Satu bulan lalu, saya pertama kali mendengar nama M. Dawam Rahardjo dari Kusmana, salah seorang guru besar bidang IAT UIN Jakarta di sebuah channel youtube: IKALFU Channel. Di channel tersebut, Kusmana menyatakan bahwa M. Dawam Rahardjo memiliki karya tafsir. Namun oleh M. Quraish Shihab, karya tafsir M. Dawam Rahardjo tersebut tidak dianggap sebagai sebuah karya tafsir. Ia menganggapnya sebagai pemahaman sarjana sosial terhadap Al-Qur`an. Namun berbeda dengan M. Quraish Shihab, Kusmana menganggapnya sebagai karya tafsir karena menggunakan metode akademik yang sah. Ia selanjutnya menyebutnya sebagai bagian dari tafsir tepian.
Di sinilah awal mula ketertarikan saya menyangkut istilah tafsir tepian. Namun jika saya melihat ke belakang, kecenderungan saya memang ke tafsiran semacam ini, yakni tafsir yang ditulis oleh para sarjana. Di antaranya adalah Sahiron Syamsuddin dengan Ma’na Cum Maghza, Fazlur Rahman dengan Double Movement, Abdullah Saeed dengan Metode Tafsir Abad 21-nya, Aisyah A. Hidayatullah dengan androsentrisme kristisnya, dan lain sebagainya.
Setelah menonton di Youtube, saya langsung mencari karya tafsir yang dimaksud. Judulnya adalah Ensiklopedi Al-Qur`an. Saya langsung membacanya. Di awal-awal buku ini, saya menemukan respon M. Quraish Shihab soal karya ini, yakni perkara karya ini bukan bagian dari tafsir (M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur`an Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, hal. xx). Dawam Rahardjo menulisnya dalam kata pengantarnya. Ada banyak poin yang menurut saya menarik di awal-awal buku ini, namun saya tidak akan mengulasnya karena bukan tujuan tulisan ini.
Saya membaca beberapa tema di buku ini. Di antaranya kata ad-Dîn (hal. 107-130). Dalam mengulasnya, Dawam Rahardjo mulai dengan bagaimana agama didefinsikan. Ia mendedahkan beberapa penelitian soal ini dan perdebatan di dalamnya. Baru setelahnya, ia membahas kata ad-Dîn dalam keseluruhan Al-Qur`an. Dalam hal ini, ia mengutip tokoh yang dianggapnya ahli dalam bidang ini atau tafsir tematik. Setelahnya, ia mengulas perdebatan agama apakah fitrah atau tidak. Ia dalam hal ini mengutip penelitian muslim seperti Fazlur Rahman dan non muslim seperti Durkheim, Erick Fromm, dan seterusnya. Setelahnya, ia membahas relasi agama dan masyarakat.
Sejauh saya membaca beberapa tema, metode tafsir Dawam Rahardjo konsisten seperti itu. Saya benar merasakan bahwa ia adalah sarjana sosial. Ia mengetengahkan penelitian menyangkut tema tersebut dan menganalisisnya dengan metode tematik. Untuk diketahui, konsep-konsep kunci yang diurai M. Dawam Rahardjo memang isu sosial humaniora. Al-Qur`an setahu saya memang isunya sosial humaniora seperti agama, masyarakat, Nabi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, ia berani mengurai isu-isu tersebut karena ia ahli di dalam bidang itu. Selain itu, ia juga memiliki pengalaman belajar ilmu alat yang juga turut membantunya dalam mengurai konsep-konsep kunci dalam Al-Qur`an.
Di tengah saya membaca karya ini, saya teringat dua karya M. Quraish Shihab: Pertama, Kematian adalah Nikmat (2018); kedua, Islam & Kebangsaan Tauhid, Kemanusiaan, dan Kewarganegaraan (2020). Dua karya ini pernah saya baca. Karya kedua adalah rujukan saya ketika menulis tesis. Alasan saya mengingat dua karya tersebut adalah cara penyajian M. Quraish Shihab yang mirip dengan M. Dawam Rahardjo. Ini sangkaan awal saya. Untuk diketahui, karya M. Dawam Rahardjo ditulis tahun 1996 ketika M. Quraish Shihab menganggapnya sebagai bukan karya tafsir. Saya berpikir apakah terjadi perubahan pandangan di M. Quraish Shihab terhadap karya M. Dawam Rahardjo? Atau apakah terjadi evolusi metode penafsiran M. Quraish Shihab?
Evolusi Metode Tafsir?
Sebelum lebih jauh, saya ingin menjelaskan apa yang saya maksud dengan metode tafsir. Metode tafsir adalah cara yang dipilih oleh penafsir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur`an berdasarkan kaidah-kaidah supaya sampai tujuan penafsiran (Abdul Mustaqim, Metode Penelitian Al-Qur`an & Tafsir, hal. 15). Contohnya adalah metode ijmâli, metode tahlîlî, muqârin, dan mawdlûi.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, saya mencoba menganalisis karya M. Quraish Shihab yang terbit pada tahun 90-an. Dalam hal ini adalah Wawasan Al-Qur`an Tafsir Maudhui atas Pelbagai Persoalan Umat yang terbit tahun 1996. Tulisan ini tidak hendak menganalisis semua karya M. Quraish Shihab yang terbit pada tahun tersebut karena tujuan tulisan ini bermaksud menjadi ulasan pendek dan sifatnya pengantar. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengulas satu tema bahasan M. Quraish Shihab, yakni soal kebangsaan (M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur`an Tafsir Maudhui atas Pelbagai Persoalan Umat, hal. 328-346).
Tema ini terletak di hal. 328 s/d 346. Di awal pembahasan ini, ia mengetengahkan arti kebangsaan secara bahasa dan sejak kapan istilah ini dikenal di dunia Islam. Ulasan ini pendek, yakni satu halaman saja. Lalu setelah itu ia mengetengahkan kebangsaan dalam Al-Qur`an. Ini dari halaman 329 s/d 332 atau tiga halaman. Setelahnya ia mengetengahkan poin-poin yang masuk dalam perbincangan pakar soal kebangsaan. Ia tidak menyebut pakar itu siapa. Ia mengulasnya dalam satu paragraf. Setelah itu, ia mengurai poin-poin kebangsaan lalu mengaitkannya dengan Al-Qur`an. Ulasan ini dari halaman 333 s/d 346. Secara umum, metode tafsir M. Quraish Shihab dalam pembahasan di atas sangat terasa metode tematiknya. Ulasan pakar sosial hanya satu atau dua persen atau sedikit. Bahkan ia tidak menyebut pakar yang ia maksud.
Karya kedua yang saya analisis adalah Islam & Kebangsaan Tauhid, Kemanusiaan, dan Kewarganegaraan yang terbit tahun 2020. Karya ini merupakan rujukan saya ketika menulis tesis. Jadi, saya agak tahu isinya. Dalam menganalisisnya, saya akan mengetengahkan daftar isinya:
1. Istilah Bangsa, Ummah, dan Qawm;
2. Tanggapan Dunia Timur/Istilah atas Paham Kebangsaan;
3. Dalih Penolak Paham Kebangsaan;
4. Bangsa Indonesia.
Dari daftar isinya saja, kita bisa melihat ada porsi sejarah (produk sosial humaniora) yang cukup banyak dalam karya ini. Ketika ia mengulas nomor satu, ia menyebut tokoh-tokoh yang mengkaji soal kebangsaan (M. Quraish Shihab, Islam & Kebangsaan Tauhid, Kemanusiaan, dan Kewarganegaraan, hal. 9-20). Misalnya adalah Ernest Renan (1823-1892 M), Otto Bauer (1881-1938 M), Giuseppe Mazzini (1805-1872 M), dan sebagainya. Ini yang saya sebut mirip dengan metode tafsir M. Dawam Rahardjo yang ia permasalahkan di tahun 1996. Oleh karena itu, M. Quraish Shihab barangkali mengalami evolusi dalam menyajikan penafsiran. Ia memberikan porsi yang lebih banyak menyangkut kajian dan tokoh-tokoh sosial humaniora.
Sumber Bacaan:
Abdul Mustaqim, Metode Penelitian Al-Qur`an & Tafsir, Yogyakarta: Idea Press, 2022.
M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur`an Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Jakarta: Paramadina, 2002.
M. Quraish Shihab, Islam & Kebangsaan Tauhid, Kemanusiaan, dan Kewarganegaraan, Ciputat: Lentera Hati, 2020.
———————-, Wawasan Al-Qur`an Tafsir Maudhui atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1996.