Pendidikan Perempuan dalam Membentuk Ketahanan Keluarga Perspektif Fakhruddin Ar-Razy dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib Q.S At-Tahrim 66: 6

Perempuan memegang peran yang sangat signifikan terhadap keberlangsungan hidup manusia, baik dalam dinamika sosial maupun struktur keluarga. Dalam konteks keluarga, Kontribusi mereka yang berupa peran biologis sebagai ibu sekaligus seorang istri, menjadi pengaruh paling besar terhadap ketahanan suatu keluarga khususnya berkaitan dengan perkembangan anak dan stabilitas kehidupan rumah tangga.

            Perempuan tidak hanya bertanggung jawab atas kebutuhan fisik anak, melainkan juga memberikan dukungan emosional yang berperan krusial dalam pembentukan identitas dan pertumbuhan anak. Kemampuan perempuan dalam mengakses dan mengaplikasikan kebijaksanaan, memberikan dukungan emosional, dan mendidik anak-anaknya terbentuk melalui proses pendidikan dan akuisisi ilmu pengetahuan.

Bacaan Lainnya

            Namun fakta yang terjadi saat ini, budaya patriarki membuat perempuan yang mengejar pendidikan menghadapi perjuangan yang tidak mudah. Terkadang masih ditemukan rintangan dan diskriminasi terhadap perempuan yang berkaitan dengan stereotip gender, juga mengenai prasangka tradisional yang menempatkan pendidikan anak laki-laki berada di atas pendidikan perempuan. Kesenjangan gender dalam berbagai bidang studi masih terus terjadi dengan beberapa disiplin ilmu dan profesi masih dikuasai oleh laki-laki. Tantangan ini menjadi kompleks dengan ekspektasi sosial yang membatasi pilihan perempuan.

            Anggapan tradisional tentang perempuan sebagai pengurus rumah tangga dan ibu terkadang menjadi hambatan terhadap pendidikan tinggi untuk perempuan. Budaya patriarki merasa terancam oleh perempuan yang mengambil peran di luar batas-batas yang telah ditetapkan. Padahal untuk membangun rumah tangga, serta posisi perempuan sebagai Ibu dan istri justru membutuhkan kepada pendidikan dan ilmu pengetahuan.

            Dengan pendidikan, perempuan memiliki kemampuan lebih untuk memproteksi keluarga dan anak-anaknya, yakni dengan menanamkan nilai-nilai moral dan memberi teladan yang baik bagi keluarga dan anak-anaknya. (Munfarida, 2020:249) Dengan demikian, perempuan yang terdidik bukan hanya mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan generasi muda, tetapi juga memiliki peran integral dalam membentuk tatanan masyarakat yang cerdas dan berbudaya.

Dalam Al-Qur’an surat At-Tahrim ayat 6 disebutkan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ 

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Fakhruddin Ar-Razy Dalam tafsirnya menghadirkan penafsiran terhadap kalimat “Quu Anfusakum wa Ahlikum Naaron.” Menurut Ar-Razy ayat ini memberikan amanah penting kepada seorang muslim untuk mendidik diri sendiri dan keluarganya (Ar-Razy, 420:572). Dalam konteks ini, mendidik tidak hanya dengan menyekolahkan dalam satuan pendidikan formal, tetapi juga menekankan didikan tentang pentingnya menunjukkan kebaikan dan mencegah diri dan keluarga dari segala larangan Allah.

            Ar-Razy menyoroti bahwa tanggung jawab ini tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga melibatkan seluruh keluarga. Oleh karena itu, peran seorang muslim, yang dalam hal ini juga mencakup perempuan, sangatlah signifikan. Perempuan bertanggung jawab tidak hanya terhadap perbuatan dirinya sendiri, tetapi juga atas perbuatan keluarganya dengan peran sebagai ibu dalam mendidik dan mengajarkan nilai-nilai moral.

            Pentingnya pendidikan agama dalam keluarga menjadi fokus utama Ar-Razy dalam tafsirnya. pengetahuan mengenai agama hendaknya disampaikan secara aktif kepada anggota keluarga. Hal ini bukan hanya sebagai kewajiban, melainkan sebagai sarana untuk memastikan bahwa anggota keluarga dapat mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan agama menjadi bekal yang sangat berharga untuk membentuk pondasi kuat bagi keluarga khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

            Dalam konteks ini, perempuan, sebagai bagian integral dari keluarga, memiliki peran kunci dalam menyampaikan nilai-nilai agama kepada anggota keluarga. Keberhasilan dalam mendidik diri dan keluarga bukan hanya mencakup pemahaman konseptual, tetapi juga penerapan praktis dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, tafsiran Ar-Razy memberikan pandangan yang mendalam mengenai tanggung jawab seorang muslim, terutama perempuan, dalam membentuk kehidupan keluarga yang penuh kebaikan dan kesalehan.

            Ayat diatas juga dapat dipahami bahwa salah satu kemampuan yang seharusnya dimiliki manusia, termasuk perempuan adalah melindungi keturunan melalui pendidikan. Semakin tinggi kualitas pendidikan seorang perempuan, maka semakin baik kualitas keturunan yang dihasilkan dan lebih berhasil dalam menjaga keturunan dari api neraka. (Munfarida, 2020:250)

            Ketika berbicara tentang pendidikan perempuan, perspektif ulama juga turut memberikan landasan berharga. Al-Qabisi dan Muhammad Rasyid Ridha adalah dua ulama yang memiliki pandangan terkait dengan pendidikan perempuan (Fawziyah, Salminawati, Usiono, 2022:7). Pemikiran mereka memberikan dasar-dasar teologis dan pemahaman agama yang mendalam terkait dengan peran perempuan dalam masyarakat dan keluarga. Dengan melibatkan perspektif ulama, pendidikan perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga melibatkan pemahaman nilai-nilai agama yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

            Keluarga, sebagai unit terkecil dalam masyarakat, memiliki peran penting dalam membentuk nilai-nilai keagamaan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menegaskan bahwa salah satu fungsi keluarga adalah terkait dengan dimensi keagamaan. Menurut BKKBN (1992:10), keluarga memiliki tanggung jawab untuk memperkenalkan dan mengajak anak serta anggota keluarga lainnya dalam kehidupan beragama. Ini menunjukkan bahwa keluarga bukan hanya menjadi lingkungan tempat tumbuh kembang fisik, tetapi juga sebagai wahana pendidikan keagamaan bagi anggota keluarga.

            Ketika setiap anggota keluarga mengetahu tanggung jawab dan hak masing-masing, maka dapat sangat diyakini mereka memiliki kemampuan untuk mencegah hal-hal buruk yang dapat menimpa keluarga tersebut, baik secara individu maupun bersama-sama dalam suatu keluarga.(Azizah, 2018:14)

            Dalam upaya mewujudkan ketahanan keluarga, Duvall (1971) mengidentifikasi tugas-tugas penting, salah satunya adalah pemeliharaan moral dan motivasi. Dalam konteks ini, perempuan menjadi individu utama yang memiliki peran krusial dalam memastikan moralitas dan motivasi keluarga tetap terjaga. Kontribusi perempuan dalam hal ini tidak hanya bersifat tambahan, tetapi esensial dalam menciptakan lingkungan keluarga yang kokoh dan berdaya.        Dengan demikian, melalui pengenalan nilai-nilai keagamaan oleh keluarga, peran perempuan dalam pemeliharaan moral dan motivasi, serta pandangan ulama terkait pendidikan perempuan, kita dapat melihat bagaimana ketahanan keluarga dapat diwujudkan. Keterlibatan perempuan dalam menjalankan peran ini bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai elemen yang sangat penting dalam membangun fondasi keluarga yang kuat dan penuh makna.

            Dengan memahami perspektif Fakhruddin Ar-Razy dalam tafsirnya terhadap surat At-Tahrim ayat 6, dapat dipahami bahwa perempuan memiliki peran penting dalam membentuk ketahanan keluarga. Meskipun dihadapkan pada hambatan budaya patriarki, pendidikan perempuan dianggap krusial untuk membangun keluarga yang kuat.

            Pemikiran yang muncul dari ayat ini memberikan dasar teologis dan pemahaman agama yang mendalam terkait peran perempuan dalam masyarakat dan keluarga. Dalam upaya mewujudkan ketahanan keluarga, perempuan memiliki peran utama dalam pemeliharaan moral seluruh anggota keluarga. Oleh karena itu, melalui pendidikan perempuan, nilai-nilai keagamaan dan moral dapat diimplementasikan sesuai dengan tingkat kemampuan perempuan tersebut. Peran perempuan bukan hanya sebagai pelengkap, melainkan sebagai elemen penting dalam membangun fondasi keluarga yang kuat dan bermakna.

Daftar Pustaka

            Pasaribu, Muriyah. Nilai-Nilai Pendidikan Perempuan dalam Tafsir al-Maraghi (Kajian Q.S. An-Nisa Ayat 34-35, Q.S. Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur Ayat 31). UIN Sumatera Utara. Medan. 2018

            Ar-Razy, Fakhruddin. Mafatih Al-Ghaib. Dar Ihya Turats Arabiy. Beirut. 1420

            Munfarida, Elya. Tafsir Pendidikan Perempuan Menurut Qasim Amin. Maghza: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Purwokerto. Vol.5, No.2, 2020

            Duvall, Millis, E., Family Development, 4th edition, Philadelphia, New York, Toronto:Leppincott Company, 1971.

            BKKBN, Undang-undnag RI No.10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera: Jakarta: 1992.

            Azizah, Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia, 2018.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *