daripada pemahaman yang selama ini beredar. QS al-Nisā’ [4]: 128 secara eksplisit membuka kemungkinan nusyuz dari pihak suami

Ketimpangan dalam Pembacaan Nusyuz

Secara leksikal, istilah nusyuz pada dasarnya tidak bersifat eksklusif bagi perempuan. Akar kata nusyuz dalam bahasa Arab bermakna “meninggi”, “terangkat”, atau “keluar dari posisi semestinya”. Makna ini kemudian berkembang secara metaforis menjadi sikap membangkang, menjauh, atau keluar dari kewajiban relasional. (Ibn Manẓūr, 1993: 418).

Menariknya, sejumlah kamus klasik justru menunjukkan bahwa nusyuz dapat dinisbahkan kepada kedua belah pihak dalam relasi perkawinan. Ibn Fāris memaknai nashz sebagai sesuatu yang tinggi, lalu menjelaskan bahwa ungkapan nashazat al-mar’ah berarti istri yang membangkang terhadap suaminya, sementara nashaza ba‘luha menunjukkan suami yang bersikap kasar, menjauh, dan menyakiti istrinya (Ibn Fāris, 1994: 5/431).

Senada dengan itu, al-Azharī menegaskan bahwa nusyuz dapat terjadi di antara suami dan istri sebagai bentuk kebencian salah satu pihak terhadap pasangannya (al-Azharī,2001: 11/219). Bahkan al-Mu‘jam al-Wasī secara eksplisit menyebut bahwa nusyuz dapat dilakukan oleh perempuan maupun laki-laki dalam bentuk isā’at al-‘ishrah atau buruknya perlakuan dalam rumah tangga Dengan demikian, secara konseptual nusyuz memiliki cakupan yang bersifat dua arah dalam relasi suami dan istri.

Namun, dalam perkembangan terminologi tafsir dan fikih, makna nusyuz justru mengalami penyempitan yang cukup signifikan. Dalam khazanah tafsir klasik, para mufassir tidak menutup kemungkinan adanya nusyuz dari pihak laki-laki. Muhammad ibn Jarir al-Tabari, misalnya, menjelaskan nusyuz suami sebagai sikap menjauh, meninggikan diri, dan berpaling dari istri, baik secara emosional maupun dalam pemenuhan hak-haknya (al-Ṭabarī, 2000: 9/287).

Demikian pula Ismail ibn Umar Ibn Kathir menjelaskan nusyuz sebagai nufūr al-rajul, yakni kondisi ketika suami mulai merasa tidak nyaman dan menjauh dari istrinya (Ibn Kathīr, 1999: 2/426). Akan tetapi, pembahasan para mufassir klasik ini umumnya lebih berfokus pada solusi praktis berupa ṣul atau perdamaian, seperti pengaturan giliran, nafkah, dan kelangsungan rumah tangga, daripada melakukan elaborasi konseptual yang mendalam terhadap makna nusyuz laki-laki itu sendiri.

Hal ini berbeda dengan penafsiran mereka terhadap QS. al-Nisā’ [4]: 34 yang membahas nusyuz perempuan. Pada ayat tersebut, uraian para mufassir klasik jauh lebih panjang, rinci, dan normatif, mulai dari definisi nusyuz, bentuk-bentuk pembangkangan, hingga tahapan penyelesaiannya (al-Ṭabarī, 2000: 2/558; Ibn Kathīr, 1999: 1/654).

Kesan yang muncul adalah bahwa nusyuz perempuan diperlakukan sebagai tema utama yang memperoleh perhatian teologis dan hukum yang lebih besar, sedangkan nusyuz laki-laki pada QS. al-Nisā’ [4]: 128 cenderung dibahas secara lebih singkat.

Kecenderungan serupa juga tampak dalam literatur fikih lintas mazhab, di mana nusyuz hampir selalu dipandang sebagai bentuk ketidaktaatan istri terhadap suami, baik dirumuskan sebagai al-khurūj ‘an ṭā‘at al-zawj (al-Kāsānī, 1986: 2/334) maupun sebagai ma‘ṣiyat al-zawjah zawjahā fī mā yajibu ‘alayhā (al-Nawawī, 2000: 16/445).

Pandangan ini semakin mengakar di tingkat masyarakat melalui kitab-kitab fikih dasar yang diajarkan secara luas di pesantren dan majelis taklim. Narasi fikih praktis yang dominan ini secara tidak langsung membentuk kesadaran sosial bahwa perempuan adalah pihak yang paling potensial “bersalah” dalam konflik rumah tangga

Akibatnya, bentuk-bentuk seperti keluar rumah tanpa izin, menolak ajakan suami, atau dianggap kurang patuh lebih mudah diberi label nusyuz. Sementara itu, tindakan suami yang mengabaikan nafkah, bersikap dingin, atau menelantarkan pasangan secara emosional sering kali tidak dibaca dengan kategori moral yang sama. Di sinilah terlihat adanya ketimpangan dalam konstruksi kesalehan rumah tangga.

Pada titik inilah pembacaan ulang terhadap konsep nusyuz laki-laki menjadi penting, bukan untuk mempertentangkan teks dengan tradisi, melainkan untuk mengembalikan spirit keadilan Al-Qur’an yang dalam banyak kasus tertutupi oleh dominasi penafsiran yang terlalu berfokus pada kesalahan Perempuan.

Nusyuz Laki-Laki Perspektif Tafsir Rūḥ al-Ma‘ānī

Di tengah kebutuhan pembacaan ulang itu, Tafsir Rūḥ al-Ma‘ānī menawarkan jalan yang menarik. Ia tidak berhenti pada makna literal, tetapi mencoba menyelami makna yang lebih dalam.

Imam al-Ālūsī memulai pembahasan ayat ini dengan ungkapan shurū‘ fī bayān aḥkām lam tubayyan qabl, yang menunjukkan penegasannya bahwa QS. al-Nisā’ [4]: 128 menandai dimulainya pembahasan sejumlah ketentuan hukum yang sebelumnya belum dijelaskan, khususnya yang berkaitan dengan relasi suami-istri ketika mulai muncul tanda-tanda nusyuz atau i‘rā dari pihak suami (al-Ālūsī,1994 : 3/155).

Al-Ālūsī menjelaskan bahwa nusyuz pada ayat ini berarti isti‘lā’ wa irtifā‘ binafsihi ‘anhā ilā ghayrihā, yakni sikap suami yang meninggikan diri, menjauhkan dirinya dari istri, dan mengalihkan perhatian kepada yang lain karena sebab tertentu (al-Ālūsī,1994 : 3/156). Definisi ini menunjukkan bahwa nusyuz laki-laki tidak semata bermakna penolakan fisik, tetapi juga mencakup dimensi psikologis dan emosional dalam relasi rumah tangga.

Lebih jauh, al-Ālūsī merinci bentuk-bentuk nusyuz laki-laki sebagai sikap tajāfī atau menjauh dari istri, seperti menahan nafkah, mengurangi kasih sayang, memutus komunikasi, bahkan melakukan tindakan yang menyakiti secara verbal maupun fisik.

Ia membedakan nusyuz dari i‘rā, di mana i‘rā dipahami sebagai pengurangan intensitas komunikasi dan kehangatan emosional suami terhadap istrinya, baik karena faktor usia, penampilan fisik, karakter, kejenuhan, maupun ketertarikan kepada perempuan lain, sedangkan nusyuz merupakan bentuk yang lebih berat karena melibatkan pengabaian hak-hak dasar istri (al-Ālūsī, 1994: 3/156).

Dalam konteks rumah tangga, sikap menjauh, mengurangi komunikasi, atau menahan nafkah merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf yang menjadi fondasi etika pernikahan dalam Al-Qur’an.

Dengan kata lain, nusyuz laki-laki tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi dapat muncul melalui penelantaran emosional dan psikologis yang berdampak langsung pada martabat dan rasa aman istri.

Relevansi tafsir Rūḥ al-Ma‘ānī menjadi semakin kuat dalam konteks sosial kontemporer. Fenomena seperti silent treatment, pengurangan nafkah secara sengaja, sikap dingin yang berkepanjangan, hingga kekerasan verbal dapat dibaca sebagai manifestasi modern dari nusyuz laki-laki.

Misalnya, seorang suami yang tetap tinggal serumah tetapi berhari-hari tidak berbicara kepada istrinya, atau sengaja tidak memberikan kebutuhan rumah tangga padahal memiliki kemampuan ekonomi, merupakan bentuk pengabaian yang sangat dekat dengan makna tajāfī yang dijelaskan al-Ālūsī.

Demikian pula kebiasaan lebih banyak memberi perhatian kepada gawai, media sosial, atau pihak ketiga dibanding pasangan, hingga istri merasa diabaikan secara emosional, juga dapat dipahami sebagai bentuk i‘rā dalam konteks modern.

Contoh lain yang semakin sering dijumpai adalah ketika suami tidak melakukan kekerasan fisik, tetapi secara terus-menerus merendahkan pasangan melalui kata-kata, membandingkan istri dengan perempuan lain, atau mengancam akan menikah lagi sebagai alat kontrol psikologis.

Tafsir Rūḥ al-Ma‘ānī menegaskan bahwa nusyuz bukanlah kategori yang secara eksklusif dilekatkan pada istri, melainkan juga dapat disematkan kepada suami ketika ia mengabaikan hak-hak pasangan dan prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf.

Dengan demikian, penafsiran Rūḥ al-Ma‘ānī memperlihatkan bahwa nusyuz laki-laki harus dibaca sebagai bentuk pengabaian relasional yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga emosional dan psikologis.

Pembacaan ini memperluas horizon makna ayat sehingga tetap relevan dengan problem rumah tangga kontemporer. Pada titik ini, tafsir al-Ālūsī tidak sekadar menjelaskan teks, tetapi juga membuka ruang refleksi kritis terhadap praktik ketidakadilan yang sering kali luput dibaca sebagai nusyuz dari pihak suami.

Kesimpulan

Pembahasan ini menunjukkan bahwa nusyuz tidak semestinya dipahami sebagai konsep yang secara eksklusif melekat pada perempuan. Secara linguistik, istilah ini bersifat timbal balik dan dapat dinisbahkan kepada kedua belah pihak dalam relasi suami-istri.

Namun, perkembangan tafsir dan fikih klasik cenderung menyempitkan maknanya sehingga lebih identik dengan pembangkangan istri, sementara kemungkinan nusyuz dari pihak suami kerap kurang memperoleh perhatian yang setara.

Melalui pembacaan QS. al-Nisā’ [4]: 128, Al-Qur’an sebenarnya telah membuka ruang yang jelas bahwa laki-laki juga dapat melakukan nusyuz, baik dalam bentuk pengabaian hak-hak istri, menjauh secara emosional, maupun perlakuan yang tidak ma‘rūf.

Penafsiran Rūḥ al-Ma‘ānī karya Mahmud al-Alusi memperkuat pembacaan ini dengan menunjukkan bahwa nusyuz laki-laki tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup dimensi psikologis, emosional, dan sosial dalam kehidupan rumah tangga.

Karena itu, pembacaan ulang terhadap nusyuz laki-laki menjadi penting sebagai langkah menuju tafsir Al-Qur’an yang lebih adil dan berimbang. Dengan demikian, problem rumah tangga tidak lagi dibaca sebagai kesalahan sepihak perempuan, tetapi sebagai relasi etis yang menuntut tanggung jawab dua arah.

Referensi

Al-Ālūsī, Maḥmūd. ḥ al-Ma‘ānī fī Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm wa al-Sab‘ al-Mathānī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.

Al-Azharī, Muḥammad ibn Aḥmad. Tahdhīb al-Lughah. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, 2001.

Al-Kāsānī, ‘Alā’ al-Dīn Abū Bakr ibn Mas‘ūd. Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘ fī Tartīb al-Sharā’i‘. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986.

Al-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dār al-Fikr, 2000.

Al-Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Beirut: Mu’assasat al-Risālah, 2000.

Ibn Fāris, Aḥmad ibn Fāris. Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah. Beirut: Dār al-Fikr, 1994.

Ibn Kathīr, Ismā‘īl ibn ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Riyadh: Dār Ṭayyibah li al-Nashr wa al-Tawzī‘, 1999.

Ibn Manẓūr, Muḥammad ibn Mukarram. Lisān al-‘Arab. Beirut: Dār Ṣādir, 1993.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *