Zaitunah Subhan adalah pelopor tafsir feminis di Indonesia yang menawarkan pembacaan baru terhadap ayat-ayat Al-Qur’an tentang perempuan. Karyanya menekankan prinsip keadilan dan kontekstualisasi, menantang penafsiran tradisional yang bias gender. Artikel ini menganalisis kontribusi pemikirannya dalam membangun wacana kesetaraan gender di Indonesia, serta relevansinya menghadapi tantangan budaya patriarki dan konservatisme agama. Temuan menunjukkan bahwa pendekatan Zaitunah memberikan landasan teologis-epistemologis bagi gerakan pembebasan perempuan Muslim.
Latar Belakang Pemikiran Zaitunah Subhan
Zaitunah Subhan lahir di Gresik pada tahun 1950 dalam lingkungan pesantren. Pendidikan yang ia tempuh tergolong istimewa karena mengombinasikan pendidikan tradisional pesantren dengan studi di Universitas Al-Azhar, Mesir. Kombinasi ini turut membentuk pandangan kritisnya terhadap berbagai persoalan (Fitria, 2017: 12). Berkat latar belakang tersebut, Zaitunah mampu mengembangkan dialog antara khazanah keilmuan Islam klasik dan pemikiran feminisme kontemporer.
Salah satu karya pentingnya, Tafsir Kebencian (1999), muncul sebagai respons terhadap dominasi tafsir bernuansa patriarkal. Zaitunah mencermati bahwa banyak tafsir klasik memperkuat stereotip gender yang merugikan perempuan. Sebagai contoh, ayat tentang kepemimpinan laki-laki dalam QS An-Nisa:34 sering ditafsirkan secara absolut (Subhan, 1999: 109).
Pendekatan Tafsir Feminis dalam Pemikiran Zaitunah Subhan
Zaitunah Subhan mengembangkan tafsir Al-Qur’an melalui pendekatan tematik (maudhu’i) yang dikombinasikan dengan pembacaan kontekstual. Pendekatan ini menandai perbedaan signifikan dari metode tafsir tradisional yang umumnya berfokus pada makna harfiah teks. Dalam pemikirannya, Zaitunah menekankan tiga prinsip utama yang menjadi landasan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara lebih adil gender.
Pertama, ia menerapkan analisis linguistik kritis terhadap kata-kata kunci dalam Al-Qur’an, seperti qawwamun (pelindung) dan nusyuz (pembangkangan). Ia menelaah makna istilah tersebut dengan memperhatikan dinamika dan perkembangan makna dalam bahasa Arab dari masa ke masa (Subhan, 1999: 45).
Kedua, ia menekankan pentingnya kontekstualisasi historis, khususnya dalam memahami latar belakang turunnya ayat (asbabun nuzul). Namun, ia berhati-hati agar tidak terjebak pada pembekuan makna yang hanya relevan pada masa lampau.
Ketiga, Zaitunah menjadikan realitas sosial kontemporer, terutama pengalaman dan tantangan yang dihadapi perempuan modern, sebagai bagian integral dalam proses penafsiran. Isu-isu seperti keterlibatan perempuan dalam politik dan kekerasan berbasis gender menjadi bahan refleksi penting dalam menafsirkan teks-teks keagamaan.
Melalui pendekatan ini, Zaitunah membuka ruang bagi pembacaan Al-Qur’an yang lebih kontekstual dan responsif terhadap perubahan zaman. Sebagai contoh, dalam menafsirkan hak perempuan untuk bekerja, ia merujuk pada praktik perempuan di masa Nabi Muhammad yang turut aktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi (Khotibi, 2020: 115).
Pembacaan Ulang Ayat-Ayat Kunci dalam Perspektif Zaitunah Subhan
Zaitunah Subhan dikenal sebagai salah satu tokoh yang menawarkan interpretasi progresif terhadap sejumlah ayat Al-Qur’an yang selama ini sering menjadi sumber perdebatan dalam isu gender. Melalui pendekatan tafsir yang kontekstual dan kritis, ia mengajukan pembacaan ulang terhadap beberapa ayat yang dianggap kontroversial.
Pertama, dalam menafsirkan QS An-Nisa:34 tentang kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga, Zaitunah menolak pemaknaan yang menganggap laki-laki sebagai pemimpin mutlak atas perempuan. Menurutnya, istilah qawwamun lebih tepat dipahami sebagai tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan keluarga, bukan sebagai simbol kekuasaan absolut. Ia menekankan bahwa kelebihan yang disebutkan dalam ayat tersebut bersifat fungsional dan kontekstual, bukan merupakan sifat bawaan atau esensial laki-laki atas perempuan (Subhan, 1999: 110).
Kedua, terhadap QS An-Nur:31 mengenai aurat dan kewajiban berjilbab, Zaitunah membedakan antara nilai universal yang dikandung ayat — yakni menjaga martabat dan kehormatan — dengan bentuk penerapan jilbab yang dapat bervariasi sesuai budaya dan konteks sosial masyarakat. Baginya, nilai inti tidak berubah, namun ekspresinya bisa disesuaikan dengan waktu dan tempat (Choiri & Fathony, 2021: 38).
Ketiga, dalam hal pembagian warisan sebagaimana disebut dalam QS An-Nisa:11, Zaitunah menekankan pentingnya memahami ayat tersebut dalam konteks masyarakat Arab kala itu, di mana laki-laki memikul tanggung jawab ekonomi keluarga. Dalam konteks masa kini, ketika perempuan juga turut berperan dalam menopang ekonomi, maka prinsip keadilan yang menjadi ruh hukum Islam dapat membuka ruang bagi pembagian warisan yang lebih setara.
Dengan pembacaan ulang yang mendalam dan kontekstual ini, Zaitunah Subhan menunjukkan bahwa ajaran Islam dapat terus relevan dengan realitas sosial yang berkembang, tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.
Relevansi Pemikiran Zaitunah Subhan dalam Konteks Indonesia
Gagasan-gagasan Zaitunah Subhan mengenai tafsir feminis tidak hanya menjadi wacana akademik, tetapi juga menemukan aplikasinya dalam berbagai aspek kehidupan keislaman di Indonesia. Pemikirannya memberikan kontribusi nyata dalam upaya membangun kesadaran gender di lingkungan pendidikan, organisasi keagamaan, hingga ruang publik.
Dalam dunia pendidikan pesantren, misalnya, sejumlah lembaga mulai mengadopsi pendekatan tafsir yang berperspektif gender. Pesantren Roudhotul Qur’an di Jember menjadi salah satu contoh yang menonjol. Di sana, Nyai Mulazimah sebagai pengajar aktif menerapkan metode Zaitunah untuk mendorong keterlibatan santriwati dalam diskusi keislaman, sehingga menciptakan ruang yang lebih setara antara laki-laki dan perempuan dalam proses belajar-mengajar (Munawiroh & Al Asy’ari, 2021: 98).
Selain itu, pemikiran Zaitunah juga memberi pengaruh besar terhadap gerakan perempuan Islam di Indonesia. Organisasi seperti Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dan Rahima memanfaatkan pendekatan tafsir feminis dalam berbagai program pemberdayaan perempuan. Melalui perspektif ini, mereka berupaya menentang praktik-praktik yang merugikan perempuan, seperti poligami dan pernikahan usia dini, yang masih banyak terjadi di masyarakat.
Namun demikian, pemikiran Zaitunah tidak sepenuhnya diterima oleh semua kalangan. Kelompok konservatif menunjukkan resistensi yang cukup kuat terhadap gagasan feminisme Islam yang diusungnya. Fenomena pelarangan ceramah oleh perempuan di sejumlah wilayah mencerminkan masih besarnya tantangan dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam ruang keagamaan (Syahrizan & Siregar, 2024: 125).
Dengan segala tantangan dan dukungannya, pemikiran Zaitunah Subhan terus menjadi referensi penting dalam upaya merekonstruksi pemahaman keislaman yang inklusif dan berpihak pada keadilan gender di Indonesia.
Kritik dan Tantangan terhadap Pemikiran Zaitunah Subhan
Meskipun menawarkan pendekatan baru yang progresif dalam studi tafsir, pemikiran Zaitunah Subhan tidak lepas dari kritik dan tantangan, baik dari segi metodologi maupun penerapannya di lapangan. Beberapa kalangan akademik dan praktisi keagamaan menyoroti sejumlah aspek yang dianggap problematis atau masih belum sepenuhnya terjawab dalam pendekatan feminis yang ia usung.
Secara metodologis, pendekatan tafsir tematik yang digunakan Zaitunah dinilai memiliki kelemahan tertentu. Salah satu kritik datang dari Baidan (2011: 50) yang menilai bahwa metode ini terlalu selektif dalam memilih ayat-ayat yang mendukung agenda keadilan gender, sehingga berpotensi mengabaikan keterkaitan dan kesatuan teks secara menyeluruh dalam Al-Qur’an.
Di sisi lain, resistensi juga datang dari kalangan tradisionalis, khususnya pesantren konservatif. Mereka menganggap pendekatan tafsir feminis sebagai pengaruh pemikiran Barat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang telah mapan. Pandangan ini memperlihatkan adanya ketegangan antara wacana pembaruan dan upaya mempertahankan otoritas tradisi (Syahrizan & Siregar, 2024: 128).
Tantangan lainnya terletak pada implementasi gagasan-gagasan tersebut di tingkat akar rumput. Meskipun telah ada kemajuan, perubahan kesadaran dan praktik keagamaan masih berjalan lambat. Data Kementerian Agama tahun 2023 menunjukkan bahwa hanya sekitar 15% penceramah di masjid-masjid besar adalah perempuan, mencerminkan masih terbatasnya akses perempuan dalam ruang dakwah dan keagamaan formal.
Dengan demikian, meskipun pemikiran Zaitunah Subhan membawa angin segar dalam diskursus keislaman, realitas sosial dan budaya yang kompleks tetap menjadi hambatan utama dalam mewujudkan gagasan-gagasannya secara menyeluruh.
Zaitunah Subhan telah membuktikan bahwa feminisme dan Islam bukanlah antitesis. Melalui tafsir kontekstual, ia menawarkan jalan tengah antara tradisi dan modernitas. Di Indonesia yang sedang mengalami polarisasi keagamaan, pemikirannya menjadi penyeimbang bagi narasi konservatif. Tantangan ke depan adalah bagaimana mentransformasikan wacana akademis ini menjadi perubahan sosial yang nyata.
Referensi
Baidan, Nashruddin. Metode Penafsiran Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Choiri, Moch., dan Alvan Fathony. “Rekonstruksi Tafsir Kebebasan Perempuan.” KACA 11, no. 1 (2021)
Fitria, Chuzailamatul. Wanita Bekerja dalam Perspektif Feminis Muslim. Skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2017.
Khotibi, Diana. “Penafsiran Zaitunah Subhan dan Amina Wadud.” Mushaf 1, no. 1 (2020).
Munawiroh, Afifatul, dan M. Khoirul Hadi. “Fenomena Bu Nyai Pengajar Tafsir.” Jurnal Sosiologi Reflektif 16, no. 1 (2021).
Razak, Yusron, dan Ilham Mundzir. “Otoritas Agama Ulama Perempuan.” Palastren 12, no. 2 (2019)
Subhan, Zaitunah. Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender dalam Tafsir al-Qur’an. Yogyakarta: LKiS, 1999.
Syahrizan, Muhammad, dan Asfar Siregar. “Budaya Patriarki.” Bertuah 5, no. 1 (2024)





